Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
651/Pid.B/2024/PN Dps | I Wayan Sutarta, SH | NOVAN ADI ARIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 651/Pid.B/2024/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2577/N.1.10.3/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG.PERK : PDM- 345/DENPA.OHD/07/2024.
Nama Terdakwa : NOVAN ADI ARIYANTO als. LEPEK Nomor Identitas : KTP : 5171020511910004. Tempat lahir : Denpasar. Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 05 November 1991. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kapten Cok Agung Tresna I No. 24, Desa Yang Batu, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Prov. Bali. A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SD.
Primair : -------- Bahwa Terdakwa NOVAN ADI ARIYANTO als. LEPEK, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat bertempat di rumah kos, Jalan Mekar 1, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V27 5G warna Flowing Gold dengan IMEI 1 : 862837066912330 dan IMEI 2 : 862837066912322, milik saksi M. JUNIOR SIAHAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------
Subsidiair` : -------- Bahwa Terdakwa NOVAN ADI ARIYANTO als. LEPEK, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat bertempat di rumah kos, Jalan Mekar 1, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V27 5G warna Flowing Gold dengan IMEI 1 : 862837066912330 dan IMEI 2 : 862837066912322, milik saksi M. JUNIOR SIAHAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------
Denpasar, 11 Juli 2024 PENUNTUT UMUM
I WAYAN SUTARTA, SH.MH Jaksa Utama Pratama NIP. 19680712198803100 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |