Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Meletakkan sita jaminan:
- sebidang tanah, SHM No. 2288/Desa Tegal Badeng Barat, Luas 200 M2, surat ukur tanggal 24-07-2013 No. 1357/TBB/2013, yang berlokasi di Desa Tegal Badeng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap;
- Rumah Tergugat dan Turut Tergugat yang terletak di Perum Puri Sriwedari, Jl. Sahadewa No. 15, Pecatu, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
- dst....
|