Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
799/Pid.Sus/2024/PN Dps HARIS DIANTO SARAGIH ZAKARIA ARSO MUKALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 799/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3134/N.1.10.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS DIANTO SARAGIH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKARIA ARSO MUKALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor. Reg. Perk.: PDM-452/DENPA.KTB/08/2024

I.

Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

ZAKARIA ARSO MUKALI

Tempat lahir

:

Cirebon

Umur/tanggal lahir

:

63 Tahun/12 Mei 1961

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Raya Sesetan Gg. Lumba-lumba No.9A Kel.Sesetan Kec.Denpasar Selatan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SLTA

 

 

 

 

II.

Status Penangkapan dan Penahanan:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 13 Juni 2024.

2.

Penahanan

:

 

 

i.

Penyidik

:

Rutan Polsek Denpasar Selatan, sejak tanggal 14 Juni 2024 s.d. 03 Juli 2024.

 

ii.

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Denpasar Selatan, sejak tanggal 04 Juli 2024 s.d. 12 Agustus 2024.

 

iii.

Penuntut Umum

:

Rutan Lapas 12 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024

 

 

 

III.

Dakwaan

 

KESATU

-------- Bahwa terdakwa ZAKARIA ARSO MUKALI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah kost yang beralamat di Jalan Raya Sesetan Gg.Lumba-lumba No.9A Kel.Sesetan Kec Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wita bertempat di di Jalan Raya Sesetan Gg.Lumba-Lumba No 9A Kel. Sesetan Kec. Denpasar Selatan, Tim Opsnonal Kepolisian Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikkan terkait laporan Masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Niaga Liquefied Petrleum Gas, dan berhasil   menangkap dan mengamankan terdakwa An ZAKARIA ARSO MUKALI yang sedang melakukan kegiatan usaha, memindahkan isi gas LPG  dari tabung 3 kg  yang disubsidi oleh Pemerintah ke dalam tabung gas LPG 12 kg yang tidak bersubsidi untuk dijual Kembali. Pada saat dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnonal Kepolisian Polsek Denpasar Selatan ditemukan barang bukti berupa :

1      22 (dua puluh dua) buah tabung gas LPG 3 Kg berwarna hijau berisi gas LPG;

2.    16 (enam belas) buah tabung gas LPG 3 Kg berwarna hijau (kosong);

3.    11 (sebelas) buah tabung gas LPG 12 Kg berwarna merah muda berisi gas LPG;

4.    10 (sepuluh) buah tabung gas LPG 12 Kg berwarna biru berisi gas LPG;

5.    3 (tiga) buah tabung gas LPG 5,5 Kg berwarna merah muda berisi gas LPG;

6.    1 (satu) buah timbangan;

7.    13 (tiga belas) batang pipa besi alat oplos;

8.    2 (dua) buah gunting;

9.    1 (satu) buah golok;

10.  1 (satu) bungkus plastik berisi segel tabung gas LPG 12 Kg berwarna kuning;

11.  1 (satu) buah wadah plastik berisi karet pintil;

12.  1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax Pickup warna biru No.Pol. : DK 8218 BR;

13.  Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

 Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa memindahkan Gas LPG 3 kg yang disubsidi Pemerintah ke dalam tabung gas LPG 12 kg yang tidak bersubsidi dengan cara tabung gas LPG 12 kg yang kosong diletakan berdiri dengan kepala tabung menghadap keatas kemudian pada sisi atau sekitar valve (katup gas tempat keluar masuk gas LPG) tabung gas diletakan es batu, setelah itu pada valve dipasang alat berupa pipa besi menghadap keatas kemudian diletakan gas LPG 3 kg yang isi pada sisi valve satunya dengan posisi kepala tabung gas menghadap ke bawah. Setelah isi gas LPG 3 kg habis kemudian diganti dengan gas LPG 3 kg lain yang isi, sampai dirasa cukup untuk mengisi tabung gas LPG 12 kg. Setelah terisi tabung gas LPG 12 kg akan ditimbang pada timbangan digital untuk kemudian pada valve akan dipasang karet seal warna merah serta dipasang segel warna kuning dan dijual kembali ke warung-warung  dengan harga kurang lebih berkisar antara Rp 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) s.d. Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung, selain itu terdakwa juga melakukan pemindahan gas LPG ukuran 3kg kedalam Gas LPG Ukuran 5,5 kg dengan cara yang sama dengan pengisian Gas LPG 12kg dan terdakwa jual dengan harga Rp. 60.000.00,- (enam puluh ribu rupiah).  Dari kegiatan terdakwa ini, terdakwa membutuhkan kurang lebih 4 tabung gas LPG 3 kg untuk mengisi  tabung gas LPG 12 kg dan 2 tabung gas LPG 3kg  untuk mengisi tabung gas LPG 5,5 kg, dalam melakukan kegiatan pemindahan isi tabung Gas LPG ukuran 3 Kg ke dalam tabung Gas LPG ukuran 12 Kg terdakwa mendapatkan sebanyak 10 (sepuluh) sampai 15 (limabelas) tabung Gas LPG Ukuran 12 Kg yang tidak bersubsidi, kemudian terdakwa berkeliling memasarkan Gas tersebut dengan mobil pick up Dk 8218 BR ke warung atau pembeli secara langsung yang susah memesan melalui telephone kepada terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa tabung Gas LPG ukuran 3 Kg isi yang disubsidi oleh Pemerintah dengan cara membeli di pangkalan Gas LPG di Jalan Tunjung Biru Pemogan Denpasar Selatan, setiap pembelian tabung Gas LPG ukuran 3kg tersebut terdakwa beli sekitar 40 hingga 100 tabung gas , dengan harga Rp.23.000 (dua puluh tiga ribu rupiah) pertabung, setelah tabung Gas dirasa cukup terkumpul, kemudian terdakwa melakukan pemindahan Gas ukuran 3kg yang bersubsidi Pemerintah dengan Gas ukuran 12 Kg yang tidak bersubsidi;
  • Bahwa dari hasil penjualan tabung Gas LPG tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar   Rp. 38.000 (tiga puluh delapan ribu rupiah) hingga 58 (lima puluh delapan ribu rupiah) pertabung Gas dan keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa seharihari;

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha pemindahan isi dari tabung Gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh Pemerintah ke dalam tabung Gas LPG ukuran 12 Kg tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ---

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ZAKARIA ARSO MUKALI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah kost yang beralamat di Jalan Raya Sesetan Gg.Lumba-lumba No.9A Kel.Sesetan Kec Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, menjual, menawarkan untuk dibeli atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, pada saat terdakwa ZAKARIA ARSO MUKALI yang sedang melakukan kegiatan usaha memindahkan isi gas LPG  dari tabung 3 kg  yang disubsidi oleh Pemerintah ke dalam tabung gas LPG 12 kg yang tidak bersubsidi untuk dijual Kembali ke warung atau kepada orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara tabung gas LPG 12 kg yang kosong diletakan berdiri dengan kepala tabung menghadap keatas kemudian pada sisi atau sekitar valve (katup gas tempat keluar masuk gas LPG) tabung gas diletakan es batu, setelah itu pada valve dipasang alat berupa pipa besi menghadap keatas kemudian diletakan gas LPG 3 kg yang isi pada sisi valve satunya dengan posisi kepala tabung gas menghadap ke bawah. Setelah habis isi gas LPG 3 kg kemudian diganti dengan gas LPG 3 kg lain yang isi sampai dirasa cukup untuk mengisi tabung gas LPG 12 kg. Setelah terisi tabung gas LPG 12 kg akan ditimbang pada timbangan digital untuk kemudian pada valve akan dipasang karet seal warna merah serta dipasang segel hologram, selanjutnya Gas LPG tersebut dijual oleh terdakwa dengan cara terdakwa berkeliling memasarkan Gas tersebut dengan mobil pick up Dk 8218 BR ke warung atau pembeli secara langsung yang sudah memesan melalui telephone kepada terdakwa. Dari kegiatan terdakwa ini Tim Opsnonal Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan terdakwa dan ditemukan beberapa tabung GAS LPG yang ukuranya kurang dari ukuran standar berat tabung kosong dan isi atau kurang dari batas Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) berupa, 11 (sebelas) buah tabung gas LPG 12 Kg berwarna merah muda berisi gas LPG, 10 (sepuluh) buah tabung gas LPG 12 Kg berwarna biru berisi Gas LPG 12 Kg berwarna biru berisi Gas LPG, 3 (tiga) buah tabung gas LPG 5,5Kg berwarna merah muda berisi Gas LPG, yang takaran dan jumlahnya tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya dengan hasil sebagai berikut:

No

Berat Tabung Kosong (Kg)

Berat Isi Bersih (Kg)

Berat Seharusnya (Kg)

Hasil Penimbangan (Kg)

Selisih (Kg)

Keterangan

1.

15,1

12

27,1

25,8

- 1,3

Tanpa Segel (Pink)

2.

15,1

12

27,1

26,1

- 1,0

Tanpa Segel (Pink)

3.

15,1

12

27,1

27,0

- 1,0

Tanpa Segel (Pink)

4.

15,1

12

27,1

26,5

- 0,6

Tanpa Segel (Pink)

5.

15,1

12

27,1

26,5

- 0,6

Tanpa Segel (Pink)

6.

15,1

12

27,1

26,1

- 1,0

Tanpa Segel (Pink)

7.

15,1

12

27,1

26,4

- 0,7

Tanpa Segel (Pink)

8.

15,1

12

27,1

26,1

- 1,0

Tanpa Segel (Pink)

9.

15,1

12

27,1

26,1

- 1,0

Tanpa Segel (Pink)

10.

15,1

12

27,1

26,3

- 0,8

Tanpa Segel (Pink)

11.

15,1

12

27,1

25,4

- 1,7

Tanpa Segel (Pink)

12.

15,1

12

27,1

26,1

- 1,0

Tanpa Segel (Biru)

13.

15,1

12

27,1

26,2

- 0,9

Tanpa Segel (Biru)

14.

15,1

12

27,1

26,4

- 0,7

Tanpa Segel (Biru)

15.

15,1

12

27,1

25,9

- 1,2

Tanpa Segel (Biru)

16.

15,1

12

27,1

26,1

- 1,0

Tanpa Segel (Biru)

17.

15,1

12

27,1

26,0

- 1,1

Tanpa Segel (Biru)

18.

15,1

12

27,1

26,3

- 0,8

Tanpa Segel (Biru)

19.

15,1

12

27,1

25,2

- 1,9

Tanpa Segel (Biru)

20.

15,1

12

27,1

26,2

- 0,9

Tanpa Segel (Biru)

21.

15,1

12

27,1

25,1

- 2,0

Tanpa Segel (Biru)

22.

7,1

5,5

12,6

12,9

+ 0,3

Tanpa Segel (Pink)

23.

7,1

5,5

12,6

13,1

+ 0,5

Tanpa Segel (Pink)

24.

7,1

5,5

12,6

12,5

- 0,1

Tanpa Segel (Pink)

25.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

26.

5

3

8

7,6

- 0,4

Segel (melon)

27.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

28.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

29.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

30.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

31.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

32.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

33.

5

3

8

7,4

- 0,6

Segel (melon)

34.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

35.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

36.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

37.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

38.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

39.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

40.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

41.

5

3

8

7,6

- 0,4

Segel (melon)

42.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

43.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

44.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

45.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

46.

5

3

8

7,5

- 0,5

Segel (melon)

47.

5

3

8

6,2

- 1,8

Tanpa Segel (melon)

48.

5

3

8

5,0

- 3,0

Tanpa Segel (melon)

49.

5

3

8

5,0

- 3,0

Tanpa Segel (melon)

50.

5

3

8

5,0

- 3,0

Tanpa Segel (melon)

51.

5

3

8

5,0

- 3,0

Tanpa Segel (melon)

52.

5

3

8

5,0

- 3,0

Tanpa Segel (melon)

53.

5

3

8

6,2

- 1,8

Tanpa Segel (melon)

54.

5

3

8

5,0

- 3,0

Tanpa Segel (melon)

55.

5

3

8

5,0

- 3,0

Tanpa Segel (melon)

56.

5

3

8

5,0

- 3,0

Tanpa Segel (melon)

57.

5

3

8

5,0

- 3,0

Tanpa Segel (melon)

58.

5

3

8

5,0

- 3,0

Tanpa Segel (melon)

59.

5

3

8

5,0

- 3,0

Tanpa Segel (melon)

60.

5

3

8

5,0

- 3,0

Tanpa Segel (melon)

61.

5

3

8

5,0

- 3,0

Tanpa Segel (melon)

62.

5

3

8

5,0

- 3,0

Tanpa Segel (melon)

 

  • Bahwa dari hasil penjualan tabung Gas LPG ukuran 12 Kg tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar   Rp. 38.000 (tiga puluh delapan ribu rupiah) hingga 58 (lima puluh delapan ribu rupiah) pertabung Gas dan keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha pemindahan isi dari tabung Gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh Pemerintah ke dalam tabung Gas LPG ukuran 12 Kg tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 30 jo Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya