Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Dps NI KETUT SRI MARDHANI NI MADE ANDAYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI KETUT SRI MARDHANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.SiNI KETUT SRI MARDHANI
Tergugat
NoNama
1NI MADE ANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 414.836.700,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------
  2. Menyatakan secara hukum Surat : ----------------------------------------------
  1. Pelunasan Sewa dan Pengembalian Unit Mobil antara NI KETUT SRI MARDHANI (Selaku Pihak Pertama/Pemberi Sewa Unit Mobil) dengan NI MADE ANDAYANI (Selaku Pihak Kedua/Penyewa Unit Mobil); -----
  2. Surat kesepakatan bersama 28 Mei 2023  antara NI KETUT SRI MARDHANI (Selaku Pihak Pertama/bertindak sebagai pembayar hutang) dengan NI MADE ANDAYANI (Selaku Pihak Kedua/sebagai peminjam); --------------------------------------------------------------------adalah SAH dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; --------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga surat-surat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT; ------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan secara Hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi; -------------------------------------------------------------------------

 

Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat yaitu Total kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp.114.836.700,- (seratus empat belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) ditambah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.414.836.700,- (empat ratus empat belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah); 

dst....

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak