Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Dps PT. Hadi Investama Abadi KD Dody Budi Sayoga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Hadi Investama Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKRAM NELDIRIANSYAHPT. Hadi Investama Abadi
Tergugat
NoNama
1KD Dody Budi Sayoga
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.901.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan cedera janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 33.901.400,- (tiga puluh tiga juta Sembilan ratus satu ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Atau,

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak