Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/50/IV/2024/Satreskrim, tanggal 03 April 2024, pada Polresta Kota Denpasar adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM.
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan dan/atu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/19/I/2024/Satreskrim Tanggal 26 Januari 2024;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON terkait Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/19/I/2024/Satreskrim Tanggal 26 Januari 2024 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM.
- Menyatakan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 03 April 2024 tanpa melibatkan Terlapor (Pemohon) adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM.
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/18/I/Satreskrim, Tanggal 26 Januari 2024 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM.
- Menyatakan segala Keputusan, Penetapan, dan/atau Perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan yang dilakukan TERMOHON adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dari segala bentuk Tahanan dan mengembalikan seluruh barang - barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon, paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkannya putusan atas permohonan a quo.
- Memerintahkan kepada TERMOHON, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diucapkannya putusan atas permohonan aquo untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
- Memulihkan hak – hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabat PEMOHON.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|