Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Proses Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/103/II/2024/SPKT/ POLDA BALI tanggal 1 Februari 2024 adalah tidak sah; 3. Menyatakan Penetapan Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S 4/44/VII/2024/Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 9 Juli 2024 adalah tidak sah; 4. Menyatakan penyitaan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/108/VII/2024/Ditreskrimsus adalah tidak sah; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3); 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/108/VII/2024/Ditreskrimsus untuk dikembalikan kepada Pemohon; 7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; |