Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
299/Pdt.P/2024/PN Dps Dewi Pitrani Blidrina, S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 299/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Pitrani Blidrina, S.E
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2.      Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjadi wali dari anak kandung Pemohon yang bernama Alexa Aqilah, untuk menjual tanah dan bangunan yang terletak di Kota Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Siwalankerto, seluas 300 m2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2045 ;

3.      Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak