Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2024/PN Dps Gede Wahyu Surya Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gede Wahyu Surya Putra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon Gede Wahyu Surya Putra untuk mewakili anaknya yang bernama Ni Made Kirana Anindya Wahyu Putri lahir di Denpasar, pada tanggal 10-10-2007 dalam proses jual beli sebidang tanah  Sertifikat Hak Milik No. 2510, Desa Kesiman Kertalangu, NIB : 22.09.02.12.02634 dengan Surat Ukur Tgl 23-1-1997 No. 25/1997, Luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), atas nama Gede Wahyu Surya Putra, terletak di Desa Kesiman Kertalangu, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Prov. Bali;
  3. Membebankan semua biaya yang timbul akibat dari Permohonan tersebut kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak