Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
600/Pid.Sus/2025/PN Dps NI Made N Lumisensi, SH.Mhum BUDI HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 600/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2485/N.1.10.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI Made N Lumisensi, SH.Mhum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                                                              P-29 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                             

 

 

                                                                                    SURAT  DAKWAAN

                                                      NO.REG.PERK.:PDM-355/Denpa /Narko/05/2025

I.          TERDAKWA:

Nama lengkap

:

Budi Hartono.

Tempat lahir

:

Bangkalan .

Umur / tgl. Lahir

:

31 tahun/ 27 Juli 1993;

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal 

:

 Jalan Ahmad Yani Gang IIIA, Wanasari , desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar (KTP) .

Jalan Gunung Salak,Gang Sudut Pandang , Rumah Kos Ledang Tedung, Kamar Kos No.35,Banjar Jaba Pura,Desa Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat,Kota Denpasar

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan swasta.

Pendidikan

:

SMP .

 

II.         PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

  1. Dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal 13 Maret 2025 s/d 16 Maret 2025 ;
  2. Dilakukan penahanan di Rutan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal 17 Maret 2024   s/d 5 April 2025 ;
  3. Dilakukan perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan oleh   Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali selaku Penuntut Umum sejak tanggal   6 April 2025 s/d tanggal  15 Mei  2025
  4. Dilakukan Penahanan  Untuk kepentingan Penuntutan sejak tanggal  14 Mei 2025 s/d 2 Juni 2025

 

 

III.        DAKWAAN:

           PERTAMA:

--------------- Bahwa ia terdakwa Budi Hartono   , pada hari Kamis  , tanggal 1 Maret  2025 , sekira pukul 00.15  Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Maret   2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu di dalam tahun 2025  , bertempat di   Jalan Gunung Salak, Gang Sudut Pandang, Banjar Jaba Pura,Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar  , Bali    , atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram   berupa  : 20(dua puluh) butir tablet berwarna Merah Muda mengandung Narkotika  MDMA  berat bersih 7,17 gram netto dan 19(Sembilan belas)     paket plastic klip  berisi kristal bening mengandung narkotika Metamfetamina berat bersih 7,25 gram netto    yang dilakukan oleh terdakwa   dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------

  • Bahwa Berawal terdakwa mengenal Surya (Dpo) pada sekitar bulan Januari 2025 pada media social Facebook untuk membeli barang terlarang narkotika berupa kristal bening mengandung metamfetamina untuk terdakwa pergunakan bagi diri terdakwa sendiri kemudian pada sekitar akhir bulan Januari 2025 terdakwa Budi Hartono di kontak oleh Surya menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja sebagai kurir narkoba dengan tugas mengambil, menyimpan dan menempelkan Kembali barang terlarang pada tempat-tempat yang di tentukan oleh Surya(Dpo) melalui pesan whatsahp ke nomor handphone milik terdakwa , dan terdakwa   menerima upah atau imbalan dari Surya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  , kemudian terdakwa menyetujui permintaan Surya dan sudah melakukan tugas sebagai Kurir tersebut, kemudian pada Hari Rabu tanggal 12 maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa di hubungi oleh Surya (Dpo) untuk  mengambil paket barang terlarang berupa kristal bening yang mengandung metamfetamina di bawah pohon di Jalan Kedondong ,Kota  Denpasar setelah mengambil paket narkotika tersebut, terdakwa membawa ke tempat kost terdakwa di  Jalan Gunung Salak,Gang Sudut Pandang , Rumah Kos Ledang Tedung, Kamar Kos No.35,Banjar Jaba Pura,Desa Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat,Kota Denpasar kemudian terdakwa membuka paket narkotika yang terdakwa ambil tersebut berupa 1(satu) buah bungkusan plastik warna Hitam yang di dalamnya berisi 1(satu) buah timbangan Digital merk Idealife,2(dua bendel plastik klip bening),4(empat) buah plastik klip bening setelah di buka di dalamnya berisi 4(empat) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 5(lima) butir tablet warna Merah muda yang mengandung narkotika MDMA berat bersih 7,17 Gram netto (Kode B1-B4) yang masing-masing plastik klip berisi 5(lima) butir tablet warna Merah muda berat bersih  1,82 gram netto ( Kode B1), 1,81 gram netto ( Kode B2), 1,78 gram netto ( Kode B3) ,1,76 gram netto (Kode B4)  dan 19(sembilan belas) plastik klip bening yang di dalamnya berisi masing-masing kristal bening mengandung Narkotika Metamfetamina berat bersih keseluruhan 7,25 gram netto (Kode A1-Kode A 19) yang  terdiri dari : berat bersih 1,82 gram netto (kode A1),0,82 gram netto (A2),0,79 gram netto ( A3),0,77 gram netto (A4),0,41 gram netto (A5),0,29 gram netto (A6),0,28 gram netto (A7),0,26 gram netto (A8),0,19 gram netto (A9),0,17 gram netto (10),0,17 gram netto(A11),0,17 gram netto ( 12) , 0,17 gram netto (A13),0,17 gram netto(A13),0,17 gram netto ( A14),0,16 gram netto (A15),0,16 gram netto (A16),0,16 gram netto( A17),0,16 Gram netto ( A18) dan 0,13 gram netto ( 19), seluruh barang terlarang beserta timbangan digital merek Idealife tersebut terdakwa simpan ke dalam 1(satu) buah tas merk Paileda milik terdakwa kemudian pada pukul 15.00 Wita terdakwa   menerima pesan dari Surya (Dpo) untuk segera menempelkan barang terlarang , namun terdakwa bermaksud akan menempelkan barang-barang terlarang tersebut pada malam hari kemudian pada Hari kamis tanggal 13 maret 2025 sekitar pukul 00 15 Wita  ketika terdakwa berada di depan rumah kost di Jalan Gunung Salak,Gang Sudut Pandang  Banjar Jaba Pura,Desa Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat,Kota Denpasar terdakwa diamankan oleh Petugas satuan narkoba Polda Bali dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dengan di saksikan oleh masyarakan umum yaitu saksi Made Adi Yoga dan saksi I Wayan Bhakta Pradnyana di temukan barang terlarang sebagaimana tersebut di atas dan barang-barang bukti berupa  1(satu) buah timbangan digital merk Idealife, 2(dua) bendel plastik bening, 1(satu) Buah gunting warna Merah,  1(satu) buah sendok dari pipet plastik warna Merah,1(satu) buah alat hisap shabu berupa Bong,1(satu)buah plester warna bening,1(satu) buah tip cutter warna Merah,1(satu) buah korek gas dan 1(satu) buah Hp merk Xiami Redme Note 10  5G warna Hijau dengan No. Sim Card No.+639460629493.
  • Bahwa setelah di tanyakan kepemilikan barang terlarang berupa 20 (dua puluh) butir tablet berwarna Merah Muda mengandung Narkotika  MDMA  berat bersih 7,17 gram netto dan 19(Sembilan belas)     paket plastic klip  berisi kristal bening mengandung narkotika Metamfetamina berat bersih 7,25 gram netto  adalah milik Surya (Dpo) dan terdakwa bertugas  mengambil,menyimpan dan menempel barang-barang terlarang mengandung Narkotika dan terdakwa menerima upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk satu kali tempat   menempel barang terlarang dan terdakwa sudah menerima upah untuk menempel barang terlarang dari Surya (Dpo) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
      • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris besar Polisi Imam Mahmudi,A.Md,SH.M.Si Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab  : 436/ NNF / 2025, tanggal 14 Maret 2025 , dalam kesimpulannya menyebutkan  :

      Bahwa barang  bukti berupa 19(sembilan belas) kristal bening masing-masing di sisihkan 0,01 untuk kepentingan laboratories No. Barang Bukti 4176/2025/NF  s/d No barang Bukkti 4194/2025/NF  (Kode A1 s/d A19)   adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang  bukti berupa Tablet warna Merah Muda   No. Barang Bukti 4195/2025/NF s/d No barang Bukti  4198/2025/NF ((Kode B1 s/d B4) )disisihkan seberat 0,10 gram untuk kepentigan   laboratories adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika  MDMA  dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan pemeriksan  urine terdakwa  No Barang Bukti  4199/2025/NF)   adalah BENAR TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika  .

      • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram   tersebut

 

                  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

                                                                                              A T A U

KEDUA :

      Bahwa ia terdakwa BUDI HARTONO    pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternative pertama di atas , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika  Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram berupa  : 20(dua puluh) butir tablet berwarna Merah Muda mengandung Narkotika  MDMA  berat bersih 7,17 gram netto dan 19(Sembilan belas)     paket plastic klip  berisi kristal bening mengandung narkotika Metamfetamina berat bersih 7,25 gram netto   yang dilakukan oleh terdakwa   dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------

  • Berawal   Ketika petugas satuan narkoba Polda Bali di bawah pimpinan  AKBP Agus Trisnadi , SH,MH. menerima informasi dari Masyarakat bahwa bahwa di sekitar Jalan Gunung Salak, Kota Denpasar sering terjadi peredaran gelap narkotika dan barang-barang terlarang , berdasarkan informasi dari Masyarakat tersebut dilakukan Tindakan penyelidikan oleh petugas satuan narkoba Polda Bali  dan pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 diketahui bahwa terdakwa yang bertempat tinggal di Jalan Gunung Salak, Gang Sudut Pandang, Banjar Jaba Pura,Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar  , Bali  terkait dengan peredaran narkotika dan barang terlarang kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa diamankan oleh Petugas satuan narkoba Polda Bali dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dengan di saksikan oleh masyarakan umum yaitu saksi Made Adi Yoga dan saksi I Wayan Bhakta Pradnyana di temukan 1(satu) buah tas warna Hitam merk Paileda setelah di buka di dalamnya berisi 4(empat) buah plastik klip bening setelah di buka di dalamnya berisi 4(empat) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 5(lima) butir tablet warna Merah muda yang mengandung narkotika MDMA berat bersih 7,17 Gram netto (Kode B1-B4) yang masing-masing plastik klip berisi 5(lima) butir tablet warna Merah muda berat bersih  1,82 gram netto ( Kode B1), 1,81 gram netto ( Kode B2), 1,78 gram netto ( Kode B3) ,1,76 gram netto (Kode B4)  dan 19(sembilan belas) plastik klip bening yang di dalamnya berisi masing-masing kristal bening mengandung Narkotika Metamfetamina berat bersih keseluruhan 7,25 gram netto (Kode A1-Kode A 19) yang  terdiri dari : berat bersih 1,82 gram netto (kode A1),0,82 gram netto (A2),0,79 gram netto ( A3),0,77 gram netto (A4),0,41 gram netto (A5),0,29 gram netto (A6),0,28 gram netto (A7),0,26 gram netto (A8),0,19 gram netto (A9),0,17 gram netto (10),0,17 gram netto(A11),0,17 gram netto ( 12) , 0,17 gram netto (A13),0,17 gram netto(A13),0,17 gram netto ( A14),0,16 gram netto (A15),0,16 gram netto (A16),0,16 gram netto( A17),0,16 Gram netto ( A18) dan 0,13 gram netto (A 19)  dan barang-barang bukti berupa 1(satu) buah timbangan digital merk Idealife, 2(dua) bendel plastik bening, 1(satu) Buah gunting warna Merah,  1(satu) buah sendok dari pipet plastik warna Merah,1(satu) buah alat hisap shabu berupa Bong,1(satu)buah plester warna bening,1(satu) buah tip cutter warna Merah,1(satu) buah korek gas dan 1(satu) buah Hp merk Xiami Redme Note 10  5G warna Hijau dengan No. Sim Card No.+639460629493.
  • Bahwa setelah di tanyakan kepemilikan barang terlarang berupa 20(dua puluh) butir tablet berwarna Merah Muda mengandung Narkotika  MDMA  berat bersih 7,17 gram netto dan 19(Sembilan belas)     paket plastic klip  berisi kristal bening mengandung narkotika Metamfetamina berat bersih 7,25 gram netto  adalah milik Surya (Dpo) dan terdakwa bertugas  mengambil,menyimpan dan menempel barang-barang terlarang mengandung Narkotika dan terdakwa menerima upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk satu kali tempat   menempel barang terlarang dan terdakwa sudah menerima upah untuk menempel barang terlarang dari Surya (Dpo) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
      • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris besar Polisi Imam Mahmudi,A.Md,SH.M.Si Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab  : 436/ NNF / 2025, tanggal 14 Maret 2025 , dalam kesimpulannya menyebutkan  :
  •       Bahwa barang  bukti berupa 19(sembilan belas) kristal bening masing-masing di sisihkan 0,01 untuk kepentingan laboratories No. Barang Bukti 4176/2025/NF  s/d No barang Bukkti 4194/2025/NF  (Kode A1 s/d A19)   adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang  bukti berupa Tablet warna Merah Muda   No. Barang Bukti 4195/2025/NF s/d No barang Bukti  4198/2025/NF ((Kode B1 s/d B4) )disisihkan seberat 0,10 gram untuk kepentigan   laboratories adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika  MDMA  dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan pemeriksan  urine terdakwa  No Barang Bukti  4199/2025/NF)   adalah BENAR TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika
      • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk   tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika  Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram tersebut

 

                 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

                            Denpasar ,  19 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

ttd

 

NI MD N LUMISENSI,SH.Mhum

Jaksa Utama Muda.

Pihak Dipublikasikan Ya