Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-754 /DENPA.OHD/12/2024
- TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
DINI RACHMA PERTIWI
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
34 Tahun / 13 Agustus 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sementara : Perumahan pering Cemara Indah blok A No 17, desa Saba, Kec Blahbatuh, Kab Gianyar,Bali.
|
|
|
KTP : Perum Griya Jatiuwung I blok F nomor 1, Rt 006/Rw 003,Kel.Uwung Jaya,Kec Cibodas, Kota Tanggerang, Banten.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Karyawan Swasta (karyawan PT. Mega Cahaya Dewata).
SMA.
|
B. PENAHANAN
1.Penangkapan
|
:
|
tanggal 22 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2024
|
2.Penahanan
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 11 November 2024.
|
-
-
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
Penuntut umum
|
:
;
|
Rutan, sejak tanggal 12 November 2024 sampai dengan tanggal 21 Desember 2024.
Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2024 sampai dengan tanggal 23 Desember 2024.
|
C. DAKWAAN
KESATU
----------- Bahwa ia terdakwa DINI RACHMA PERTIWI pada tanggal 08 Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di PT. Mega Cahaya Dewata di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 223, Kel.Sanur,Kec Denpasar Selatan,Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Dini Rachma Pertiwi adalah selaku pegawai Staff Marketing Retail (Sales Taking Order) sejak tanggal 26 Oktober 2022 pada PT Mega Cahaya Dewata yang bergerak dibidang distributor dan perdagangan alat-alat Listrik sesuai dengan Surat Keputusan pengangkatan Karyawan Tetap No.00303/SKPKT/MCD-H/2022 tanggal 26 Oktober 2024, dengan gaji yang diterima setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Tunjangan jabatan Rp. 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah, Tunjangan pulsa Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) , uang makan sebesar Rp. 950.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan Bonus insentive Rp. 5.000.000 (tergantung penjualan yang sales lakukan). Sebagai Staff Marketing Retail terdakwa mempunyai tugas : Memasarkan produk Perusahaan kepada Customer, Mencari Customer Baru, Menjalin Komunikasi dan Hubungan yang baik dengan customer, dan dalam keadaan mendesak Satff Marketing Retail dapat mengeluarkan barang Gudang dan mengirimkan barang langsung ke konsumen serta menerima pembayaran dari konsumen.
- Bahwa mekanisme penjualan barang pada PT Mega Cahaya Dewata dilakukan dengan cara calon konsumen memesan barang melalui telephone atau secara langsung kepada terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa menerima pemesanan barang dari konsumen baik melalui telephone maupun secara langsung, selanjutnya terdakwa memberitahukan pesanan tersebut ke Group whatsapp PT Mega Cahaya Dewata ,selanjutnya pihak admin Telemarketing akan mencetak invoice/faktur penjualan dan surat jalan dalam 5 (lima) rangkap dengan warna putih, merah muda, kuning, hijau, dimana surat jalan berwarna putih akan diberikan kepada konsumen yang membayar barang secara lunas, surat berwarna merah muda dan hijau akan Kembali ke admin sebagai arsip akunting, surat berwarna kuning akan diberikan kepada konsumen jika membayar secara kredit kepada Perusahaan, dan surat berwarna biru akan diterima oleh bagian Gudang untuk mengeluarkan barang pesanan sesuai dengan orderan konsumen yang tertera pada invoice, setelah sudah siap sopir akan mengirim barang pesanan ke toko konsumen dengan membawa surat jalan;
- Bahwa pada sekira awal bulan Januari 2024 saat terdakwa sedang bekerja di PT Mega Cahaya Dewata di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 223, Kel.Sanur,Kec Denpasar Selatan,Kota Denpasar, timbul niat terdakwa untuk mengambil uang Perusahaan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari dan menutup kredit macet konsumen. Terdakwa melihat ada celah untuk menguasai uang penjualan barang yang telah dibeli terdakwa dengan rekayasan konsumen fiktif tersebut, oleh karena tugas terdakwa sebagai seorang Sales TO (Taking Order) yang mana terdakwa berkewajiban memasarkan produk Perusahaan kepada customer, mencari customer baru dan menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan customer, dan apabila pesanan tersebut dengan keadaan mendesak, terdakwa dapat mengeluarkan barang di Gudang dan mengirimkan langsung kepada konsumen serta menerima pembayaran dari konsumen secara langsung. Terdakwa kemudian melaksanakan niatnya tersebut dengan cara berawal saat terdakwa menjual barang kepada salah satu konsumen perseorangan yang seharusnya tidak diperbolehkan oleh Perusahaan, kemudian dengan menggunakan nama Toko Lain, selanjutnya terdakwa memesan barang kepada Telemarketing atas nama toko lain, Telemarketing menginput pesanan dan membuatkan nota faktur/invoice dan surat jalan sesuai dengan pesanan terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan barang dari Gudang menggunakan nota faktur yang telah diberikan oleh staf Telemarketing dan terdakwa langsung mengirimkan barang tersebut kepada konsumen dengan alasan bahwa konsumen meminta barang tersebut dikirim segera mungkin (urgent), namun barang tersebut tidak terdakwa antarkan ke konsumen melainkan terdakwa jual kepada pihak ke-3, dan terdakwa membuat stempel palsu dan memberikan cap stempel basah pada masing-masing nota barang yang terdakwa pesan dengann tujuan , seolah – olah barang telah dikirim oleh terdakwa telah diterima oleh customer / pelanggan, selanjutnya uang hasil penjualan barang tersebut tidak terdakwa setorkan kepada perusahaan PT Mega Cahaya Dewata melainkan terdakwa pergunakan untuk biaya kehidupan terdakwa sehari-hari dan untuk menutup tagihan kredit macet konsumen sebelumnya;
- Bahwa terdakwa selaku Sales TO (Taking Order) di PT Mega Cahaya Dewata melakukan perbuatan tersebut sejak awal bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024, dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 08 Januari 2024 – 09 Januari 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif pada Guna Teknik dengan nota pemesanan nomor JT-24-01-00153 dengan total tagihan sebesar 4.386.010 (empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sepuluh rupiah) dan JT-24-01-00236 dengan total tagihan sebesar Rp.10.525.287 (sepuluh juta lima ratus dua puluh lima dua ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan kedua nota tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi dengan sisa tagihan sebesar Rp.6.525.287 (enam juta lima ratus dua puluh lima dua ratus delapan puluh tuju rupiah).
- Pada tanggal 12 Januari 2024 – 16 Januari 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif pada Toko Bagas Jaya dengan nota pemesanan nomor JT-24-01-00302 dengan total tagihan sebesar Rp.3.230.633 (tiga juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) dan JT-24-01-00406 dengan total tagihan sebesar Rp.4.032.234 (empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah) dan kedua nota tersebut belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi ;
- Pada tanggal 23 Pebruari 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif pada toko Perang Listrik dengan nomor nota JT-24-02-00566 dengan total tagihan sebesar Rp.4.536.792 (empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu tuju ratus sembilan puluh dua rupiah), tanggal 01 Maret 2024 dan tanggal 04 Maret 2024 dengan nomor nota JT-24-03-00024 dengan tagihan sebesar Rp. 1.965.366 (satu juta sembilan ratus enam puluh lima tiga ratus enam puluh enam rupiah) dan JT-24-03-00059 dengan tagihan sebesar Rp. 3.151.512 (Tiga Juta S eratus lima puluh satu ribu lima ratus dua belas rupiah) yang belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi
- Pada tanggal 23 april 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif pada toko Laksana Mandiri dengan no nota JT-24-04-00428 dengan tagihan sebesar Rp.4.274.821 (Empat Juta Dua Ratus Tuju Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah), tanggal 02 Mei 2024 dengan normor nota JT-24-05-00003 dengan tagihan sebesar Rp.6.015.379 (Enam Juta Seratus Lima velas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) telah dilakukan pengiriman barang pada Toko Laksana Mandiri, dan kedua nota tersebut belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 08 Mei 2024 dan tanggal 10 Mei 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif pada toko Sinar Jaya Elektrik dengan nomor nota JT-24-05-00140 dengan tagihan sebesar RP.4.967.827 (empat juta sembilan ratus enam puluh tuju delapan ratus dua puluh tuju rupiah) dan nota JT-24-05-00175 dengan total tagihan sebesar Rp.6.015.379 (enam juta lima belas ribu tiga ratus tuju puluh sembilan rupiah), tanggal 15-16 Mei 2024 dengan nomor nota JT-24-05-00300 dengan tagihan sebesar Rp. 5.201.393 (Lima juta dua ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan JT-24-05-00342 dengan tagihan sebesar Rp. 2.520.277 (dua juta lima ratus lima ratus dua puluh dua ratuh tuju puluh tujuh) dan tanggal 22 Mei 2024 dengan no nota JT-24-05-00530 dengan tagihan sebesar Rp.8.517.474 (delapan juta kima ratus tuju belas ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) dan kelima nota tersebut belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 27 Mei 2024 dan tanggal 03 Juni 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif pada toko Krisna Jaya dengan nomor nota JT-24-05-00633 dengan tagihan sebesar Rp. 4.552.443 (empat juta lima ratus lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah) dan JT-24-06-00004 dengan tagihan sebesar Rp.5.241.953 (lima juta dua ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) telah dibayarkan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan sisa tagihan yang belum terbayarkan sebesar Rp. 2.741.953 (dua juta tuju ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah);
- Pada tanggal 04 Juni 2024, 05 Juni 2024, dan 07 Juni 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Sumber Jaya Listrik, dengan nomor nota JT-24-06-00068 dengan tagihan sebesar Rp.4.660.135 (empat juta enam ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh lima rupiah) dan telah dibayarkan sebesar Rp. 3.292.000 (tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), nota JT-24-06-00114 dengan tagihan sebesar Rp.4.841.953 (empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) telah dibayarkan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), nota JT-24-06-00211 dengan tagihan sebesar Rp.5.355.239 (lima juta tiga ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 20 Juni 2024, 25 Juni 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko TB Biston Bangunan dengan nomor nota JT-24-06-00514 dengan tagihan sebesar Rp.3.586.010 (tiga juta lima ratus delapan puluh enam ribu sepuluh rupiah) telah terbayarkan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan nota no JT-24-06-00643 dengan tagihan sebesar Rp. 9.145.445 (sembilan juta seratus empat puluh lima empat ratus empat puluh lima rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 27 Juni 2024 , tanggal 28 Juni 2024 ,tanggal 02 Juli 2024 dan tanggal 15 Juli 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Diesel dengan nomor nota JT-24-06-00731 dengan tagihan sebesar Rp.6.883,776 (enam juta delapan ratus delapan puluh tuga tuju ratus tuju puluh tiga rupiah) dan telah dibayarkan sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), nota no JT-24-06-00777 dengan tagihan sebesar Rp. 5.241.935 (lima juta dua ratus empat puluh satu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) dan nota no JT-24-07-00034 dengan tagihan sbeesar Rp.11.427.450 (sebelas juta empat ratus dua puluh tuju ribu empat ratus lim apuluh rupiah) dan terbayarkan sebesar Rp. 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan no nota JT-24-07-00473 dengan tagihan sebesar Rp. 8.827.963 (delapan juta delapan ratus dua puluh tuju sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi
- Pada tanggal 11 Juli 2024, 15 Juli 2024, 19 Juli 2024 dan 23 Juli 2024 dan 07 Agustus 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Damar Teknik dengan nomor nota JT-24-07-00327 dengan tagihan sebesar Rp. 4.841.953 (empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) dan telah terbayarkan sebesar Rp. 2.375.000 (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), nota JT-24-07-00613 dengan tagihan sbeesar Rp. 5.285.407 (lima juta dua ratu delapan puluh lima empat ratus tuju rupiah) dan nota JT-24-07-00473 dengan total tagihan Rp. 10.758.031 (sepuluhn juta tujuh ratus lima puluh delapan tiga puluh satu rupiah) dan nota JT-24-08-00191 dengan tagihan sebesar Rp.8.196.199 (delapan juta seratus sembilan puluh enam seratus sembilan puluh sembilan rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 26 Juli 2024 dan 05agustus 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Bangun Jaya Bangunan dengan nomor nota JT-24-07-00821 dengan tagihan sebesar Rp.8.176.599 (delapan juta seratus tujuh puluh enam lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan terbayarkan sebesar Rp. 6.720.000 (enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan nota JT-24-08-00081 dengan tagihan sebesar Rp.6.622.245 (enam juta enam ratus dua puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 12 Agustus 2024, 19 Agustus 2024 dan 20 Agustus 2024 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Pula Sari (Silvia 68) dengan nota JT-24-08-00346 dengan tagihan sebesar Rp.9.526.410 (sembilan juta lima ratus dua puluh enam empat ratus sepuluh rupiah) dan terbayarkan sbeesar Rp.3000.000 (Tiga juta rupiah) dan nota JT-24-08-000543 dengan tagihan sebesar Rp. 9.873.613 (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga enam ratus tiga belas rupiah) dan nota JT-24-08-00581 dengan tagihan sebesar Rp. 3.672.674 (tiga juta enam ratus tujuh puluh dua enam ratus tujuh puluh empat rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 24 Agustus 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Wahyu Electrik dengan nomor nota JT-24-08-00707 tagihan sebesar Rp.10.313.077 (sepuluh juta tiga ratus tiga velas ribu tuju puluh tuju rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 28 Agustus 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Yoshi Listrik dengan nota JT-24-08-00796 dengan tagihan sebesar Rp. 11.988.324 (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh delapan tiga ratus dua puluh empat rupiah) dna telah dibayarkan sbeesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) terhadap sisa tagihan belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 04 September 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko TD UD ARI dengan no nota JT-24-08-00087 dengan tagihan sebesar Rp. 8.871.676 (delapan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tuju puluh enam rupiah) dan telah dibayarkan sbeesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) terhadap sisa tagihan belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 06 September 2024, 07 September 2024, dan 12 September 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko MK Elektrik dengan no nota JT-24-09-00147 dengan tagihan sebesar Rp.4.032.554 (empat juta tiga puluh dua ribu) , nota JT-24-09-00162 dengan tagihan sebesar Rp. 4.157.450 (empat juta seratus lima puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) dan nota JT-24-09-00305 dengan tagihan sebesar Rp. 10.553.528 (sepuluh juta lima ratus lim apuluh tiga lima ratus dua puluh delapan rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada 17 September 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Selly Elektrik dengan nota JT-24-09-00373 dengan tagihan sebesar Rp. 8.503.614 (delapan juta lima ratus tiga ribu enam ratus empat velas rupiah) dan telah dibayarkan sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) terhadap sisa tagihan belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 18 September 2024 , 20 September 2024, 27 September 2024 , 02 Oktober 2024, dan 08 Oktober 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Aneka Guna dengan nota JT-24-09-00414 dengan tagihan sebesar Rp. 7.950.739 (tuju juta sembilan ratus lima puluh ribu tuju ratus tiga puluh sembilan rupiah), nota JT-24-09-00492 dengan tagihan sebesar Rp.5320.366 (lima juta tiga ratus dua puluh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah), nota JT-24-09-00603 dengan tagihan sebesar Rp. 2.751.032 (dua juta tuju ratus lima puluh satu ribu tiga puluh dua rupiah), nota no JT-24-10-00057 dengan tagihan sebesar Rp. 9.101.445 (sembilan juta seratus satu ribu empat ratus empat puluh lima rupiah), nota no JT-24-10-000205 dengan tagiahn sebesar Rp. 3.270.067 (tiga juta dua ratus tuju puluh ribu enam puluh tuju rupiah), no nota JT-24-10-00207 dengan tagihan sebsesar Rp.6.587.673 (enam juta lima ratus delapan puluh tujuh enam ratus tujuh puluh tiga rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 30 September 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Sri Merta Sari dengan nota JT-24-09-0084 dengan tagihan sebesar Rp. 7.410.300 (tujuh juta empat ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah) dan nota JT-24-09-0089 dengan tagihan sebesar Rp. 1.646.000 (satu juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 09 Oktober 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Bintang Surya dengan nomor nota JT-24-09-00265 dengan tagihan sebesar Rp. 7.511.069 (tuju juta lima ratus sebelas ribu enam puluh sembilan rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 11 Oktober 2024 dna 14 Oktober 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Prima Jaya dengan nomor nota JT-24-09-00322 dengan tagihan sebesar Rp. 5.685.882 (lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) dan no nota JT-24-09-00361 dengan tagihan sbeesar Rp. 6.892.350 (enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 18 Oktober 2024 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Sinar Baru dengan nomor nota JT-24-09-00534 dengan tagihan sebesar Rp. 6.586.231 (enam juta lima ratus delapan puluh enam dua ratus tiga puluh satu rupiah);.
- Bahwa berdasarkan laporan hasil audit tertanggal 21 Oktober 2024 yang telah dilakukan oleh admin Super Manajer Divisi Marketing dari PT Mega Cahaya Dewata yaitu memang benar terdakwa telah melakukan penjualan kepada toko konsumen Fiktif dan uang tersebut tidak disetorkan pada Perusahaan, yaitu
No
|
Nomor Nota / Invoice
|
Tanggal
(periode 2024)
|
Nama Konsumen
|
Total
(dalam Rp)
|
Terbayar
(dalam Rp)
|
Sisa
(dalam Rp)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1
|
JT-24-01-00153
|
08 Januari
|
Guna Teknik
|
4.386.010
|
1.000.000
|
3.386.010
|
2
|
JT-24-01-00236
|
09 Januari
|
Guna Teknik
|
6.139.277
|
3.000.000
|
3.139.277
|
3
|
JT-24-01-00302
|
12 Januari
|
Bagas Jaya
|
3.230.633
|
-
|
3.230.633
|
4
|
JT-24-01-00406
|
16 Januari
|
Bagas Jaya
|
4.032.234
|
-
|
4.032.234
|
5
|
JT-24-02-00566
|
23 Pebruari
|
Perang Listrik
|
4.536.792
|
1.000.000
|
3.536.792
|
6
|
JT-24-03-00024
|
01 Maret
|
Perang Listrik
|
1.965.366
|
-
|
1.965.366
|
7
|
JT-24-03-00059
|
04 Maret
|
Perang Listrik
|
3.151.512
|
-
|
3.151.512
|
8
|
JT-24-04-00428
|
23 April
|
Laksana Mandiri
|
4.274.821
|
2.000.000
|
2.274.821
|
9
|
JT-24-05-00003
|
02 Mei
|
Laksana Mandiri
|
6.015.379
|
-
|
6.015.379
|
10
|
JT-24-05-00140
|
08 Mei
|
Sinar Jaya Elektrik
|
4.967.827
|
2.500.000
|
2.467.827
|
11
|
JT-24-05-00175
|
10 Mei
|
Sinar Jaya Elektrik
|
6.015.379
|
1.500.000
|
4.515.379
|
12
|
JT-24-05-00300
|
15 Mei
|
Sinar Jaya Elektrik
|
5.201.393
|
-
|
5.201.393
|
13
|
JT-24-05-00342
|
16 Mei
|
Sinar Jaya Elektrik
|
2.520.277
|
-
|
2.520.277
|
14
|
JT-24-05-00530
|
22 Mei
|
Sinar Jaya Elektrik
|
8.517.474
|
-
|
8.517.474
|
15
|
JT-24-05-00633
|
27 Mei
|
Krisna Jaya
|
4.552.443
|
-
|
4.552.443
|
16
|
JT-24-06-00004
|
03 Juni
|
Krisna Jaya
|
5.241.953
|
2.500.000
|
2.741.953
|
17
|
JT-24-06-00068
|
04 Juni
|
Sumber Jaya Listrik
|
4.660.135
|
3.292.000
|
1.368.135
|
18
|
JT-24-06-00114
|
05 Juni
|
Sumber Jaya Listrik
|
4.841.953
|
1.000.000
|
3.841.953
|
19
|
JT-24-06-00211
|
07 Juni
|
Sumber Jaya Listrik
|
5.355.239
|
-
|
5.355.239
|
20
|
JT-24-06-00514
|
20 Juni
|
TB Biston Bangunan
|
3.586.010
|
1.000.000
|
2.586.010
|
21
|
JT-24-06-00643
|
25 Juni
|
TB Biston Bangunan
|
9.145.445
|
-
|
9.145.445
|
22
|
JT-24-06-00731
|
27 Juni
|
Toko Diesel
|
6.883.776
|
3.500.000
|
3.383.776
|
23
|
JT-24-06-00777
|
28 Juni
|
Toko Diesel
|
5.241.953
|
-
|
5.241.953
|
24
|
JT-24-07-00034
|
02 Juli
|
Toko Diesel
|
11.427.450
|
9.500.000
|
1.927.450
|
25
|
JT-24-07-00327
|
11 Juli
|
Damar Teknik
|
4.841.953
|
2.375.000
|
2.466.953
|
26
|
JT-24-07-00411
|
12 Juli
|
Sinar Mulia Elektrik
|
34.313.252
|
15.000.000
|
19.313.252
|
27
|
JT-24-07-00470
|
15 Juli
|
Toko Diesel
|
8.827.963
|
-
|
8.827.963
|
28
|
JT-24-07-00473
|
15 Juli
|
Damar Teknik
|
10.758.031
|
-
|
10.758.031
|
29
|
JT-24-07-00613
|
19 Juli
|
Toko Diesel
|
5.285.407
|
-
|
5.285.407
|
30
|
JT-24-07-00689
|
23 Juli
|
Damar Teknik
|
10.500.227
|
-
|
10.500.227
|
31
|
JT-24-07-00821
|
26 Juli
|
Bangun Jaya Bangunan
|
8.176.599
|
6.720.000
|
1.456.599
|
32
|
JT-24-08-00081
|
05 Agustus
|
Bangun Jaya Bangunan
|
6.622.245
|
-
|
6.622.245
|
33
|
JT-24-08-00191
|
07 Agustus
|
Damar Teknik
|
8.196.199
|
-
|
8.196.199
|
34
|
JT-24-08-00346
|
12 Agustus
|
Pula Sari (Silvia 68)
|
9.526.410
|
3.000.000
|
6.526.410
|
35
|
JT-24-08-00534
|
19 Agustus
|
Pula Sari (Silvia 68)
|
9.873.613
|
-
|
9.873.613
|
36
|
JT-24-08-00581
|
20 Agustus
|
Pula Sari (Silvia 68)
|
3.672.674
|
-
|
3.672.674
|
37
|
JT-24-08-00707
|
24 Agustus
|
Wahyu Electrik
|
10.313.077
|
-
|
10.313.077
|
38
|
JT-24-08-00796
|
28 Agustus
|
Yoshi Listrik
|
11.988.324
|
5.500.000
|
6.488.324
|
39
|
JT-24-09-00087
|
04 September
|
TD UD Ari
|
8.871.676
|
3.000.000
|
5.871.676
|
40
|
JT-24-09-00147
|
06 September
|
MK Elektrik
|
4.032.554
|
2.000.000
|
2.032.554
|
41
|
JT-24-09-00162
|
07 September
|
MK Elektrik
|
4.157.450
|
-
|
4.157.450
|
42
|
JT-24-09-00305
|
12 September
|
MK Elektrik
|
10.553.528
|
-
|
10.553.528
|
43
|
JT-24-09-00373
|
17 September
|
Selly Elektrik
|
8.503.614
|
1.500.000
|
7.003.614
|
44
|
JT-24-09-00414
|
18 September
|
Aneka Guna
|
7.950.739
|
-
|
7.950.739
|
45
|
JT-24-09-00492
|
20 September
|
Aneka Guna
|
5.320.366
|
-
|
5.320.366
|
46
|
JT-24-09-00603
|
27 September
|
Aneka Guna
|
2.751.032
|
-
|
2.751.032
|
47
|
JT-24-09-00684
|
30 September
|
Sri Merta sari
|
7.410.300
|
-
|
7.410.300
|
48
|
JT-24-09-00689
|
30 September
|
Sri Merta sari
|
1.646.000
|
-
|
1.646.000
|
49
|
JT-24-10-00008
|
01 Oktober
|
Aneka Guna
|
2.549.460
|
-
|
2.549.460
|
50
|
JT-24-10-00057
|
02 Oktober
|
Aneka Guna
|
9.101.445
|
-
|
9.101.445
|
51
|
JT-24-10-00205
|
08 Oktober
|
Aneka Guna
|
3.270.067
|
-
|
3.270.067
|
52
|
JT-24-10-00207
|
08 Oktober
|
Aneka Guna
|
6.587.672
|
-
|
6.587.672
|
53
|
JT-24-10-00265
|
09 Oktober
|
Bintang Surya
|
7.511.069
|
-
|
7.511.069
|
54
|
JT-24-10-00322
|
11 Oktober
|
Prima Jaya
|
5.685.882
|
-
|
5.685.882
|
55
|
JT-24-10-00361
|
14 Oktober
|
TB Prima Jaya
|
6.892.350
|
-
|
6.892.350
|
56
|
JT-24-10-00487
|
17 Oktober
|
Sinar Jaya Teknik
|
3.188.092
|
-
|
3.188.092
|
57
|
JT-24-10-00534
|
18 Oktober
|
Sinar Baru
|
6.586.231
|
-
|
6.586.231
|
|
|
|
T O T A L
|
381.356.235
|
70.887.000
|
310.469.235
|
- Bahwa setelah terdakwa menerima dan menguasai uang pembayaran oleh konsumen tersebut, dan terhadap barang-barang milik PT Mega Cahaya Dewata yang telah di keluarkan dan dijual oleh terdakwa dengan nota fiktip tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya dan uang hasil pelunasan konsumen tersebut tidak terdakwa setorkan ke perusahaan, melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi dan biaya hidup keluarga terdakwa sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT Mega Cahaya Dewata mengalami kerugian sebesar Rp. 310.469.235,- (tiga ratus sepuluh juta empat ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
----------- Bahwa ia terdakwa DINI RACHMA PERTIWI pada tanggal 08 Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di PT. Mega Cahaya Dewata di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 223, Kel.Sanur,Kec Denpasar Selatan,Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa terdakwa Dini Rachma Pertiwi adalah selaku pegawai Staff Marketing Retail (Sales Taking Order) sejak tanggal 26 Oktober 2022 pada PT Mega Cahaya Dewata yang bergerak dibidang distributor dan perdagangan alat-alat Listrik sesuai dengan Surat Keputusan pengangkatan Karyawan Tetap No.00303/SKPKT/MCD-H/2022 tanggal 26 Oktober 2024, dengan system gaji yang diterima setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Tunjangan jabatan Rp. 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah, Tunjangan pulsa Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) , uang makan sebesar Rp. 950.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan Bonus insentive Rp. 5.000.000 (tergantung penjualan yang sales lakukan). Sebagai Staff Marketing Retail terdakwa mempunyai tugas : Memasarkan produk Perusahaan kepada Customer, Mencari Customer Baru, Menjalin Komunikasi dan Hubungan yang baik dengan customer, dan dalam keadaan mendesak Satff Marketing Retail dapat mengeluarkan barang Gudang dan mengirimkan barang langsung ke konsumen serta menerima pembayaran dari konsumen.
- Bahwa mekanisme penjualan barang pada PT Mega Cahaya Dewata dilakukan dengan cara calon konsumen memesan barang melalui telephone atau secara langsung kepada terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa menerima pemesanan barang dari konsumen baik melalui telephone maupun secara langsung, selanjutnya terdakwa memberitahukan pesanan tersebut ke Group whatsapp Group whatsapp PT Mega Cahaya Dewata ,selanjutnya pihak admin Telemarketing akan mencetak invoice/faktur penjualan dan surat jalan dalam 5 (lima) rangkap dengan warna putih, merah muda, kuning, hijau, dimana surat jalan berwarna putih akan diberikan kepada konsumen yang membayar barang secara lunas, surat berwarna merah muda dan hijau akan Kembali ke admin sebagai arsip akunting, surat berwarna kuning akan diberikan kepada konsumen jika membayar secara kredit kepada Perusahaan, dan surat berwarna biru akan diterima oleh bagian Gudang untuk mengeluarkan barang pesanan sesuai dengan orderan konsumen yang tertera pada invoice, setelah sudah siap sopir bersama Sales mengirim barang pesanan ke toko konsumen dengan membawa surat jalan;
- Bahwa pada sekira bulan awal bulan Januari 2024 saat terdakwa sedang bekerja di PT Mega Cahaya Dewata di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 223, Kel.Sanur,Kec Denpasar Selatan,Kota Denpasar, timbul niat terdakwa untuk mengambil uang Perusahaan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Terdakwa melihat ada celah untuk menguasai uang penjualan barang yang telah dibeli terdakwa dengan rekayasan konsumen fiktif tersebut, oleh karena tugas terdakwa sebagai seorang Sales TO (Taking Order) yang mana terdakwa berkewajiban memasarkan produk Perusahaan kepada customer, mencari customer baru dan menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan customer, dan apabila pesanan tersebut dengan keadaan mendesak, terdakwa dapat mengeluarkan Gudang dan mengirimkan langsung kepada konsumen serta menerima pembayaran dari konsumen secara langsung. Terdakwa kemudian melaksanakan niatnya tersebut dengan cara berawal saat salah satu konsumen terdakwa tidak membayarkan barang yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa memiliki tagihan barang macet, akibat kejadian tersebut timbul niat terdakwa untuk menutupi tagihan pembayaran tersebut dengan memesan barang atas nama konsumen fiktif, dan barang tersebut terdakwa jual kepada perorangan, selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa tidak setorkan kepada Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata, melainkan terdakwa pergunakan untuk menutupi tagihan macet dari konsumen dan untuk biaya kehidupan terdakwa sehari-hari ;
- Bahwa terdakwa selaku Sales TO (Taking Order) di PT Mega Cahaya Dewata melakukan perbuatan tersebut sejak awal bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024, dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 08 Januari 2024 – 09 Januari 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif pada Guna Teknik dengan nota pemesanan nomor JT-24-01-00153 dengan total tagihan sebesar 4.386.010 (empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sepuluh rupiah) dan JT-24-01-00236 dengan total tagihan sebesar Rp.10.525.287 (sepuluh juta lima ratus dua puluh lima dua ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan kedua nota tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi dengan sisa tagihan sebesar Rp.6.525.287 (enam juta lima ratus dua puluh lima dua ratus delapan puluh tuju rupiah).
- Pada tanggal 12 Januari 2024 – 16 Januari 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif pada Toko Bagas Jaya dengan nota pemesanan nomor JT-24-01-00302 dengan total tagihan sebesar Rp.3.230.633 (tiga juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) dan JT-24-01-00406 dengan total tagihan sebesar Rp.4.032.234 (empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah) dan kedua nota tersebut belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi ;
- Pada tanggal 23 Pebruari 2024 telah dilakukan pemngiriman barang fiktif pada toko Perang Listrik dengan nomor nota JT-24-02-00566 dengan total tagihan sebesar Rp.4.536.792 (empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu tuju ratus sembilan puluh dua rupiah), tanggal 01 Maret 2024 dan tanggal 04 Maret 2024 dengan nomor nota JT-24-03-00024 dengan tagihan sebesar Rp. 1.965.366 (satu juta sembilan ratus enam puluh lima tiga ratus enam puluh enam rupiah) dan JT-24-03-00059 dengan tagihan sebesar Rp. 3.151.512 (Tiga Juta Seratus lima puluh satu ribu lima ratus dua belas rupiah) yang belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi
- Pada tanggal 23 april 2024 telah dilakukan pemngiriman barang fiktif pada toko Laksana Mandiri dengan no nota JT-24-04-00428 dengan tagihan sebesar Rp.4.274.821 (Empat Juta Dua Ratus Tuju Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah), tanggal 02 Mei 2024 dengan normor nota JT-24-05-00003 dengan tagihan sebesar Rp.6.015.379 (Enam Juta Seratus Lima velas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) telah dilakukan pengiriman barang pada Toko Laksana Mandiri, dan kedua nota tersebut belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 08 Mei 2024 dan tanggal 10 Mei 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif pada toko Sinar Jaya Elektrik dengan nomor nota JT-24-05-00140 dengan tagihan sebesar RP.4.967.827 (empat juta sembilan ratus enam puluh tuju delapan ratus dua puluh tuju rupiah) dan nota JT-24-05-00175 dengan total tagihan sebesar Rp.6.015.379 (enam juta lima belas ribu tiga ratus tuju puluh sembilan rupiah), tanggal 15-16 Mei 2024 dengan nomor nota JT-24-05-00300 dengan tagihan sebesar Rp. 5.201.393 (Lima juta dua ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan JT-24-05-00342 dengan tagihan sebesar Rp. 2.520.277 (dua juta lima ratus lima ratus dua puluh dua ratuh tuju puluh tujuh) dan tanggal 22 Mei 2024 dengan no nota JT-24-05-00530 dengan tagihan sebesar Rp.8.517.474 (delapan juta kima ratus tuju belas ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) dan kelima nota tersebut belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 27 Mei 2024 dan tanggal 03 Juni 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif pada toko Krisna Jaya dengan nomor nota JT-24-05-00633 dengan tagihan sebesar Rp. 4.552.443 (empat juta lima ratus lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah) dan JT-24-06-00004 dengan tagihan sebesar Rp.5.241.953 (lima juta dua ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) telah dibayarkan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan sisa tagihan yang belum terbayarkan sebesar Rp. 2.741.953 (dua juta tuju ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah);
- Pada tanggal 04 Juni 2024, 05 Juni 2024, dan 07 Juni 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Sumber Jaya Listrik, dengan nomor nota JT-24-06-00068 dengan tagihan sebesar Rp.4.660.135 (empat juta enam ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh lima rupiah) dan telah dibayarkan sebesar Rp. 3.292.000 (tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), nota JT-24-06-00114 dengan tagihan sebesar Rp.4.841.953 (empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) telah dibayarkan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), nota JT-24-06-00211 dengan tagihan sebesar Rp.5.355.239 (lima juta tiga ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 20 Juni 2024, 25 Juni 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko TB Biston Bangunan dengan nomor nota JT-24-06-00514 dengan tagihan sebesar Rp.3.586.010 (tiga juta lima ratus delapan puluh enam ribu sepuluh rupiah) telah terbayarkan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan nota no JT-24-06-00643 dengan tagihan sebesar Rp. 9.145.445 (sembilan juta seratus empat puluh lima empat ratus empat puluh lima rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 27 Juni 2024 , tanggal 28 Juni 2024 ,tanggal 02 Juli 2024 dan tanggal 15 Juli 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Diesel dengan nomor nota JT-24-06-00731 dengan tagihan sebesar Rp.6.883,776 (enam juta delapan ratus delapan puluh tuga tuju ratus tuju puluh tiga rupiah) dan telah dibayarkan sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), nota no JT-24-06-00777 dengan tagihan sebesar Rp. 5.241.935 (lima juta dua ratus empat puluh satu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) dan nota no JT-24-07-00034 dengan tagihan sbeesar Rp.11.427.450 (sebelas juta empat ratus dua puluh tuju ribu empat ratus lim apuluh rupiah) dan terbayarkan sebesar Rp. 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan no nota JT-24-07-00473 dengan tagihan sebesar Rp. 8.827.963 (delapan juta delapan ratus dua puluh tuju sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi
- Pada tanggal 11 Juli 2024, 15 Juli 2024, 19 Juli 2024 dan 23 Juli 2024 dan 07 Agustus 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Damar Teknik dengan nomor nota JT-24-07-00327 dengan tagihan sebesar Rp. 4.841.953 (empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) dan telah terbayarkan sebesar Rp. 2.375.000 (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), nota JT-24-07-00613 dengan tagihan sbeesar Rp. 5.285.407 (lima juta dua ratu delapan puluh lima empat ratus tuju rupiah) dan nota JT-24-07-00473 dengan total tagihan Rp. 10.758.031 (sepuluhn juta tujuh ratus lima puluh delapan tiga puluh satu rupiah) dan nota JT-24-08-00191 dengan tagihan sebesar Rp.8.196.199 (delapan juta seratus sembilan puluh enam seratus sembilan puluh sembilan rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 26 Juli 2024 dan 05agustus 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Bangun Jaya Bangunan dengan nomor nota JT-24-07-00821 dengan tagihan sebesar Rp.8.176.599 (delapan juta seratus tujuh puluh enam lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan terbayarkan sebesar Rp. 6.720.000 (enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan nota JT-24-08-00081 dengan tagihan sebesar Rp.6.622.245 (enam juta enam ratus dua puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 12 Agustus 2024, 19 Agustus 2024 dan 20 Agustus 2024 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Pula Sari (Silvia 68) dengan nota JT-24-08-00346 dengan tagihan sebesar Rp.9.526.410 (sembilan juta lima ratus dua puluh enam empat ratus sepuluh rupiah) dan terbayarkan sbeesar Rp.3000.000 (Tiga juta rupiah) dan nota JT-24-08-000543 dengan tagihan sebesar Rp. 9.873.613 (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga enam ratus tiga belas rupiah) dan nota JT-24-08-00581 dengan tagihan sebesar Rp. 3.672.674 (tiga juta enam ratus tujuh puluh dua enam ratus tujuh puluh empat rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 24 Agustus 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Wahyu Electrik dengan nomor nota JT-24-08-00707 tagihan sebesar Rp.10.313.077 (sepuluh juta tiga ratus tiga velas ribu tuju puluh tuju rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 28 Agustus 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Yoshi Listrik dengan nota JT-24-08-00796 dengan tagihan sebesar Rp. 11.988.324 (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh delapan tiga ratus dua puluh empat rupiah) dna telah dibayarkan sbeesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) terhadap sisa tagihan belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 04 September 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko TD UD ARI dengan no nota JT-24-08-00087 dengan tagihan sebesar Rp. 8.871.676 (delapan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tuju puluh enam rupiah) dan telah dibayarkan sbeesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) terhadap sisa tagihan belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 06 September 2024, 07 September 2024, dan 12 September 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko MK Elektrik dengan no nota JT-24-09-00147 dengan tagihan sebesar Rp.4.032.554 (empat juta tiga puluh dua ribu) , nota JT-24-09-00162 dengan tagihan sebesar Rp. 4.157.450 (empat juta seratus lima puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) dan nota JT-24-09-00305 dengan tagihan sebesar Rp. 10.553.528 (sepuluh juta lima ratus lim apuluh tiga lima ratus dua puluh delapan rupiah) belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada 17 September 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Selly Elektrik dengan nota JT-24-09-00373 dengan tagihan sebesar Rp. 8.503.614 (delapan juta lima ratus tiga ribu enam ratus empat velas rupiah) dan telah dibayarkan sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) terhadap sisa tagihan belum dibayarkan kepada pihak Perusahaan PT Mega Cahaya Dewata oleh terdakwa Dini Rachma Pertiwi;
- Pada tanggal 18 September 2024 , 20 September 2024, 27 September 2024 , 02 Oktober 2024, dan 08 Oktober 2024 telah dilakukan pengiriman barang fiktif atas nama toko Aneka Guna dengan nota JT-24-09-00414 dengan tagihan sebesar Rp. 7.950.739 (tuju juta sembilan ratus lima puluh ribu tuju ratus tiga puluh sembilan rupiah), nota JT-24-09-00492 dengan tagihan sebesar Rp.5320.366 (lima juta tiga ratus dua puluh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah), nota JT-24-09-00603 dengan tagihan sebesar Rp. 2.751.032 (dua juta tuju ratus lima puluh satu ribu tiga puluh dua rupiah), nota no JT-24-10-00057 dengan tagihan sebesar Rp. 9.101.445 (sembilan juta seratus satu ribu empat ratus empat puluh lima rupiah), nota no JT-24
|