Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
669/Pid.Sus/2024/PN Dps FINNA WULANDARI Ahmad Yusuf Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 669/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2620/N.1.10.3/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINNA WULANDARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Yusuf[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

JALAN PB. SUDIRMAN NOMOR 3 DENPASAR BALI 80232

Telp. (0361) 221999, Fax. (0361) 236954, www.kejari-denpasar.go.id

“UNTUK KEADILAN”

SOP FORM – 08

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: 367/DENPA.NARKO/07/2024

  1. Identitas Terdakwa

   Nama lengkap

:

AHMAD YUSUF

   Tempat lahir

:

Sambas

   Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun/ 01 Desember 1991

   Jenis kelamin

:

Laki-laki

   Kebangsaan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

D’Kost Muding Indah Kamar Nomor 102 Jalan Muding Indah Banjar Muding Kaja Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung

Alamat sesuai KTP : Jalan Gambiran Nomor 92 RT 004 RW 002 Kelurahan/Desa Giwangan Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta Provinsi DIY

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

   Pendidikan

:

SMA

 

b. Status Penahanan:

  1. Penahanan oleh Polresta Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 31 Maret 2024 s/d 19 April 2024;
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 20 April 2024 s/d 29 Mei 2024;
  3. Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 30 Mei 2024 s/d 28 Juni 2024;
  4. Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 29 Juni 2024 s/d 28 Juli 2024;
  5. Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 15 Juli 2024 s/d 03 Agustus 2024.

c. Isi Dakwaan :

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa AHMAD YUSUF, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pukul 14.15 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024,  bertempat di D’kost Muding Indah Kamar Nomor 102 Jalan Muding Indah Banjar Muding Kaja Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 pada siang hari, Terdakwa ingin mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja, kemudian Terdakwa menghubungi BENSON (DPO) melalui telepon WA dan memesan 1 (satu) paket Ganja, kemudian BENSON (DPO) menyampaikan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket Ganja, setelah itu Terdakwa menuju kos BENSON (DPO) yang berlokasi di Jalan Muding Indah Kerobokan, kemudian sesampainya di kos BENSON (DPO), Terdakwa menyerahkan uang kepada BENSON (DPO) dan menerima 1 (satu) paket ganja dari BENSON (DPO), kemudian Terdakwa langsung membawa paket ganja tersebut pulang ke Kos nya, kemudian Terdakwa menggunakan ganja tersebut dengan cara mengambil daun kering ganja sedikit kemudian dicampur dengan tembakau biasa lalu dilinting dengan kertas papir dan dibakar kemudian disihap seperti orang merokok pada umumnya;-------------
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, Terdakwa kembali mengambil daun kering ganja dan Terdakwa linting, sedangkan sisa bijinya Terdakwa kumpulkan dan masukkan kedalam plastic dan Terdakwa simpan di Laci Meja. Setelah itu lintingan ganja tersebut Terdakwa letakkan diatas Kasur dan Terdakwa bermain HP. Kemudian sekitar pukul 14.15 wita datang Petugas Polri yakni Saksi I PUTU KRISNA ADITAMA, SH dan Saksi I WAYAN KRISNA ARDIANA, SH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pihak yang membeli dan memiliki Narkotika tanpa ijin, kemudian Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap tubuh serta kamar kos Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah lintingan berisi ganja diatas tempat tidur dan 1 (satu) plastic berisi biji ganja di dalam laci meja, kemudian Petugas Polri melakukan interogasi Terdakwa mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari BENSON (DPO), selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kota Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Maret 2024 didapatkan hasil :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) lintingan berisi daun kering diduga narkotika (ganja) berat kotor 0,44 gram brutto (nol koma empat empat) berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) netto kemudian disisihkan sebanyak 0,10 Gram untuk keperluan Laboratorium Forensik;-----------------------------------------------------
  2. 1 (satu) plastic klip berisi biji kering diduga narkotika (ganja) berat kotor 4,06 gram berat bersih 3,62 gram netto (tiga koma enam dua) kemudian disisihkan sebanyak 0,33 Gram untuk keperluan Laboratorium Forensik; --------------------------------------------------------------------------

Berat keseluruhan (Total) : 3,87 (tiga koma delapan tujuh) netto----------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 449/NNF/2024 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------
  1. 3045/2024/NF berupa daun-daun kering dan 3046/2024/NF berupa biji kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;---------------------------------------
  2. 3047/2024/NF berupa cairan warna kuning (urine) seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika; ----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis Ganja.----------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa AHMAD YUSUF, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pukul 14.15 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024,  bertempat di D’kost Muding Indah Kamar Nomor 102 Jalan Muding Indah Banjar Muding Kaja Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain : --------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 pada siang hari, Terdakwa ingin mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja, kemudian Terdakwa menghubungi BENSON (DPO) melalui telepon WA dan memesan 1 (satu) paket Ganja, kemudian BENSON (DPO) menyampaikan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket Ganja, setelah itu Terdakwa menuju kos BENSON (DPO) yang berlokasi di Jalan Muding Indah Kerobokan, kemudian sesampainya di kos BENSON (DPO), Terdakwa menyerahkan uang kepada BENSON (DPO) dan menerima 1 (satu) paket ganja dari BENSON (DPO), kemudian Terdakwa langsung membawa paket ganja tersebut pulang ke Kos nya, kemudian Terdakwa menggunakan ganja tersebut dengan cara mengambil daun kering ganja sedikit kemudian dicampur dengan tembakau biasa lalu dilinting dengan kertas papir dan dibakar kemudian disihap seperti orang merokok pada umumnya;-------------
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, Terdakwa kembali mengambil daun kering ganja dan Terdakwa linting, sedangkan sisa bijinya Terdakwa kumpulkan dan masukkan kedalam plastic dan Terdakwa simpan di Laci Meja. Setelah itu lintingan ganja tersebut Terdakwa letakkan diatas Kasur dan Terdakwa bermain HP. Kemudian sekitar pukul 14.15 wita datang Petugas Polri yakni Saksi I PUTU KRISNA ADITAMA, SH dan Saksi I WAYAN KRISNA ARDIANA, SH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pihak yang memiliki Narkotika tanpa ijin, kemudian Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap tubuh serta kamar kos Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah lintingan berisi ganja diatas tempat tidur dan 1 (satu) plastic berisi biji ganja di dalam laci meja, kemudian Petugas Polri melakukan interogasi Terdakwa mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari BENSON (DPO), selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kota Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;----------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Maret 2024 didapatkan hasil :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) lintingan berisi daun kering diduga narkotika (ganja) berat kotor 0,44 gram brutto (nol koma empat empat) berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) netto kemudian disisihkan sebanyak 0,10 Gram untuk keperluan Laboratorium Forensik;-----------------------------------------------------
  2. 1 (satu) plastic klip berisi biji kering diduga narkotika (ganja) berat kotor 4,06 gram berat bersih 3,62 gram netto (tiga koma enam dua) kemudian disisihkan sebanyak 0,33 Gram untuk keperluan Laboratorium Forensik; --------------------------------------------------------------------------

Berat keseluruhan (Total) : 3,87 (tiga koma delapan tujuh) netto----------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 449/NNF/2024 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------
  1. 3045/2024/NF berupa daun-daun kering dan 3046/2024/NF berupa biji kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;---------------------------------------
  2. 3047/2024/NF berupa cairan warna kuning (urine) seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika; ----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.---------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------

 

KETIGA

----- Bahwa ia Terdakwa AHMAD YUSUF, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pukul 14.15 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024,  bertempat di D’kost Muding Indah Kamar Nomor 102 Jalan Muding Indah Banjar Muding Kaja Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain : -----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 pada siang hari, Terdakwa ingin mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja, kemudian Terdakwa menghubungi BENSON (DPO) melalui telepon WA dan memesan 1 (satu) paket Ganja, kemudian BENSON (DPO) menyampaikan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket Ganja, setelah itu Terdakwa menuju kos BENSON (DPO) yang berlokasi di Jalan Muding Indah Kerobokan, kemudian sesampainya di kos BENSON (DPO), Terdakwa menyerahkan uang kepada BENSON (DPO) dan menerima 1 (satu) paket ganja dari BENSON (DPO), kemudian Terdakwa langsung membawa paket ganja tersebut pulang ke Kos nya, kemudian Terdakwa menggunakan ganja tersebut dengan cara mengambil daun kering ganja sedikit kemudian dicampur dengan tembakau biasa lalu dilinting dengan kertas papir dan dibakar kemudian disihap seperti orang merokok pada umumnya;-------------
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, Terdakwa kembali mengambil daun kering ganja dan Terdakwa linting, sedangkan sisa bijinya Terdakwa kumpulkan dan masukkan kedalam plastic dan Terdakwa simpan di Laci Meja. Setelah itu lintingan ganja tersebut Terdakwa letakkan diatas Kasur dan Terdakwa bermain HP. Kemudian sekitar pukul 14.15 wita datang Petugas Polri yakni Saksi I PUTU KRISNA ADITAMA, SH dan Saksi I WAYAN KRISNA ARDIANA, SH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pihak yang membeli dan memiliki Narkotika tanpa ijin, kemudian Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap tubuh serta kamar kos Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah lintingan berisi ganja diatas tempat tidur dan 1 (satu) plastic berisi biji ganja di dalam laci meja, kemudian Petugas Polri melakukan interogasi Terdakwa mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari BENSON (DPO), selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kota Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Maret 2024 didapatkan hasil :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) lintingan berisi daun kering diduga narkotika (ganja) berat kotor 0,44 gram brutto (nol koma empat empat) berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) netto kemudian disisihkan sebanyak 0,10 Gram untuk keperluan Laboratorium Forensik;-----------------------------------------------------
  2. 1 (satu) plastic klip berisi biji kering diduga narkotika (ganja) berat kotor 4,06 gram berat bersih 3,62 gram netto (tiga koma enam dua) kemudian disisihkan sebanyak 0,33 Gram untuk keperluan Laboratorium Forensik; --------------------------------------------------------------------------

Berat keseluruhan (Total) : 3,87 (tiga koma delapan tujuh) netto----------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 449/NNF/2024 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------
  1. 3045/2024/NF berupa daun-daun kering dan 3046/2024/NF berupa biji kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;---------------------------------------
  2. 3047/2024/NF berupa cairan warna kuning (urine) seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika; ----------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Medis Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar Tersangka A.N. AHMAD YUSUF tanggal 10 Juni 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangai oleh dr. RIRIN SRIWIJAYANTI selaku Ahli Muda RS Bhayangkara serta dr. SURIYA SUWANTO, M.Kes., M.Biomed., SP.THT-KL.FISQua selaku Kepala RS Bhayangkara Denpasar dengan Kesimpulan :----

Mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis Kanabis (ganja) dengan tipe pemakaian situasional;-

Saran : Dari hasil pemeriksaan menyeluruh yang bersangkutan disarankan menjalani rehabilitasi medis dan sosial rawat jalan selama tiga bulan di Lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh Pemerintah; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Ganja tersebut dengan cara melintingnya dengan menggunakan kertas pelinting rokok kemudian Terdakwa membakarnya dan menghisapnya seperti menggunakan rokok;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I  dalam bentuk tanaman jenis Ganja.------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------

 

 

 

Denpasar, 18 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

FINNA WULANDARI, S.H

Ajun Jaksa Nip. 19950728 201902 2 012

Pihak Dipublikasikan Ya