Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
294/Pdt.P/2024/PN Dps I KADE DWI ANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 294/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KADE DWI ANTARA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GST AG NGR JULYANA DWIRAJASA PUTRA, S.HI KADE DWI ANTARA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penambahan Nama yang diajukan oleh Pemohon seluruhnya ;

 

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 4183/DIS/WNI/1988, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Negara, yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca “I KADE DWI ANTARA” ditambah menjadi tertulis dan terbaca “I GUSTI KADE DWI ANTARA” ;

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan Salinan Putusan Penetapan Penambahan Nama setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, untuk mencatatkan sekaligus menerbitkan catatan pinggir penambahan nama pada register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta pencatatan sipil tentang Penambahan Nama Depan yang diperuntukan untuk itu ;

 

  1. Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan Penambahan Nama ini kepada Para Pemohon.

 

ATAU

 

Apabila Yang Mulia Hakim Yang Memeriksa dan Menetapkan Permohonan ini berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak