| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
|
P-29
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM- 240/BDG/ENZ/06/2026
.
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
NIK
Tempat lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/ kewarganegaraan
Alamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
AHMAD PRIATNA
3204460206970002
Bandung
28 tahun/02-06-1997
Laki-laki
Indonesia.
Rumah Mess dijalan I Wayan Gentuh, Blok A Nomor 7, Banjar Pendem, Kelurahan/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau Alamat sesuai KTP : KP Cibingbing, RT/RW :003/013 Kel/desa Cilame, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
Islam
Karyawan Konveksi
SMP
|
- PENANGKAPAN
Oleh Penyidik : Sejak 15 Februari 2026 s/d 18 Februari 2026
- P E N A H A N A N
1. Tahap Penyidikan:
|
|
:
|
Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung sejak tanggal 18 Februari 2026 s/d 09 Maret 2026;.
|
|
|
:
|
Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d 18 April 2026.
|
- Diperpanjang oleh Hakim I
- Diperpanjang oleh Hakim II
|
:
:
|
Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung sejak tanggal 19 April 2026 s/d 18 Mei 2026.
Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung sejak tanggal 19 Mei 2026 s/d 17 Juni 2026.
|
2. Tahap Penuntutan:
|
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung
|
:
|
Dengan jenis penahanan rutan 10 Juni 2026 s/d 29 Juni 2026.
|
- D A K W A A N :
KESATU :
Bahwa Terdakwa AHMAD PRIATNA pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2026 sekira Pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Mess dijalan I Wayan Gentuh, Blok A Nomor 7, Banjar Pendem, Kelurahan/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yaitu narkotika jenis ganja dengan berat bersih keseluruhan 16,59 gram netto , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA,S.H, dan saksi I NYOMAN SATYA WIRAWAN bersama tim Opsnal Satnarkoba Polres Badung yang mendapatkan informasi masyarakat, bahwa ada seseorang laki-laki yang dipanggil dengan nama AHMAD PRIATNA yang merupakan penyalahguna narkotika jenis ganja yang tinggal di sebuah rumah mes yang berlamat di Rumah Mess dijalan I Wayan Gentuh, Blok A Nomor 7, Banjar Pendem, Kelurahan/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan terhadap orang dan lokasi yang dimaksud, kemudian pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2026 sekira Pukul 16.00 WITA tiba dilokasi dan melihat oranng dengan ciri-ciri sama dengan target, kemudian tim Opsnal Satnarkoba Polres Badung menangkap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah linting rokok yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisi biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) kotak grinder yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja dan 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisi biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Sampoerna Ijo, 1 (satu) buah saringan besi, 1 (satu) buah kertas linting, 1 (satu) buah kotak kertas filter rokok, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam No. Imei 868530060174460 dengan posisi berada di atas lantai dalam kamar dari hasil interogasi mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan membeli dari REZA ALWI MEURAXA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang tinggal mess yang beralamat di Jalan Dr. Ir. Soekarno No. 207, Kelurahan/Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, dengan cara mentrasnfer melalui Go Pay ke akun Dana REZA ALWI MEURAXA Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut.
- Selanjutnya saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA,S.H, dan saksi I NYOMAN SATYA WIRAWAN bersama tim Sat Narkoba Polres Badung melakukan pengembangan dan pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA berhasil mengamankan REZA ALWI MEURAXA di dalam kamar mess yang beralamat di Jalan Dr. Ir. Soekarno No. 207, Kelurahan/Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah tabung berwarna hitam berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dan 2 (dua) buah kertas linting dengan posisi berada di dalam lemari pakaian dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna pink No. Imei 350835901219480. Dari hasil introgasi terhadap REZA ALWI MEURAXA, yang bersangkutan mengaku membeli ganja tersebut dari akun instagram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan tujuan untuk diberikan kepada terdakwa AHMAD PRIATNA dan untuk terdakwa sendiri dan terdakwa REZA ALWI MEURAXA tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya terdakwa bersama REZA ALWI MEURAXA beserta barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan yang disaksikan terdakwa AHMAD PRIATNA didapatkan berat dari 7 (tujuh) buah linting rokok yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja seluruhnya menunjukan berat 5,74 Bruto atau 4,15 gram netto, 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja menunjukan berat 10,22 gram brutto atau 8,42 gram Netto , 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisi biji kering narkotika jenis ganja menunjukan berat 3,40 gram brutto atau 0,94 gram Netto, 1 (satu) kotak grinder yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja menunjukan berat 45,38 gram brutto atau 0,46 gram Netto dan 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisi biji kering narkotika jenis ganja menunjukan berat 07,5 gram brutto atau 2,62 gram Netto sehingga berat bersih kesulurahan menjadi 16,59 gram netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Denpasar, No. Lab : 270/NNF/2026 tanggal 16 Februari 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa :
- 2370/2026/NF s/d 2380/2026/NF Barang berupa daun dan biji kering. 2381/2026/NF berupa daun, batang dan biji kering serta 2382/2026/NF berupa biji kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2383/2026/NF dan 2384/2026/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan seberat 16,59 gram netto tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AHMAD PRIATNA pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2026 sekira Pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Mess dijalan I Wayan Gentuh, Blok A Nomor 7, Banjar Pendem, Kelurahan/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar , telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa narkotika jenis ganja, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA,S.H, dan saksi I NYOMAN SATYA WIRAWAN bersama tim Opsnal Satnarkoba Polres Badung yang mendapatkan informasi masyarakat, bahwa ada seseorang laki-laki yang dipanggil dengan nama AHMAD PRIATNA yang merupakan penyalahguna narkotika jenis ganja yang tinggal di sebuah rumah mes yang berlamat di Rumah Mess dijalan I Wayan Gentuh, Blok A Nomor 7, Banjar Pendem, Kelurahan/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan terhadap orang dan lokasi yang dimaksud, kemudian pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2026 sekira Pukul 16.00 WITA tiba dilokasi dan melihat oranng dengan ciri-ciri sama dengan target, kemudian tim Opsnal Satnarkoba Polres Badung menangkap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah linting rokok yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisi biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) kotak grinder yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja dan 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisi biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Sampoerna Ijo, 1 (satu) buah saringan besi, 1 (satu) buah kertas linting, 1 (satu) buah kotak kertas filter rokok, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam No. Imei 868530060174460 dengan posisi berada di atas lantai dalam kamar dari hasil interogasi mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan membeli dari REZA ALWI MEURAXA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang tinggal mess yang beralamat di Jalan Dr. Ir. Soekarno No. 207, Kelurahan/Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, dengan cara mentrasnfer melalui Go Pay ke akun Dana REZA ALWI MEURAXA Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut;
- Selanjutnya saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA,S.H, dan saksi I NYOMAN SATYA WIRAWAN bersama tim Sat Narkoba Polres Badung melakukan pengembangan dan pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA berhasil mengamankan REZA ALWI MEURAXA di dalam kamar mess yang beralamat di Jalan Dr. Ir. Soekarno No. 207, Kelurahan/Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah tabung berwarna hitam berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dan 2 (dua) buah kertas linting dengan posisi berada di dalam lemari pakaian dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna pink No. Imei 350835901219480. Dari hasil introgasi terhadap REZA ALWI MEURAXA, yang bersangkutan mengaku membeli ganja tersebut dari akun instagram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan tujuan untuk diberikan kepada terdakwa AHMAD PRIATNA dan untuk terdakwa sendiri dan terdakwa REZA ALWI MEURAXA tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya terdakwa bersama REZA ALWI MEURAXA beserta barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa AHMAD PRIATNA menggunakan narkotika jenis ganja sejak akhir tahun 2025 dan membeli Narkotika jenis Ganja yang tesebut diatas dengan tujuan akan terdakwa pergunakan atau konsumsi sendiri dengan cara terdakwa memisahkan ganja antara daun dan bijinya dengan menggunakan saringan besi kemudian melinting-linting menjadi beberapa batang untuk terdakwa konsumsi sendiri, dan sempat terdakwa mengkonsumsi ganja tersebut bersama-sama dengan REZA ALWI MEURAXA;
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan yang disaksikan terdakwa AHMAD PRIATNA didapatkan berat dari 7 (tujuh) buah linting rokok yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja seluruhnya menunjukan berat 5,74 Bruto atau 4,15 gram netto, 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja menunjukan berat 10,22 gram brutto atau 8,42 gram Netto , 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisi biji kering narkotika jenis ganja menunjukan berat 3,40 gram brutto atau 0,94 gram Netto, 1 (satu) kotak grinder yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja menunjukan berat 45,38 gram brutto atau 0,46 gram Netto dan 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisi biji kering narkotika jenis ganja menunjukan berat 07,5 gram brutto atau 2,62 gram Netto sehingga berat bersih kesulurahan menjadi 16,59 gram netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Denpasar, No. Lab : 270/NNF/2026 tanggal 16 Februari 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa :
- 2370/2026/NF s/d 2380/2026/NF Barang berupa daun dan biji kering. 2381/2026/NF berupa daun, batang dan biji kering serta 2382/2026/NF berupa biji kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2383/2026/NF dan 2384/2026/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Badung ,22 Juni 2026
|
Jaksa Penuntut Umum
I GST.NGR.WIRAYOGA.SH.
|
JAKSA MADYA/NIP.197907262005011008
|