Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA :PDS-02/GIANY/03/2025
A. TERDAKWA :
Nama Lengkap : PANDE MADE PURWATA, S.TP, SH
Tempat lahir : Gianyar
Umur / Tgl. Lahir : 56 tahun / 23 Agustus 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Pekandelan, Desa Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar,
Agama : Hindu.
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S1
B. PENAHANAN:
- Penyidik :
- Penyidik melakukan penahanan terhadap Terdakwa dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 6 Desember 2024 sampai dengan tanggal 25 Desember 2024.
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Februari 2025.
- Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 4 Februari 2025 sampai dengan tanggal 5 Maret 2025.
- Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 6 Maret 2025 sampai dengan tanggal 4 April 2025
- Penuntut Umum :
- Penuntut Umum melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan tanggal 14 April 2025.
C. DAKWAAN :
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa PANDE MADE PURWATA, S.TP, SH selaku Ketua Umum Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gianyar Periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bali Nomor: 063 Tahun 2018 tentang Pengukuhan, Pelindung, Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gianyar Masa Bakti 2018-2022, bersama-sama dengan SRI SARTIKA GUSTINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Staf Sekretariat KONI Kabupaten Gianyar tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 dan juga selaku anggota pelaksanaa pengadaan barang dan jasa KONI Kabupaten Gianyar tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 serta selaku Wakil Bendahara Panitia Kontingen Kabupaten Gianyar pada PORPROV Bali XIV Tahun 2019, dan juga bersama-sama dengan saksi I WAYAN RUTAWAN selaku Ketua Harian KONI Kabupaten Gianyar Periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 dan juga selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa KONI Kabupaten Gianyar tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, saksi drg. I MADE PURWITA selaku Sekretaris Umum KONI Kabupaten Gianyar Periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, dan saksi I NYOMAN ARI TEMAJA, S.E. selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Gianyar Periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Sekretariat Komite Olah Raga Nasional Kabupaten Gianyar Jalan Kebo Iwa Kabupaten Gianyar dan/atau di Posko Kontingen Kabupaten Gianyar pada Porprov Bali XIV di Tabanan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum dalam hal ini terdakwa telah:
-
- mengelola dana hibah untuk KONI Kabupaten Gianyar tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seluruhnya berjumlah Rp 1.984.273.417,19,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tujuh belas koma sembilan belas rupiah) antara lain:
- tidak menyetorkan penerimaan jasa giro ke rekening kas daerah Kabupaten Gianyar sebesar Rp 27.687.715,19,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas koma sembilan belas rupiah);
- membuat pertanggungjawaban penggunaan dana diluar RAB-NPHD seluruhnya berjumlah Rp 726.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta rupiah);
- menggunakan dana melebihi RAB-NPHD seluruhnya sejumlah Rp 1.230.585.702,00 (aatu miliar dua ratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus dua rupiah)
- mempergunakan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan atau melebihi realiasasi pembayarannya seluruhnya berjumlah sebesar Rp 1.659.347.997,00 (satu miliar enam ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
sehingga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar dengan KONI Kabupaten Gianyar Nomor: 0007/07/NPHD/BANMAS/II/2019 dan Nomor 030/KONI-GNR/II/2019 tanggal 7 Februari 2019, serta Nomor 2050/NPHD/BANMAS/X/2019 dan Nomor 1077/KONI-GNR/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), (4), (5);
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
- Pasal 18 huruf d, Pasal 19 ayat (1), ayat (2) huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah;
- Pasal 19, Pasal 20, Pasal 43 Peraturan Bupati Gianyar Nomor 122 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar;
- Pasal 1 ayat (11) , (14), (29), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), Pasal 11 ayat (7) Peraturan Bupati Gianyar Nomor 153 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Perjalanan Dinas;
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini :
-
-
- Memperkaya Terdakwa, Pengurus Harian serta staff KONI Kabupaten Gianyar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.652.780.702,00 (satu miliar enam ratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua rupiah);
- Memperkaya Para Official Cabor terkait pemberian Bonus kepada Cabang olahraga yang meraih sebagai juara umum sebesar Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
- Memperkaya Wasit dan Juri Kabupaten Gianyar yang bertugas di ajang Porprov Bali XIV tahun 2019 yang menerima honor tambahan yakni sejumlah Rp.26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);
- Memperkaya Peserta dan Panitia dalam rangka kegiatan pelatihan pelatih, pelatihan fisik dan penanganan pasca cidera sejumlah Rp 47.750.000,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Memperkaya saksi Suhaimi Salim selaku pemilik Bintang Network Indonesia / Cahaya Sport atas penggunaan dana melebihi post yang dianggarkan terkait pengadaan pakaian Kontingen dalam rangka Porprov Bali XIV Tahun 2019 sebesar Rp.49.555.000,00 (empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Memperkaya Sri Sartika Gustini sebesar Rp.68,855,000,00 (enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Gianyar sebesar Rp 3.643.621.414,19 (tiga miliar enam ratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat belas koma sembilan belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali nomor : PE.03.03/SR/LHP-873/PW22/5/2024 tanggal 1 November 2024 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pada KONI Kabupaten Gianyar Tahun 2019, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bali Nomor : 063 Tahun 2018 tanggal 8 Oktober 2018 tentang susunan Struktur Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gianyar Masa Bhakti 2018 – 2022, terdakwa PANDE MADE PURWATA, S.TP., S.H. diangkat sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gianyar untuk masa bakti Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
I. Pelindung:
1. Bupati Gianyar.
2. Sekda Gianyar.
3. Ketua DPRD Kabupaten Gianyar.
4. Muspida Kabupaten Gianyar.
II. Dewan Penyantun:
Ketua : I Putu Gede Pebriantara, S.E.
Anggota : 1. Ni Made Ratnadi, S.E.
2. I Dewa Gede Alit Budiarta, S.E.
3. I Wayan Ekayana.
III. Dewan Kehormatan:
1. Ir. Ketut Jagrasunu.
2. Ir. Pande Made Budiana.
3. Gusti Nyoman Yasa, S.Pd., M.Fis.
4. Drs. I Made Erawan, M.AP.
IV. Badan Pengawas Keuangan:
Ketua : Drs. Dewa Putu Yadnya, M.Si.
Anggota : 1. I Ketut Suweca.
2. Ida Bagus Gede Legawa, S.E.
3. Drs. A.A. Oka Diigjaya.
V. Ketua Umum : Pande Made Purwata, S.TP., S.H.
Ketua Harian : I Wayan Rutawan, S.E., M.AP.
Wakil Ketua I (Bid. Pembinaan : I Wayan Arthawan, S.STP.
Prestasi dan Organisasi)
Wakil Ketua II (Bid. Pendidikan, : I Gusti Ngurah Agung Jaya Negara.
Penelitian, dan Pengembangan)
Wakil Ketua III (Bidang Perencanaan : I Wayan Suardana, S.E., M.M.
Media, dan Hubungan Masyarakat)
Wakil Ketua IV (Bidang Pembinaan : I Gusti Agung Gede Dharmada, S.H.
Hukum Olahraga dan Umum)
Sekretaris : drg. I Made Purwita.
Wakil Sekretaris I : I Ketut Simon Sukarsa, S.H.
Wakil Sekretaris II : Dewa Bagus Indra Suseno.
Bendahara : I Nyoman Ari Temaja, S.E.
Wakil Bendahara I : Anak Agung Krisna Putra, S.E.
Wakil Bendahara II : I Gusti Ngurah Swarna, S.T., M.SI.
- Bahwa Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Merupakan penanggungjawab tertinggi dalam memimpin organisasi KONI;
- Merumuskan kebijakan umum dibidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
- Mengkoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota;
- Bertindak untuk dan atas nama KONI Kabupaten Gianyar baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan musyawarah olahraga, rapat kerja, rapat pleno dan program kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik;
- Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Musyawarah Olahraga.
- Bahwa pada tahun 2018 ketika terdakwa masih menjabat sebagai Ketua Harian KONI Gianyar periode Tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 (sebelum dikukuhkan sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar periode Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022), terdakwa telah mengajukan proposal usulan permohonan bantuan dana kepada Bupati Gianyar melalui Dinas Kepemudaan dan Olaharga Kabupaten Gianyar sebagaimana surat Nomor 304.1/KONI-GNR/VI/2018 tanggal 14 Juni 2018, dengan besaran anggaran yang dimohonkan sebesar Rp 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) dengan uraian kebutuhan anggaran sebagai berikut:
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH (Rp)
|
1
|
Kebutuhan Dana Kesekretariatan KONI Kabupaten Gianyar.
|
4.001.030.000,00
|
2
|
Kebutuhan Dana untuk Kontingen Kabupaten Gianyar pada Porprov Bali XIV Tahun 2019.
|
14.498.970.000,00
|
Jumlah
|
18.500.000.000,00
|
- Bahwa selanjutnya saksi Drs. Anak Agung Gede Agung, M.AP selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olaharga Kabupaten Gianyar menyerahkan Proposal tersebut kepada saksi I Wayan Arthawan, S.STP selaku Kepala Bidang III (Peningkatan Prestasi Olahraga) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gianyar untuk dilakukan evaluasi guna memastikan kelengkapan usulan hibah yang dibuat oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gianyar telah sesuai dengan yang dipersyaratkan, serta untuk memastikan Rincan Anggaran Biaya penggunaan dana hibah yang dibuat tersebut sudah sesuai dengan standar harga yang berlaku di Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar, namun saksi I Wayan Arthawan, S.STP tidak melkukan evaluasi atas proposal tersebut melainkan dilakukan oleh saksi I Wayan Gede Putra Yuliastra, S.Sn. selaku Kepala Seksi Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan pada Dinas Kepmudaan dan Olahraga Kabupaten Gianyar, dengan tindak lanjut evaluasi proposal membuat draft Telaahan Staff berdasarkan arahan dan petunjuk dari saksi I Wayan Arthawan, S.STP., dan selanjutnya Surat Telaahan Staff dengan Nomor: 427/669.5/Dispora tersebut ditandatangani oleh Saksi Drs. Anak Agung Gede Agung, M.AP. selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gianyar pada tanggal 29 Juni 2018 yang memuat pokok-pokok isi telaahan staf sebagai berikut:
- Mengusulkan alokasi dana melalui dana hibah pada anggaran induk/murni APBD Kabupaten Gianyar tahun 2019 sebesar Rp13.000.000.000 (tiga belas milyar rupiah).
- Terdapat dua pos anggaran yang belum bisa diakomodir yaitu: (1) bonus peraih medali emas, perak, dan perunggu pada Porprov Bali Tahun 2019 sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dan (2) study banding manajemen kepelatihan pengurus KONI dan para pelatih cabang olahraga (cabor) ke Makasar sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
selanjutnya Proposal permohonan bantuan dana hibah dan telaahan staff tersebut diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa pada tanggal 2 Januari 2019, Saksi I Wayan Sudamia, S.H, M.H. selaku Asisten Administrasi III Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2019, yang mana pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran tersebut telah terakomodir besaran Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi KONI Gianyar yakni sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) Kemudian pada tanggal 4 Januari 2019, Bupati Gianyar menandatangani Surat Keputusan Nomor 356/K-01/HK/2019 tentang Pemberian Hibah Kepada KONI Kabupaten Gianyar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dalam Surat Keputusan tersebut tersebut telah memutuskan dan menetapkan dana hibah yang diberikan kepada KONI Kabupaten Gianyar yakni sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) pada kode Rekening 4.04.00.00.5.1.4.05.01.
- Bahwa dengan telah diakomodir dan ditetapkannya dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Gianyar kepada KONI Kabupaten Gianyar untuk Tahun 2019, kemudian pada tanggal 21 Januari 2019, terdakwa selaku Ketua KONI Kabupaten Gianyar dan saksi Drs. Anak Agung Gede Agung, M.AP selaku Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gianyar menandatangani Surat KONI Kabupaten Gianyar Nomor: 020/KONI-GNR/I/2019 perihal Permohonan Penyaluran Hibah kepada Bupati Gianyar Tahun 2019 sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah). Atas adanya surat permohonan penyaluran hibah dimaksud, saksi I WAYAN GEDE YULIASTRA, S.Sn. kemudian membuat Konsep Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan mengajukan konsep tersebut kepada Subbag Fasilitasi Bantuan Masyarakat, Bagian Pengelolaan Bantuan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar untuk dikoreksi hingga kemudian diregistrasi pada Buku Register Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Nomor: 007/07/NPHD/BANMAS/II/2019, tanggal 7 Februari 2019, selanjutnya untuk kepentingan tandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gianyar menghubungi terdakwa selaku Penerima Hibah untuk menandatangani surat / dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah bersama Asisten Administrasi III Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar.
- Bahwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 007/07/NPHD/BANMAS/II/2019 dan Nomor 0330/KONI-GNR/II/2019 tanggal 7 Februari 2019, terhadap dana bantuan hibah tersebut disepakati hanya digunakan untuk:
No.
|
URAIAN
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN (Rp)
|
JUMLAH
(Rp)
|
A
|
DANA SEKRETARIAT KONI KAB. GIANYAR
|
|
HONORARIUM/GAJI.
|
1
|
Honor Pegawai dan transportasi
(12 bulan x 9 orang x 1.500.000)
|
108 OB
|
1.500.000
|
162.000.000
|
2
|
Tunjangan Operasional Pengurus harian KONI Kab. Gianyar
|
1 Tahun
|
250.000.000
|
250.000.000
|
3
|
Uang makan dan Minum Pengurus Harian dan Pegawai KONI. (12 bulan x 21 hari x 12 Org x 20.000)
|
|
|
60.480.000
|
|
UANG LEMBUR
|
|
|
|
1
|
Uang lembur pengurus dan staf KONI.
|
1 Tahun
|
30.000.000
|
30.000.000
|
|
BELANJA PAKAI HABIS
|
1
|
Belanja Alat Tulis Kantor
|
1 LS
|
10.000.000
|
10.000.000
|
2
|
Belanja telepon kantor
|
12 bulan
|
1.500.000
|
18.000.000
|
3
|
Belanja Fotocopy
|
1 tahun
|
10.000.000
|
10.000.000
|
4
|
Belanja aci-aci dan sesajen
|
1 tahun
|
10.000.000
|
10.000.000
|
5
|
Belanja pemeliharaan peralatan dan gedung kantor
|
1 tahun
|
10.000.000
|
10.000.000
|
|
BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH
|
|
|
|
1
|
Dana perjalanan dinas pengurus KONI & Staff
|
|
|
90.000.000
|
|
BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH
|
|
|
|
1
|
Belanja perjalanan dinas para pengurus keluar daerah
|
1 tahun
|
150.000.000
|
150.000.000
|
2
|
Biaya perjalanan dinas atlet yang bertanding keluar daerah
|
1 tahun
|
160.000.000
|
160.000.000
|
3
|
Study banding manajemen kepelatihan pengurus KONI dan para pelatih Cabor Kab. Gianyar ke Bandung
|
1 Ls
|
450.000.000
|
450.000.000
|
4
|
Belanja perjalanan dinas keluar daerah bagi pelatih yang ingin mengikuti pelatihan/peningkatan kualifikasi
|
1 Ls
|
260.000.000
|
260.000.000
|
|
BELANJA JASA PUBLIKASI
|
|
|
|
1
|
Publikasi, Media Cetak, dan Elektronik
|
|
|
25.000.000
|
|
BELANJA JASA KONSULTASI
|
|
|
|
1
|
Belanja jasa akuntan publik
(Audit Independet)
|
Paket
|
|
25.000.000
|
|
BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN KEGIATAN
|
|
|
|
1
|
Belanja Konsumsi rapat-rapat pengurus dengan pengkab
|
1 Ls
|
40.000.000
|
40.000.000
|
2
|
Konsumsi Pelepasan Kontingen
|
850 Paket
|
40.000
|
34.000.000
|
3
|
Konsumsi Penyerahan Bonus dan Pembubaran Panitia
|
850 Paket
|
40.000
|
34.000.000
|
|
UANG YANG DISERAHKAN KEPADA PIHAK KETIGA
|
|
|
|
1
|
Bantuan keolahragaan untuk sarana/prasarana dan kejuaraan yang diselenggarakan oleh Cabor
|
1 Ls
|
1.409.050.000
|
1.409.050.000
|
2
|
Bantuan keolahragaan untuk kejuaraan yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat
|
1 Ls
|
250.000.000
|
250.000.000
|
|
BELANJA MODAL PENGADAAN KOMPUTER/ LAPTOP DAN PERLENGKAPANNYA
|
|
|
|
1
|
Pembelian Laptop
|
set
|
|
6.000.000
|
2
|
Pembelian telepon kantor
|
set
|
|
5.000.000
|
B
|
DANA KONTINGEN KAB. GIANYAR
|
|
BELANJA MAKAN DAN MINUM KEGIATAN
|
1
|
Uang minum pelatih, official, dan atlet 800 orang x 10 hari
|
1 Paket
|
160.000.000
|
160.000.000
|
|
BELANJA PAKAIAN OLAHRAGA
|
|
|
|
1
|
Sepatu (Kontingen 800 orang + Panitia 50 orang)
|
850 psg
|
350.000
|
297.500.000
|
2
|
Training dan Topi (Kontingen 800 orang + Panitia 50 orang)
|
850 set
|
400.000
|
340.000.000
|
3
|
Tas (Kontingen 800 orang + Panitia 50 orang)
|
850 buah
|
250.000
|
212.500.000
|
4
|
Baju Kaos (Kontingen 800 orang + Panitia 50 orang)
|
850 buah
|
100.000
|
85.000.000
|
5
|
Kostum bertanding
|
800 org
|
300.000
|
240.000.000
|
|
BELANJA ASURANSI
|
|
|
|
1
|
Asuransi kepada 800 orang kontingen
|
800 org
|
50.000
|
40.000.000
|
|
BELANJA OBAT-OBATAN
|
|
|
|
1
|
Kesehatan
|
1 Ls
|
50.000.000
|
50.000.000
|
|
BELANJA JASA LAINNYA
|
|
|
|
1
|
Belanja jasa kepada Pihak Ketiga dalam rangka tes fisik atlet menuju Porprov 2019
|
1 Ls
|
50.000.000
|
50.000.000
|
|
BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH
|
|
|
|
1
|
Perjalanan dinas dalam daerah (Uang saku, Transport, dan Kosumsi) Panitia Kontingen Porprov
|
1 Ls
|
288.000.000
|
288.000.000
|
2
|
Perjalanan dinas dalam daerah atlet, pelatih, dan official (Uang saku, Transport, dan Konsumsi) 800 orang x 10 hari
|
8.000 OH
|
400.000
|
3.200.000.000
|
|
BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN
|
|
|
|
1
|
Penginapan/hotel 800 orang selama 10 hari (267 kamar) 1 kamar ber 3
|
2670 paket
|
350.000
|
934.500.000
|
|
UANG YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA
|
|
|
|
1
|
Dana Pembinaan kepada 40 Cabor
|
40 Cabor
|
20.000.000
|
800.000.000
|
2
|
Dana Seleksi kepada 37 Cabor
|
30 Cabor
|
10.000.000
|
300.000.000
|
|
UANG YANG DIBERIKAN KEPADA MASYARAKAT (ATLET/PELATIH)
|
|
|
|
1
|
Dana Training Center (TC) 800 orang x 60 hari
|
48000 OH
|
50.000
|
2.400.000.000
|
C
|
PELATIHAN PELATIH, PELATIHAN FISIK, DAN PENANGANAN PASCA CEDERA
|
|
BELANJA BAHAN PAKAI HABIS
|
1
|
Biaya Alat tulis kantor
|
1 Paket
|
5.000.000
|
5.720.000
|
2
|
Belanja aci-aci dan sesajen
|
1 Paket
|
1.500.000
|
1.500.000
|
|
BELANJA JASA KANTOR
|
|
|
|
3
|
Belanja Dokumentasi
|
1 Paket
|
10.000.000
|
10.000.000
|
4
|
Belanja Dekorasi
|
1 Paket
|
2.500.000
|
2.500.000
|
|
BELANJA CETAK AN PENGADAAN
|
|
|
|
5
|
Belanja cetak sertifikat
|
300 lbr
|
15.000
|
4.500.000
|
6
|
Belanja pengadaan materai/makalah
|
5000 lbr
|
300
|
1.500.000
|
7
|
Belanja Fotocopy
|
2500 lbr
|
300
|
750.000
|
|
BELANJA SEWA
|
|
|
|
8
|
Belanja sewa ruang pertemuan
|
1 Paket
|
20.000.000
|
20.000.000
|
|
BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN
|
|
|
|
9
|
Belanja makanan dan minuman kegiatan
|
1 Ls
|
30.000.000
|
30.000.000
|
|
BELANJA JASA NARASUMBER
|
|
|
|
10
|
Jasa Narasumber
|
1 Ls
|
25.000.000
|
25.000.000
|
JUMLAH
|
13.000.000.000
|
- Bahwa berdasarkan instruksi dan petunjuk lisan dari saksi I Made Sudita, S.E., M.Si. selaku Kepala Bidang Keuangan pada BPKAD Kabupaten Gianyar bahwa mekanisme pencairan dana hibah sebesar Rp 13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) tersebut dilakukan melalui 2 (dua) tahap pencarian yakni Pencairan Tahap I sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan Pencairan Tahap II sebesar Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) sehingga atas instruksi tersebut pada tanggal 18 Februari 2019, saksi Drs. Anak Agung Gede Agung, M.AP. selaku Kepala Dispora Kabupaten Gianyar mengajukan permohonan pencairan tahap I Belanja Hibah KONI Kabupaten Gianyar sesuai surat Nomor 427/229/Dispora kepada Bupati Gianyar C.q. Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar dengan pengajuan anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00.
Atas pengajuan pencairan dana hibah dimaksud, pada tanggal 20 Februari 2019, saksi I Wayan Sudamia, S.H., M.H. selaku Asisten Administrasi III Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SP2D/00641/LS/4.04.01.01/00.00/2019 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk pihak KONI Kabupaten Gianyar dapat mencairkan anggaran melalui Bank BPD Bali Cabang Gianyar melalui rekening Nomor 018.02.02.00542-4.
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) telah dilakukan penarikan sebanyak 4 kali sebagai berikut :
- Penarikan tunai sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) tanggal 25 Februari 2019 untuk kepentingan belanja pelaksanaan Porprov XIV.
- Penarikan tunai sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 21 Maret 2019 untuk kepentingan belanja pembayaran Porprov XIV.
- Penarikan tunai sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tanggal 12 April 2019 untuk Persiapan Pelaksanaan Porprov.
- Penarikan tunai sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 7 Mei 2019 untuk kepentingan belanja persiapan Porprov 2019.
Penarikan dana sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) melalui 4 (empat) tahap penarikan tersebut dilakukan atas perintah dan instruksi dari terdakwa kepada saksi I Nyoman Ari Temaja, S.E., yang kemudian oleh saksi I Nyoman Ari Temaja, S.E., melakukan pengeluaran untuk kegiatan kegiatan KONI Kabupaten Gianyar sebagaimana Laporan Harian Kas Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Gianyar Tahun 2019 yang dibuat oleh saksi I Nyoman Ari Temaja, S.E.
- Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019, atas permintaan terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar, saksi Drs. Anak Agung Gede Agung, M.AP. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gianyar kembali mengajukan permohonan Pencairan Belanja Hibah KONI Kabupaten Gianyar kepada Bupati Gianyar C.q. Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar sebesar Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) sesuai dengan surat Nomor 427/711/Dispora, yang baru pada tanggal 24 Juni 2019 dityindaklanjuti oleh saksi I WAYAN SUDAMIA, S.H., M.H. selaku Asisten Administrasi III Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar dengan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SP2D / 11601 / LS / 4.04.01.01 / 00.00 / 2019 sebesar Rp 8.000.000.000. (Delapan Milyar Rupiah) dan kemudian dana tersebut telah ditransfer ke rekening KONI Kab. Gianyar pada Bank BPD Bali Cabang Gianyar Nomor 018.02.02.00542-4.
- Bahwa setelah dana hibah sebesar Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) masuk ke rekening KONI Kabupaten Gianyar, kemudian terdakwa memerintahkan saksi I Nyoman Ari Temaja, S.E. selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Gianyar untuk melakukan penarikan sebanyak 7 (tujuh) kali dengan rincian sebagai berikut :
- Penarikan tunai sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) pada tanggal 27 Juni 2019 untuk uang TC Atlet Porprov.
- Penarikan tunai sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Juli 2019 untuk pembayaran TC Atlet.
- Penarikan tunai sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 31 Juli 2019 untuk Pembayaran Dana TC dan Belanja Pakaian.
- Penarikan tunai sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 7 Agustus 2019 untuk Pembayaran Pakaian Porprov.
- Penarikan tunai sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada tanggal 21 Agustus 2019 untuk Pembayaran Kostum bertanding dan uang saku.
- Penarikan tunai sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada tanggal 28 Agustus 2019 untuk pembayaran uang saku atlet dan Oficial.
- Penarikan tunai sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 6 September 2019 untuk Pembayaran Hotel KONI Gianyar.
- Bahwa dana hibah sebesar Rp.13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) sebagian besar telah dipergunakan untuk operasional Sekretariat KONI Kabupaten Gianyar, TC Atlet dan persiapan-persiapan dalam rangka Pekan Olah Raga Provinsi (PORPROV) Bali XIV Tahun 2019 yang dilangsungkan di Kabupaten Tabanan, maka dalam rangka pemberian bonus kepada atlet dan official peraih medali pada PORPROV Bali XIV Tahun 2019 selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2019, terdakwa selaku Ketua KONI Kabupaten Gianyar dan saksi Drg. I Made Purwita selaku Sekretaris Umum KONI Kabupaten Gianyar kembali mengajukan permohonan bantuan dana kepada Bupati Gianyar sesuai dengan Surat Nomor: 894.1/KONI-GNR/VII/2019 sebesar Rp.12.357.759.000,00 (dua belas milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) melalui Dispora Kabupaten Gianyar. Oleh karena usulan tambahan dana hibah yang diajukan tersebut nilainya sangat besar sehingga saksi Drs. Anak Agung Gede Agung, M.AP. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gianyar menyarankan agar terdakwa terlebih dahulu meminta persetujuan Bupati Gianyar, sehingga atas saran tersebut kemudian pada tanggal 17 Juli 2019 terdakwa bersama dengan saksi I Wayan Rutawan, saksi drg. I Made Purwita, saksi I Nyoman Ari Temaja, S.E., saksi I Gusti Ngurah Swarna dan saksi Anak Agung Krisna Putra, S.E. melakukan audiensi dengan Bupati Gianyar bertempat di Ruang Kerja Bupati Gianyar dengan membawa langsung proposal permohonan penambahan bantuan dana hibah tersebut untuk meminta persetujuan dan pada saat itu juga Bupati Gianyar menyetujui permohonan bantuan dana tambahan dimaksud dengan memberikan persetujuan melalui disposisi atau paraf ACC pada proposal pengajuan dana tambahan yang diajukan terdakwa, untuk dana tambahan KONI Kabupaten Gianyar dialokasikan pada anggaran perubahan Kabupaten Gianyar Tahun 2019. Proposal yang telah mendapat disposisi atau paraf ACC dari Bupati Gianyar tersebut diserahkan kembali kepada saksi Drs. Anak Agung Gede Agung, M.AP. menyerahkan kepada saksi I Wayan Gede Putra Yuliastra, S.Sn. untuk dibuatkan Telaahan Staff tanpa terlebih dahulu dimasukan ke dalam register surat masuk pada Dispora Kabupaten Gianyar dan tanpa dilakukan telaahan atau evaluasi atas Rencana Anggaran Biaya dalam proposal yang diajukan.
- Bahwa saksi I Wayan Gede Putra Yuliastra, S.Sn. kemudian meminta saksi I Gusti Ngurah Mahayana selaku Staf Sekretariat KONI Kabupaten Gianyar untuk membuat Telaahan Staff dengan cara memberikan format Telaahan Staff yang pernah dibuat sebelumnya untuk diedit dan disesuaikan dengan proposal, dan setelah selesai dibuat kemudian Telaahan Staff tersebut diajukan kepada saksi Drs. Anak Agung Gede Agung, M.AP. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gianyar untuk ditandatangani sesuai surat Telaahan Staff Nomor: 427/981.1/Dispora, tanggal 17 Juli 2019. Adapun tujuan pembuatan Telaahan Staff tersebut hanya untuk melengkapi administrasi persyaratan pengajuan dana hibah sehingga tidak dilakukan lagi verifikasi atau evaluasi atas Rencana Anggaran Biaya dalam proposal tersebut. Setelah proposal dan Telaahan Staff tersebut selesai dibuat dan ditandatangani, kemudian diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gianyar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa karena tidak dilakukannya verifikasi dan evaluasi kembali terhadap Proposal tersebut dengan alasan telah diparaf ACC dari Bupati Kabupaten Gianyar, ternyata pada Rencana Anggaran Biaya Proposal tersebut terdapat penggelembungan anggaran biaya sebagai berikut:
-
- Dalam anggaran biaya untuk bonus atlet peraih medali emas untuk cabang olah raga beregu dengan jumlah atlet 11 (sebelas) orang/regu dengan nilai bonus sebesar Rp.7.500.000/orang seharusnya anggaran biayanya adalah 1 medali x 11 orang x Rp. 7.500.000,00 = Rp.82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), namun dalam Rencana Anggaran Biaya dihitung 1 medali x 73 orang x Rp. 7.500.000,00 = Rp. 547.500.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembiayaan yang diterima sebesar Rp. 465.000.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) dan hal tersebut juga mengakibatkan terjadinya kelebihan perhitungan bonus untuk official dengan persentase 60?ri bonus yang diterima atlet beregu dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 279.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) sehingga total kelebihan perhitungan yakni sebesar Rp. 744.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh empat juta rupiah).
- Dalam anggaran biaya untuk bonus atlet peraih medali perunggu untuk cabang olah raga beregu dengan jumlah atlet 7 (tujuh) orang/regu dengan nilai bonus sebesar Rp.3.500.000,-/orang sehingga anggaran biayanya adalah 3 medali x 7 orang x Rp. 3.500.000,00 = Rp. 73,500,000,00 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun dalam RAB Proposal hanya dicantumkan sebesar Rp. 17.500.000,00 (3 medali x 5 orang) sehingga hal tersebut juga mengakibatkan terjadinya kekurangan perhitungan bonus untuk official dengan persentase 605 dari bonus yang diterima atlet beregu sebesar Rp. 33.600.000,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sehingga total kekurangan perhitungan yakni Rp. 89.600.000,00 (delapan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
- Dengan adanya kelebihan dan kekurangan perhitungan tersebut sehingga terdapat salah perhitungan dan kelebihan dana yang diterima oleh KONI Kabupaten Gianyar yakni sebesar Rp. 654.400.000,- (enam ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa sekira tanggal 2 Oktober 2019, Bupati Gianyar menandatangani Surat Keputusan Nomor 1138/K-01/HK/2019 tentang Pemberian Hibah Kepada KONI Kabupaten Gianyar yang diakomodir pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 dengan jumlah dana Hibah sebesar Rp 12.357.759.000,- (dua belas milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan kode Rekening 4.04.00.00.5.1.4.05.01. Selanjutnya pada sekira tanggal 3 Oktober 2019, Ngakan Ketut Jati Ambarwita, S.E., M,M. (Almarhum) selaku Kepala BPKAD Kab Gianyar menandatangani Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2019 yang telah mengakomidir dana tambahan hibah kepada KONI Gianyar, dimana pada dokumen perubahan pelaksanaan anggaran telah terbaca bahwa belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi KONI Gianyar sebelum perubahan sebesar Rp 13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 25.357.759.000,00 (dua puluh lima milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
- Bahwa dengan disetujui dan diakomodirnya tambahan anggaran KONI Gianyar pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan PPKD Kabupaten Gianyar Tahun 2019, selanjutnya saksi I Wayan Gede Yuliastra, S.Sn. membuat Konsep Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan diajukan kepada Subbag Fasilitasi Bantuan Masyarakat, Bagian Pengelolaan Bantuan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar untuk dikoreksi dan selanjutnya diregistrasi pada Buku Register Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Nomor: 2050/NPHD/BANMAS/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019. Selanjutnya untuk kepentingan tandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gianyar kembali menghubungi terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar selaku Penerima Hibah untuk menandatangai surat/dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah ditandatangani bersama Asisten Administrasi III Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar.
- Bahwa adapun sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 2050/NPHD/BANMAS/X/2019 dan Nomor 1077/KONI-GNR/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019, terhadap dana bantuan hibah tersebut disepakati hanya digunakan untuk:
NO
|
URAIAN
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN (Rp)
|
JUMLAH
(Rp)
|
A
|
DANA SEKRETARIAN KONI KAB. GIANYAR
|
|
HONORARIUM/GAJI
|
1
|
THR pengurus KONI
|
9 org
|
1.500.000
|
13.500.000
|
2
|
THR Staff KONI
|
9 org
|
1.000.000
|
9.000.000
|
|
BELANJA ASURANSI
|
|
|
|
1
|
Asuransi kepada staf KONI Kab. Gianyar
(9 org x 17.000 x 3 bulan)
|
27 OB
|
17.000
|
459.000
|
|
UANG LEMBUR
|
|
|
|
1
|
Uang Lembur pengurus dan staff KONI
|
1 Ls
|
25.000.000
|
25.000.000
|
|
BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH
|
|
|
|
1
|
Dana Perjalanan dinas pengurus KONI dan Staf untuk menghadiri undangan pasca Porprov
|
1 Ls
|
15.000.000
|
15.000.000
|
|
BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH
|
|
|
|
1
|
Dana perjalanan dinas para pengurus keluar daerah dalam rangka PraPON
|
1 Ls
|
50.000.000
|
50.000.000
|
2
|
Biaya perjalanan dinas atlet yang bertanding keluar daerah dalam rangka PraPON
|
1 Ls
|
100.000.000
|
100.000.000
|
3
|
Study Banding Atlet peraih medali emas, pengurus KONI, pelatih Cabor, dan staf KONI ke Makassar
|
1 Ls
|
600.000.000
|
600.000.000
|
4
|
Belanja perjalanan dinas keluar daerah bagi pelatih yang ingin mengikuti pelatihan/peningkatan kualifikasi
|
1 Ls
|
50.000.000
|
50.000.000
|
|
UANG YANG DISERAHKAN KEPADA CABANG OLAHRAGA / MASYARAKAT
|
|
|
|
1
|
Bantuan Keolahragaan untuk sarana/prasarana dan kejuaraan yang diselenggarakan oleh cabor
|
1 Ls
|
1.000.0000.000
|
1.000.000.000
|
2
|
Bantuan keolahragaan untuk kejuaraan yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat
|
1 Ls
|
500.000.000
|
500.000.000
|
|
BONUS ATLIT PERAIH MEDALI EMAS, PERAK, PERUNGGU DAN OFFICIAL
|
|
|
|
|
54 MEDALI EMAS (6.080.800.000)
|
|
|
|
|
Atlet Perorangan peraih medali emas. (33 medali)
|
33 org
|
50.000.000
|
1.650.000.000
|
|
Atlet beregu 2 orang peraih medali emas. (6 medali x 2 orang)
|
12 org
|
25.000.000
|
300.000.000
|
|
Atlet beregu 3 orang peraih medali emas. (1 medali x 3 orang)
|
3 org
|
17.500.000
|
52.500.000
|
|
Atlet beregu 4 orang peraih medali emas. (2 medali x 4 orang)
|
8 org
|
17.500.000
|
140.000.000
|
|
Atlet beregu 5 orang peraih medali emas. (1 medali x 5 orang)
|
5 org
|
17.500.000
|
87.500.000
|
|
Atlet beregu 6 orang peraih medali emas. (1 medali x 6 orang)
|
6 org
|
17.500.000
|
105.000.000
|
|
Atlet beregu 8 orang peraih medali emas (1 medali x 8 orang)
|
8 org
|
9.000.000
|
72.000.000
|
|
Atlet beregu 9 orang peraih medali emas. (1 medali x 9 orang)
|
9 org
|
9.000.000
|
81.000.000
|
|
Atlet beregu 10 orng peraih medali emas. (1 medali x 10 orang)
|
10 org
|
9.000.000
|
90.000.000
|
|
Atlet beregu 11 orng peraih medali emas. (1 medali x 11 orang)
|
73 org
|
7.500.000
|
547.500.000
|
|
Atlet beregu 12 orng peraih medali emas. (1 medali x 12 orang)
|
12 org
|
7.500.000
|
90.000.000
|
|
Atlet beregu 13 orng peraih medali emas. (2 medali x 13 orang)
|
26 org
|
7.500.000
|
195.000.000
|
|
Atlet beregu 15 orng peraih medali emas. (2 medali x 15 orang)
|
30 org
|
7.500.000
|
225.000.000
|
|
Atlet beregu 22 orng peraih medali emas. (1 medali x 22 orang)
|
22 org
|
7.500.000
|
165.000.000
|
|
Official peraih medali emas perorangan (33 medali) 60?ri jml bonus atlet
|
1 Paket
|
990.000.000
|
990.000.000
|
|
Official peraih medali emas beregu (21 medali) 60?ri jml bonus atlet
|
1 Paket
|
1.290.300.000
|
1.290.300.000
|
|
37 MEDALI PERAK (1.808.000.000)
|
|
|
Atlet perorangan peraih medali perak (20 Medali)
|
20 org
|
25.000.000
|
500.000.000
|
|
Atlet beregu 2 orang peraih medali perak (6 medali x 2 orang)
|
12 org
|
12.500.000
|
150.000.000
|
|
Atlet beregu 3 orang peraih medali perak (3 medali x 3 orang)
|
9 org
|
10.000.000
|
90.000.000
|
|
Atlet beregu 4 orang peraih medali perak (4 medali x 4 orang)
|
16 org
|
10.000.000
|
160.000.000
|
|
Atlet beregu 5 orang peraih medali perak (1 medali x 5 orang)
|
5 org
|
10.000.000
|
50.000.000
|
|
Atlet beregu 12 orang peraih medali perak (3 medali)
|
36 org
|
5.000.000
|
180.000.000
|
|
Official peraih medali perak perorangan (20 medali) 60?ri jml bonus atlet
|
1 Paket
|
300.000.000
|
300.000.000
|
|
Official peraih medali perak beregu (17 medali) 60?ri jml bonus atlit
|
1 Paket
|
378.000.000
|
378.000.000
|
|
85 MEDALI PERUNGGU
|
|
|
Atlet perorangan peraih medali perunggu (45 medali)
|
45 org
|
15.000.000
|
675.000.000
|
|
Atlet beregu 2 orang peraih medali perunggu (18 Medali x 2 org)
|
36 org
|
5.000.000
|
180.000.000
|
|
Atlet beregu 3 orang peraih medali perunggu (6 Medali x 3 org)
|
18 org
|
4.000.000
|
72.000.000
|
|
Atlet beregu 4 orang peraih medali perunggu (3 Medali x 4 org)
|
12 org
|
4.000.000
|
48.000.000
|
|
Atlet beregu 5 orang peraih medali perunggu (5 Medali x 5 org)
|
25 org
|
4.000.000
|
100.000.000
|
|
Atlet beregu 6 orang peraih medali perunggu (1 Medali x 6 org)
|
6 org
|
4.000.000
|
24.000.000
|
|
Atlet beregu 7 orang peraih medali perunggu (3 Medali x 7 org)
|
5 org
|
3.500.000
|
17.500.000
|
|
Atlet beregu 10 orang peraih medali perunggu (1 Medali x 10 org)
|
10 org
|
3.500.000
|
35.000.000
|
|
Atlet beregu 11 orang peraih medali perunggu (1 Medali x 11 org)
|
2 org
|
3.000.000
|
6.000.000
|
|
Atlet beregu 15 orang peraih medali perunggu (2 Medali x 15 org)
|
30 org
|
3.000.000
|
90.000.000
|
|
Official peraih medali perunggu perorangan (45 medali) 60?ri jml bonus atlet
|
1 Paket
|
405.000.000
|
405.000.000
|
|
Official peraih medali perunggu beregu (40 medali) 60?ri jml bonus atlet
|
1 Paket
|
343.500.000
|
343.500.000
|
|
|
|
|
|
|
Bonus Spontanitas saat pelaksanaan Porprov
|
1 Paket
|
100.000.000
|
100.000.000
|
|
Pengadaan Komputer
|
1 Unit
|
10.000.000
|
10.000.000
|
JUMLAH
|
12.357.759.000
|
- Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2019, terdakwa menandatangani surat Nomor 1078/KONI/GNR/X/2019 perihal Permohonan Pencairan Belanja Hibah KONI Kabupaten Gianyar kepada Bupati Gianyar sebesar Rp. 12.357.759.000,00 (dua belas milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupih) yang ditujukan kepada saksi Drs. Anak Agung Gede Agung, M.AP. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gianyar, kemudian dihari yang sama diajukan permohonan pencairan belanja hibah KONI Kabupaten Gianyar dengan Surat Nomor 427/1356/Dispora kepada Bupati Gianyar Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar sebesar Rp12.357.759.000,00 (dua belas miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
- Selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2019, Ngakan Ketut Jati Ambarwita, S.E., M.M., (Almarhum) menandatangani SP2D Nomor SP2D/26432/LS/4.04.01.01/00.00/2019 sebesar Rp.12.357.759.000,00 (dua belas milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta) dan atas dasar SP2D dimaksud di hari yang sama dilakukan pencairan dana hibah melalui transfer ke rekening KONI Kabupaten Gianyar pada Bank BPD Bali Cabang Gianyar dengan Nomor Rekening 018.02.02.00542-4.
- Bahwa setelah dana hibah sebesar Rp.12.357.759.000,- (dua belas milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta) masuk ke rekening KONI Kabupaten Gianyar, maka sejak tanggal 25 Oktober 2019, terdakwa memerintahkan I Nyoman Ari Temaja, S.E untuk melakukan penarikan dana dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 12.178.000.000,00 (dua belas milyar seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang dilakukan dengan cara penarikan secara tunai sebanyak 9 Kali sebesar Rp 7.235.000.000,00 (tujuh juta dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Penarikan tunai sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2019 untuk Belanja Pembayaran Bonus Atlet.
- Penarikan tunai sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) pada tanggal 29 Oktober 2019 untuk Belanja Pembayaran Bonus Oficial.
- Penarikan tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pada tanggal 30 Oktober 2019 untuk Bonus Official.
- Penarikan tunai sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 4 November 2019 untuk Bonus Atlet dan Official.
- Penarikan tunai sebesar Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) pada tanggal 7 November 2019 untuk Bantuan Dana Cabor.
- Penarikan tunai sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pada tanggal 19 Novemb
|