Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum Pemohon : NI NYOMAN SRI SUSANA sebagai wali yang menjalankan kekuasaan sebagai orangtua kandung terhadap 1 (satu) orang anak yang bernama :
- I Nyoman Sandi Wiguna (umur 10 tahun) ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon bertindak sebagai dirinya sendiri dan juga sebagai wali yang menjalankan kekuasaan sebagai orangtua, bertindak untuk dan atas nama :
- I Nyoman Sandi Wiguna (umur 10 tahun) ;
- dibawah umur (belum berusia 21 tahun), untuk melakukan tindakan hukum, yaitu ijin menjual tanah yang terletak di Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali yaitu Sertifikat Hak Milik NIB : 22.09.000004870.0, Sertipikat Edisi 1/Pewarisan, seluas 148 M2, tercatat atas nama I PUTU SETIAWAN HARTA NUGRAHA, NI NYOMAN SRI SUSANA, I NYOMAN SANDI WIGUNA, I MADE WIKANANDA.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|