Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
612/Pid.B/2025/PN Dps Finna Wulandari, S.H., M.H. AHMAD SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 612/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2691/N.1.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Finna Wulandari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : 384/DENPA.OHD/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

I. Nama Lengkap                :    AHMAD SANTOSO

 Nomor Identitas              :    3510201401910002

   Tempat Lahir                   :    Banyuwangi

   Umur / Tanggal Lahir      :    32 Tahun / 01 Agustus 1992

   Jenis Kelamin                  :    Laki-Laki

   Kebangsaan /

   Kewarganegaraan            :    Indonesia

    Tempat Tinggal               :    Jalan Subur Gang Mirah Cempaka Nomor 4 Kelurahan/Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat

                                                Alamat sesuai KTP : Dusun Gumuk Rt 001 Rw 002 Kelurahan/Desa Karangsari Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi

   A g a m a                         :    Islam

   Pekerjaan                        :    Buruh Proyek

   Pendidikan                      :    SMP (tidak tamat)

 Lainnya                          :    Tidak Pernah Dihukum

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan oleh Polresta Denpasar pada tanggal 22 Februari 2025
  2. Penahanan oleh Polsek Denpasar Selatan, Jenis Penahanan Ruang Tahanan Polisi sejak tanggal 23 Februari 2025 s/d tanggal 14 Maret 2025;
  3. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 15 Maret 2025 s/d 23 April 2025
  4. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 24 April 2025 s/d 23 Mei 2025
  5. Penahanan oleh Penuntut Umum, , Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AHMAD SANTOSO, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 09.30  WITA, atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lahan Kosong Jalan Pura Demak V Desa Pemecutan elod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yakni Korban SUPARNO, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 wita, Terdakwa mengonsumsi pil koplo dan Sabu di pinggir jalan Marlboro, kemudian pada hari Jumat Tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 wita Terdakwa pulang ke kos nya, kemudian seitar pukul 08.00 wita Terdakwa diajak oleh Korban untuk membantu membuang sampah pepohonan dan kayu-kayu bekas bangunan, kemudian sekitar pukul 08.30 wita Terdakwa berangkat bersama dengan Korban dengan mengendarai mobil Suzuki Pick Up DK 8775 CZ, kemudian sekitar pukul 08.45 wita Terdakwa dan Korban sampai di Lahan Kosong Jalan Pura Demak V Desa Pemecutan elod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, lalu Terdakwa dan Korban mulai menurunkan sampah pepohonan dan kayu-kayu sisa pembangunan dari atas Pick Up, kemudian Terdakwa terlibat cekcok dengan Korban dikarenakan Terdakwa salah menaruh kayu, lalu Korban menegur Terdakwa dengan berkata “kamu ini kalo malam mabuk obat aja” lalu Terdakwa menjawab “ya kan malam Pak bukan jam kerja, kalo siang jam kerja kan saya kerja pak” kemudian Korban menjawab “kamu kalo dinilangin, saya pukul pakai kayu ya !” sembari Korban memegang balok kayu dan memberikan gesture/gerakan seolah akan memukul Terdakwa, lalu Terdakwa berkata ”ya pukul dah !” kamudian Terdakwa emosi dan langsung merebut paksa balok kayu dari tangan Korban, setelah berhasil merebut balok kayu tersebut Terdakwa langsung memukul Korban dengan menggunakan balok kayu sebanya 1 (satu) kali dan mengenai dahi kiri Korban hingga mengakibatkan Korban terjatuh di tanah dengan posisi tengadah, lalu Terdakwa kembali memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dahi kiri Korban hingga mengakibatan luka terbuka dan mengeluarkan darah, kemudian Terdakwa menaruh balo kayu tersebut dan kembali memukul kepala Korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak kurang lebih 9 (sembilan) kali, lalu Terdakwa melihat Korban terkapar bersimbang darah dengan kepala dan wajah Korban luka mengeluarkan banyak darah serta nafasnya sesak dengan mulut sedikit terbuka sehingga Terdakwa menjadi panik, kemudian Terdakwa mengangkat Korban dengan menggunakan kedua tangannya dan memindahkan Korban ke lahan kosong yang berjarak kurang lebih 7 (tujuh) meter dari posisi awal Terdakwa memukuli Korban, setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dan pulang ke kosnya dengan berjalan kaki tanpa menggunakan sandal, karena panik dan terburu-buru Terdakwa tidak sengaja meninggalkan sandalnya di lokasi tersebut,  kemudian Terdakwa sampai di kosnya sekitar pukul 10.10 wita, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi SUPRAPTO, lalu Saksi SUPRAPTO bertanya mengapa Terdakwa pulang sendiri tanpa menggunakan sandal dan mengapa tidak pulang berbarengan dengan Korban, kemudian Terdakwa beralasan dirinya pulang terlebih dahulu karena sakit perut, selanjutnya sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa diamankan oleh Petugas Polri dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Visum Nomor: RS.01.06/D.XVII.1.4.15/63/2025 Tanggal 22 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KUNTHI YULIANTO, Sp. FM  telah melakukan pemeriksaan luar jenazah dengan identitas atas nama SUPARNO dengan hasil :
  1. Pada dahi sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter di atas sudut luar mata, terdapat luka terbuka, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka tampak tulang yang patah, terdapat jembatan jaringan, luka tidak dapat dirapatkan, berukuran lima sentimeter kali lima sentimeter;
  2. Pada dahi sisi kiri, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, lima sentimeter di atas sudut luar mata, terdapat luka terbuka, tepi luka tidak rata, kedua sudut tumpul, dasar luka tulang, terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter;
  3. Pada dahi sisi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di atas sudut luar mata kanan, terdapat luka terbuka, tepi luka tidak rata, sudut tumpul, dasar luka jaringan otot, terdapat jembatan jaringan, tidak dapat dapat dirapatkan, berukuran nol koma lima sentimeter kali dua sentimeter;
  4. Pada kelopak atas mata sisi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter di atas sudut luar mata kiri, terdapat luka terbuka dengan tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan bawah kulit, terdapat jembatan jaringan, tidak dapat dirapatkan, berukuran satu sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter;
  5. Pada kelopak atas dan bawah mata kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan sentimeter di atas sudut bibir kanan, terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran tujuh sentimeter kali empat sentimeter;
  6. Tepat pada garis pertengahan depan, empat sentimeter di atas sudut dalam mata kiri, melintang luka terbuka dengan tepi tidak rata, kedua sudut luka tumpul, dasar luka otot, terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma lima sentimeter;
  7. Pada hidung, membujur pada garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah sudut dalam mata kanan, terdapat luka terbuka, tepi luka rata, sudut tumpul, dasar luka jaringan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk gants sepanjang satu sentimeter;
  8. Pada hidung sisi kiri, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah sudut dalam mata, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul, dasar luka jaringan otot, terdapat jembatan jaringan, tidak dapat dirapatkan, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter;
  9. Pada pipi sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, satu koma lima sentimeter di bawah sudut luar mata, terdapat luka terbuka dengan tepi tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan bawah kulit, tidak terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang nol koma tujuh sentimeter;
  10. Pada pipi sisi kanan, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah sudut luar mata kanan, terdapat luka lecet membentuk garis sepanjang satu sentimeter. Disekitar luka terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter;
  11. Pada dahi, kelopak mata, pipi sisi kiri, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan sentimeter di atas sudut bibir kiri, terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran dua belas sentimeter kali empat belas sentimeter;
  12. Patah tulang : Pada dahi sisi kiri terlihat patah tulang, Pada batang hidung teraba patah tulang.

KESIMPULAN : Pada jenazah laki-laki berusia sekitar enam puluh delapan tahun ini, ditemukan luka memar, luka lecet, luka robek dan patah tulang akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa AHMAD SANTOSO, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 09.30  WITA, atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lahan Kosong Jalan Pura Demak V Desa Pemecutan elod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melukai berat orang lain hingga mengakibatkan Kematian” yakni Korban SUPARNO, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 wita, Terdakwa mengonsumsi pil koplo dan Sabu di pinggir jalan Marlboro, kemudian pada hari Jumat Tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 wita Terdakwa pulang ke kos nya, kemudian seitar pukul 08.00 wita Terdakwa diajak oleh Korban untuk membantu membuang sampah pepohonan dan kayu-kayu bekas bangunan, kemudian sekitar pukul 08.30 wita Terdakwa berangkat bersama dengan Korban dengan mengendarai mobil Suzuki Pick Up DK 8775 CZ, kemudian sekitar pukul 08.45 wita Terdakwa dan Korban sampai di Lahan Kosong Jalan Pura Demak V Desa Pemecutan elod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, lalu Terdakwa dan Korban mulai menurunkan sampah pepohonan dan kayu-kayu sisa pembangunan dari atas Pick Up, kemudian Terdakwa terlibat cekcok dengan Korban dikarenakan Terdakwa salah menaruh kayu, lalu Korban menegur Terdakwa dengan berkata “kamu ini kalo malam mabuk obat aja” lalu Terdakwa menjawab “ya kan malam Pak bukan jam kerja, kalo siang jam kerja kan saya kerja pak” kemudian Korban menjawab “kamu kalo dinilangin, saya pukul pakai kayu ya !” sembari Korban memegang balok kayu dan memberikan gesture/gerakan seolah akan memukul Terdakwa, lalu Terdakwa berkata ”ya pukul dah !” kamudian Terdakwa emosi dan langsung merebut paksa balok kayu dari tangan Korban, setelah berhasil merebut balok kayu tersebut Terdakwa langsung memukul Korban dengan menggunakan balok kayu sebanya 1 (satu) kali dan mengenai dahi kiri Korban hingga mengakibatkan Korban terjatuh di tanah dengan posisi tengadah, lalu Terdakwa kembali memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dahi kiri Korban hingga mengakibatan luka terbuka dan mengeluarkan darah, kemudian Terdakwa menaruh balo kayu tersebut dan kembali memukul kepala Korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak kurang lebih 9 (sembilan) kali, lalu Terdakwa melihat Korban terkapar bersimbang darah dengan kepala dan wajah Korban luka mengeluarkan banyak darah serta nafasnya sesak dengan mulut sedikit terbuka sehingga Terdakwa menjadi panik, kemudian Terdakwa mengangkat Korban dengan menggunakan kedua tangannya dan memindahkan Korban ke lahan kosong yang berjarak kurang lebih 7 (tujuh) meter dari posisi awal Terdakwa memukuli Korban, setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dan pulang ke kosnya dengan berjalan kaki tanpa menggunakan sandal, karena panik dan terburu-buru Terdakwa tidak sengaja meninggalkan sandalnya di lokasi tersebut,  kemudian Terdakwa sampai di kosnya sekitar pukul 10.10 wita, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi SUPRAPTO, lalu Saksi SUPRAPTO bertanya mengapa Terdakwa pulang sendiri tanpa menggunakan sandal dan mengapa tidak pulang berbarengan dengan Korban, kemudian Terdakwa beralasan dirinya pulang terlebih dahulu karena sakit perut, selanjutnya sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa diamankan oleh Petugas Polri dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan Penganiayaan terhadap Korban dengan menggunakan balok kayu dan mengenai dahi kiri Korban, lalu ketika Korban sudah terjatuh ke tanah Terdakwa kembali memukul wajah Korban dengan menggunakan balok kayu, bahkan ketika Korban tidak memberian perlawanan dan bersimbah darah akibat luka berat pada bagian wajah, Terdakwa tetap berkali-kali memukuli wajah Korban dengan tangan kosong, kemudian Terdakwa meninggalkan Korban yang dalam posisi bersimbah darah dan sesak nafas hingga akhirnya Korban meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Visum Nomor: RS.01.06/D.XVII.1.4.15/63/2025 Tanggal 22 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KUNTHI YULIANTO, Sp. FM  telah melakukan pemeriksaan luar jenazah dengan identitas atas nama SUPARNO dengan hasil :
  1. Pada dahi sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter di atas sudut luar mata, terdapat luka terbuka, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka tampak tulang yang patah, terdapat jembatan jaringan, luka tidak dapat dirapatkan, berukuran lima sentimeter kali lima sentimeter;
  2. Pada dahi sisi kiri, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, lima sentimeter di atas sudut luar mata, terdapat luka terbuka, tepi luka tidak rata, kedua sudut tumpul, dasar luka tulang, terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter;
  3. Pada dahi sisi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di atas sudut luar mata kanan, terdapat luka terbuka, tepi luka tidak rata, sudut tumpul, dasar luka jaringan otot, terdapat jembatan jaringan, tidak dapat dapat dirapatkan, berukuran nol koma lima sentimeter kali dua sentimeter;
  4. Pada kelopak atas mata sisi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter di atas sudut luar mata kiri, terdapat luka terbuka dengan tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan bawah kulit, terdapat jembatan jaringan, tidak dapat dirapatkan, berukuran satu sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter;
  5. Pada kelopak atas dan bawah mata kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan sentimeter di atas sudut bibir kanan, terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran tujuh sentimeter kali empat sentimeter;
  6. Tepat pada garis pertengahan depan, empat sentimeter di atas sudut dalam mata kiri, melintang luka terbuka dengan tepi tidak rata, kedua sudut luka tumpul, dasar luka otot, terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma lima sentimeter;
  7. Pada hidung, membujur pada garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah sudut dalam mata kanan, terdapat luka terbuka, tepi luka rata, sudut tumpul, dasar luka jaringan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk gants sepanjang satu sentimeter;
  8. Pada hidung sisi kiri, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah sudut dalam mata, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul, dasar luka jaringan otot, terdapat jembatan jaringan, tidak dapat dirapatkan, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter;
  9. Pada pipi sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, satu koma lima sentimeter di bawah sudut luar mata, terdapat luka terbuka dengan tepi tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan bawah kulit, tidak terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang nol koma tujuh sentimeter;
  10. Pada pipi sisi kanan, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah sudut luar mata kanan, terdapat luka lecet membentuk garis sepanjang satu sentimeter. Disekitar luka terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter;
  11. Pada dahi, kelopak mata, pipi sisi kiri, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan sentimeter di atas sudut bibir kiri, terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran dua belas sentimeter kali empat belas sentimeter;
  12. Patah tulang : Pada dahi sisi kiri terlihat patah tulang, Pada batang hidung teraba patah tulang.

KESIMPULAN : Pada jenazah laki-laki berusia sekitar enam puluh delapan tahun ini, ditemukan luka memar, luka lecet, luka robek dan patah tulang akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------------

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa AHMAD SANTOSO, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 09.30  WITA, atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lahan Kosong Jalan Pura Demak V Desa Pemecutan elod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan Penganiayaan hingga mengakibatkan Mati”  yakni Korban SUPARNO, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 wita, Terdakwa mengonsumsi pil koplo dan Sabu di pinggir jalan Marlboro, kemudian pada hari Jumat Tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 wita Terdakwa pulang ke kos nya, kemudian seitar pukul 08.00 wita Terdakwa diajak oleh Korban untuk membantu membuang sampah pepohonan dan kayu-kayu bekas bangunan, kemudian sekitar pukul 08.30 wita Terdakwa berangkat bersama dengan Korban dengan mengendarai mobil Suzuki Pick Up DK 8775 CZ, kemudian sekitar pukul 08.45 wita Terdakwa dan Korban sampai di Lahan Kosong Jalan Pura Demak V Desa Pemecutan elod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, lalu Terdakwa dan Korban mulai menurunkan sampah pepohonan dan kayu-kayu sisa pembangunan dari atas Pick Up, kemudian Terdakwa terlibat cekcok dengan Korban dikarenakan Terdakwa salah menaruh kayu, lalu Korban menegur Terdakwa dengan berkata “kamu ini kalo malam mabuk obat aja” lalu Terdakwa menjawab “ya kan malam Pak bukan jam kerja, kalo siang jam kerja kan saya kerja pak” kemudian Korban menjawab “kamu kalo dinilangin, saya pukul pakai kayu ya !” sembari Korban memegang balok kayu dan memberikan gesture/gerakan seolah akan memukul Terdakwa, lalu Terdakwa berkata ”ya pukul dah !” kamudian Terdakwa emosi dan langsung merebut paksa balok kayu dari tangan Korban, setelah berhasil merebut balok kayu tersebut Terdakwa langsung memukul Korban dengan menggunakan balok kayu sebanya 1 (satu) kali dan mengenai dahi kiri Korban hingga mengakibatkan Korban terjatuh di tanah dengan posisi tengadah, lalu Terdakwa kembali memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dahi kiri Korban hingga mengakibatan luka terbuka dan mengeluarkan darah, kemudian Terdakwa menaruh balo kayu tersebut dan kembali memukul kepala Korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak kurang lebih 9 (sembilan) kali, lalu Terdakwa melihat Korban terkapar bersimbang darah dengan kepala dan wajah Korban luka mengeluarkan banyak darah serta nafasnya sesak dengan mulut sedikit terbuka sehingga Terdakwa menjadi panik, kemudian Terdakwa mengangkat Korban dengan menggunakan kedua tangannya dan memindahkan Korban ke lahan kosong yang berjarak kurang lebih 7 (tujuh) meter dari posisi awal Terdakwa memukuli Korban, setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dan pulang ke kosnya dengan berjalan kaki tanpa menggunakan sandal, karena panik dan terburu-buru Terdakwa tidak sengaja meninggalkan sandalnya di lokasi tersebut,  kemudian Terdakwa sampai di kosnya sekitar pukul 10.10 wita, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi SUPRAPTO, lalu Saksi SUPRAPTO bertanya mengapa Terdakwa pulang sendiri tanpa menggunakan sandal dan mengapa tidak pulang berbarengan dengan Korban, kemudian Terdakwa beralasan dirinya pulang terlebih dahulu karena sakit perut, selanjutnya sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa diamankan oleh Petugas Polri dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan Penganiayaan terhadap Korban dengan menggunakan balok kayu dan mengenai dahi kiri Korban, lalu ketika Korban sudah terjatuh ke tanah Terdakwa kembali memukul wajah Korban dengan menggunakan balok kayu, bahkan ketika Korban tidak memberian perlawanan dan bersimbah pada bagian wajah, Terdakwa tetap berkali-kali memukuli wajah Korban dengan tangan kosong, kemudian Terdakwa meninggalkan Korban yang dalam posisi bersimbah darah dan sesak nafas hingga akhirnya Korban meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Visum Nomor: RS.01.06/D.XVII.1.4.15/63/2025 Tanggal 22 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KUNTHI YULIANTO, Sp. FM  telah melakukan pemeriksaan luar jenazah dengan identitas atas nama SUPARNO dengan hasil :
  1. Pada dahi sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter di atas sudut luar mata, terdapat luka terbuka, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka tampak tulang yang patah, terdapat jembatan jaringan, luka tidak dapat dirapatkan, berukuran lima sentimeter kali lima sentimeter;
  2. Pada dahi sisi kiri, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, lima sentimeter di atas sudut luar mata, terdapat luka terbuka, tepi luka tidak rata, kedua sudut tumpul, dasar luka tulang, terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter;
  3. Pada dahi sisi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di atas sudut luar mata kanan, terdapat luka terbuka, tepi luka tidak rata, sudut tumpul, dasar luka jaringan otot, terdapat jembatan jaringan, tidak dapat dapat dirapatkan, berukuran nol koma lima sentimeter kali dua sentimeter;
  4. Pada kelopak atas mata sisi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter di atas sudut luar mata kiri, terdapat luka terbuka dengan tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan bawah kulit, terdapat jembatan jaringan, tidak dapat dirapatkan, berukuran satu sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter;
  5. Pada kelopak atas dan bawah mata kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan sentimeter di atas sudut bibir kanan, terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran tujuh sentimeter kali empat sentimeter;
  6. Tepat pada garis pertengahan depan, empat sentimeter di atas sudut dalam mata kiri, melintang luka terbuka dengan tepi tidak rata, kedua sudut luka tumpul, dasar luka otot, terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma lima sentimeter;
  7. Pada hidung, membujur pada garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah sudut dalam mata kanan, terdapat luka terbuka, tepi luka rata, sudut tumpul, dasar luka jaringan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk gants sepanjang satu sentimeter;
  8. Pada hidung sisi kiri, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah sudut dalam mata, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul, dasar luka jaringan otot, terdapat jembatan jaringan, tidak dapat dirapatkan, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter;
  9. Pada pipi sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, satu koma lima sentimeter di bawah sudut luar mata, terdapat luka terbuka dengan tepi tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan bawah kulit, tidak terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang nol koma tujuh sentimeter;
  10. Pada pipi sisi kanan, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah sudut luar mata kanan, terdapat luka lecet membentuk garis sepanjang satu sentimeter. Disekitar luka terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter;
  11. Pada dahi, kelopak mata, pipi sisi kiri, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan sentimeter di atas sudut bibir kiri, terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran dua belas sentimeter kali empat belas sentimeter;
  12. Patah tulang : Pada dahi sisi kiri terlihat patah tulang, Pada batang hidung teraba patah tulang.

KESIMPULAN : Pada jenazah laki-laki berusia sekitar enam puluh delapan tahun ini, ditemukan luka memar, luka lecet, luka robek dan patah tulang akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya