Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
405/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Putu Wawan Widnyana
2.I gusti ayu mirah kumala dewi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 405/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu Wawan Widnyana
2I gusti ayu mirah kumala dewi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Si Putu Hendra PratamaI Putu Wawan Widnyana
2Si Putu Hendra PratamaI gusti ayu mirah kumala dewi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima  dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Para Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama Gede Briyananta Archa Bagaskara yang lahir di Buduk pada tanggal 01 Desember 2007, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 000064/B1/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung pada tanggal 18 Juli 2023;
  3. Menetapkan dan menyatakan hukum memberi ijin kepada Para Pemohon bertindak untuk dan atas nama anak Para Pemohon yang masih dibawah umur yaitu Gede Briyananta Archa Bagaskara, untuk melakukan tindakan hukum yang seluas-luasnya untuk melakukan Pengikatan Kredit dengan jaminan terhadap sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 5236/Desa Darmasaba, seluas 335 M2 (tiga ratus tiga puluh lima meter persegi), surat ukur nomor : 04497/Darmasaba/2019 tertanggal 30 Desember 2019 atas nama anak Pemohon Gede Briyananta Archa Bagaskara;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul atas Permohonan Penetapan Perwalian Anak ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak