Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1342/Pdt.Bth/2024/PN Dps | 1.DR. I KETUT NITIYASA, SH.,MH. 2.DESAK NYOMAN SURYATI |
2.PT. Bank Mandiri (Persero) 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 1342/Pdt.Bth/2024/PN Dps | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Pembantah I dan Pembantah II seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Eksekusi Lelang yang diajukan oleh Terbantah I dan Terbantah II terhadap obyek sengketa berupa: *
adalah tidak sah dan melawan hukum; 3. Membatalkan Eksekusi Lelang yang diajukan oleh Terbantah I dan Terbantah II terhadap obyek sengketa tersebut; 4. Menghukum Turut Terbantah untuk menolak segala bentuk peralihan hak yang diajukan oleh Terbantah I ataupun pihak lain sebelum perkara ini diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; 6. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya; Atau : Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar atau Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka Para Pembantah dengan hormat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |