Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
358/Pdt.P/2025/PN Dps Hentjie Robinson Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 358/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hentjie Robinson
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2.    Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon tersebut yang semula : Hentjie Robinson diganti menjadi Hentjie Robinson Kennety.

3.    Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan tentang pergantian nama pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No. 16/CS.TH/1988 diganti menjadi Hentjie Robinson Kennety serta dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu.

4.    Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak