Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Dps PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KANTOR CABANG KUTA 1.R. Harjanto
2.Nunuk Yulianawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KANTOR CABANG KUTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1R. Harjanto
2Nunuk Yulianawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.019.255,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.181.019.255,-, (Seratus delapan puluh satu juta sembilan belas ribu dua ratus lima puluh lima Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.150.105.103,- (Seratus lima puluh juta seratus lima ribu seratus tiga Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 30.914.152 (Tiga puluh juta sembilan ratus empat belas ribu seratus lima puluh dua Rupiah, ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak