Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
780/Pdt.G/2025/PN Dps Ni Wayan Suriasih 1.Dr. I Wayan Marthana,Sp.THT.
2.Ni Nyoman Mahayani Widiana Kedel, SH
3.I Ketut Kardhana,STEK,MM.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 780/Pdt.G/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Wayan Suriasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Albert Jackson Korassa Sonbai,SH.Ni Wayan Suriasih
Tergugat
NoNama
1Dr. I Wayan Marthana,Sp.THT.
2Ni Nyoman Mahayani Widiana Kedel, SH
3I Ketut Kardhana,STEK,MM.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Perkawinan antara PENGGUGAT dengan Alm. I NENGAH WIDIANA  secara Upacara Adat / Agama Hindu Bali pada tanggal 29 Nopember 1965 di Desa Besan, Klungkung adalah sah; ------

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III adalah ahli waris dari Alm. I NENGAH WIDIANA; ----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa :
  1. TANAH dan BANGUNAN dengan Sertipikat Hak Milik No. 919/Kel.Dauh Puri, Surat Ukur No. 00198/Dauh Puri/2006 tanggal 25/09/2006, luas 747 M2 atas nama Drs. I Nengah Widiana, yang terletak di Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (Tanah dan Bangunan Sengketa I) ; -----------------------
  2. TANAH dan BANGUNAN dengan Sertipikat Hak Milik No. 8409/Kel. Panjer, Surat Ukur No. 02497/Panjer/2010 tanggal 18/10/2010, luas 359M2 atas nama Drs. I Nengah Widiana, yang terletak di Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar (Tanah dan Bangunan Sengketa II); -----------------------
  3. TANAH dan BANGUNAN  dengan Sertipikat Hak Milik No. 1810/Desa Dauh Puri Klod, Surat Ukur No. 00783/Dauh Puri Klod/2010 tanggal 18/11/2010, luas 330M2 atas nama Wajan Suriasih, yang terletak di Desa Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (Tanah dan Bangunan Sengketa III); -------
  4. Bangunan RUMAH SUSUN dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 33/IV/A Kel. Kayu Putih, Gambar Denah  Nomor 33/1997, Luas 99,28M2 atas nama Wayan Suriasih, yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur (Bangunan Rumah Susun Sengketa IV). -

merupakan HARTA BERSAMA / GONO GINI yang diperoleh dalam perkawinan antara  PENGGUGAT dengan Alm. I NENGAH WIDIANA

dst....

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak