Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
194/Pdt.Bth/2024/PN Dps I NYOMAN DARTA 1.1. TIM LIKUIDASI PT BPR PASAR UMUM (DL)
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 194/Pdt.Bth/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN DARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE ALIT ARDIKA.SHI NYOMAN DARTA
Tergugat
NoNama
11. TIM LIKUIDASI PT BPR PASAR UMUM (DL)
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;-----
  2. Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa Para Terbantah adalah Para Terbantah yang beritikad tidak baik ;---------------------------------------------------------
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa pengajuan Penetapan Jadwal Lelang (Debitur a.n. I Nyoman Darta) No. S-73/KNL.1401/2024, Tanggal, 29 Januari 2024. yang diajukan/dimohonkan Terbantah II adalah tidak sah dan melawan hukum ; ---------------------------------------

Menyatakan sebagai hukum bahwa penentuan cidera janji/wanprestasi dalam perjanjian kredit/pembiayaan Pembantah dengan Terbantah I adalah ditentukan atas dasar kesepakatan dari kreditur dan debitur atau atas dasar upaya hukum (gugatan perdata di Pengadilan) yang menentukan telah terjadinya cidera janji adalah sah menurut hukum 

dst....

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak