Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
806/Pid.Sus/2024/PN Dps Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H. SAFIRAH RABBANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 806/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2856/N.1.18.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFIRAH RABBANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

                                                                                                                                             

  “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P – 29

    Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

              

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 335/BDG/EKU/08/2024.

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Identitas/Passport

:

:

SAFIRAH RABBANI

3173054309030008

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / tanggal lahir

:

20 Tahun/ 03 September 2003

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

DPR I GG. H.DERIS NO.77 RT.004/RW.002 Kel./Desa Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat Prov. DKI Jakarta (KTP)

Aralea Co Living XXI, Jl. Marlboro, Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar( Kos)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK

 

  1. PENAHANAN :
    • Penangkapan
    • Di Rutan oleh Penyidik
    • Perpanjangan oleh PU
    • Perpanjangan oleh PN
    • Oleh Penuntut Umum

:

:

:

:

:

 

 

28 Mei 2024.

Sejak tgl 28-05-2024 s/d tgl 16-06-2024.

Sejak tgl 17-06-2024 s/d tgl 26-07-2024

Sejak tgl 27-07-2024 s/d tgl 25-08-2024

Sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 02 September 2024 atau (sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar)

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA:

 

-------- Bahwa ia terdakwa SAFIRAH RABBANI pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung , Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

 

  • Pada tanggal 26 Mei 2024 personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan patrol Siber media social Instagram dan ditemukan akun Instagram atas nama @safiraarbn dengan URl : https://www.instagram.com/safiraarbn/ didapatkan hasil bahwa akun Instagram @safiraarbn memiliki 37 postingan, 44.000 ribu pengikut, dan mengikuti akun Instagram sebanyak 975 akun Instagram, akun Instagram @safiraarbn tersebut terpantau mempromosikan judi online yang mana promosi tersebut dilakukan dengan cara menampilkan link judi online tersebut di Story Instagram yang berisikan foto ruang chat berisi tulisan  “TESTI ASLI DAFTAR LINK KU JADI VIP LGSG LINK DI BAWAH” beserta emoticon tangan warna kuning yang mengarah ke link pada tanggal 26 Mei 2024 dengan URL : https://www.instagram.com/stories/safiraarbn/3376306572128320395/ dengan mencantumkan link https://jejuslot.win/home?register&ref=SAFIRA77VIP, setelah link tersebut dibuka maka link tersebut akan masuk ke situs judi online dengan nama https://jejuslot.win/home?register&ref=SAFIRA77VIP  dengan nama jejuslot.win.Bahwa sebelum mulai bermain, pemain harus melakukan topup atau deposit terlebih dahulu pada akun yang telah dibuat kemudian setelah memilih permainan, pemain harus menentukan jumlah taruhan dari jumlah saldo yang dimiliki, kemudian pemain bisa memainkan permainan tersebut. Terhadap permainan yang ada di website tersebut merupakan permainan judi dimana seluruh permainan tersebut tidak ada yang mengandalkan keahlian atau kemampuan dari pemain, namun murni mengandalkan keberuntungan dari pemain dan apabila akan melakukan permainan harus menentukan taruhan (bet) sesuai dengan ketersediaan jumlah kredit (saldo) yang pemain miliki di akunnya, apabila pemain menang dalam permainan tersebut terhadap kemenangan itu bisa dilakukan penarikan ke rekening yang telah ditentukan.
  • Bahwa Judi Slot jejuslot.win merupakan sebuah situs web yang di dalamnya terdapat beberapa pilihan permainan perjudian seperti slot, live casino, olahraga, pocker, togel dan lainnya.
  • Bahwa Berdasarkan hasil profilling, diketahui bahwa pemilik akun Instagram @safiraarbn dengan URl : https://www.instagram.com/safiraarbn/ tersebut atas nama terdakwa SAFIRAH RABBANI.
  • Bahwa terdakwa mempromosikan Judi Online melalui akun Instagram  milik  terdakwa  https://www.instagram.com/safiraarbn/ ialah Dengan menggunakan Hp Merk Apple yaitu Iphone 11 Warna ungu dengan memori 64 GB milik terdakwa dimana terdakwa menyalin link https://jejulink.live/SAFIRA77VIP yang di kirimkan oleh pemilik whatsapp dengan nomor +6281952546900 kepada terdakwa dan bahan dari group Whatapp Talent Jeju yang di kirim oleh admin group dengan nomor +6281952546900 tersebut dan selanjutnya terdakwa membuka aplikasi Instagram dan memilih opsi instastory dan tempel bahan beserta link https://jejulink.live/SAFIRA77VIP  yang selanjutnya di  Upload.       
  • Bahwa terdakwa mendapatkan bayaran dari jasa promosi/endorse tersebut di awalnya di bayar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian setiap bulannya pembayaran terdakwa naik terus hingga tanggal 06 Mei 2024 terdakwa menerima Rp.9.000.000.00 (sembilan juta rupiah) yang ditransfer melalui rekening Bank BCA  ke rekening Bank BCA milik terdakwa dengan nomor 6560275135 a.n SAFIRAH RABBANI          

 

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----------------

 

 

 

 

 

Badung, 21 Agustus 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 
 

 

 

 

 

DEWA GEDE ARI KUSUMAJAYA, SH.

JAKSA MUDA / NIP. 19840518 200812 1 001.

Pihak Dipublikasikan Ya