| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa EKA SRI RAHAYU, pemegang Paspor Republik Indonesia Nomor R 123878 dan Nomor A 1941510 dengan tanggal lahir 04 Februari 1984, adalah orang yang sama dengan EKA SRI RAHAYU, pemegang Paspor Republik Indonesia Nomor E2880541 dengan tanggal lahir 04 Februari 1990, yang lahir di Banjarnegara dengan NIK 3304014402900002, beralamat di Jl. Goa Gong Perum Green Nature Blok B-5, Br. Santhi Karya, Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Memerintahkan kepada instansi terkait, termasuk namun tidak terbatas pada Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, untuk mencatat dan memproses Penetapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau,
apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |