| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar
- Menyatakan sita eksekusi terhadap 3 (tiga) set hidrolik car wash dan 1 (satu set) robotic car wash sebagaimana penetapan Nomor: 86/PEN.EKS/2025/PN.TNG. Jo Nomor : 15/Pdt.GS/2025/PN.Tng tertanggal 30 April 2026 tidak sah;
- Membatalkan sita eksekusi terhadap 3 (tiga) set hidrolik car wash dan 1 (satu set) robotic car wash sebagaimana penetapan Nomor: 86/PEN.EKS/2025/PN.TNG Jo Nomor : 15/Pdt.GS/2025/PN.Tng tertanggal 30 April 2026.
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Tanggerang mengeluarkan penetapan pengangkatan Sita Eksekusi terhadap penetapan Nomor: 86/PEN.EKS/2025/PN.TNG Jo Nomor : 15/Pdt.GS/2025/PN.Tng tertanggal 30 April 2026.
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vooraad)
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |