Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TErMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON;
- Menyuatakan surat perintah penyidikan Nomor : Sprin Sidik/81/X/Res.1.11/2023/Reskrim, tanggal 9 Oktober 2023 sebagai tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum beserta runtutannya;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh tTERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON;
- Menyatakan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/24/III/Res.1.,11/2024/Reskrim, tanggal 24 Maret 2024 terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
- Menyatakan surat perintah penahanan Nomor : SP.HAN/30/III/RES.1.11/2024/RESKRIM tanggal 26 Maret 2024 terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengentikan Penyidikan dan Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polsek Kuta Utara;
- Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini., atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadilnya-adilnya (ex aequo et bono)
|