Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
596/Pdt.G/2024/PN Dps |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Alexius Barung | SUHARTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DESA ADAT SERANGAN | 2 | I WAYAN SUARTA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. MARLIN BIRU (BLUE MARLIN YACHT CHARTER)) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; --------------------
- menyatakan sebagai hukum sisa pembayaran pengerjaan ruang tunggu yang harus dibayar oleh para tergugat kepada penggugat yaitu Rp. 265.000.000 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
- menyatakan sebagai hukum atas perubahan posisi pada kantor Blue Marlin Yacht Charter, sehingga para tergugat harus membayar biaya tambahan sebesar Rp.
88.000.000 (delapan puluh delapan juta rupiah).
- Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar sisa pembayaran atas pembangunan ruang tunggu desa pakraman serangan ditambah biaya tambahan atas perubahan posisi dari kantor Blue Marlin Yacht Charter, kepada penggugat sebesar RP. 353.000.000 (tiga ratus lima puluh tiga juta).
- dst...
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |