Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR P-29
Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK.:PDM-355/Denpa /Narko/05/2025
I. TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
Budi Hartono.
|
Tempat lahir
|
:
|
Bangkalan .
|
Umur / tgl. Lahir
|
:
|
31 tahun/ 27 Juli 1993;
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Ahmad Yani Gang IIIA, Wanasari , desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar (KTP) .
Jalan Gunung Salak,Gang Sudut Pandang , Rumah Kos Ledang Tedung, Kamar Kos No.35,Banjar Jaba Pura,Desa Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat,Kota Denpasar
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMP .
|
II. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal 13 Maret 2025 s/d 16 Maret 2025 ;
- Dilakukan penahanan di Rutan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d 5 April 2025 ;
- Dilakukan perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali selaku Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2025 s/d tanggal 15 Mei 2025
- Dilakukan Penahanan Untuk kepentingan Penuntutan sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d 2 Juni 2025
III. DAKWAAN:
PERTAMA:
--------------- Bahwa ia terdakwa Budi Hartono , pada hari Kamis , tanggal 1 Maret 2025 , sekira pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2025 , bertempat di Jalan Gunung Salak, Gang Sudut Pandang, Banjar Jaba Pura,Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar , Bali , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram berupa : 20(dua puluh) butir tablet berwarna Merah Muda mengandung Narkotika MDMA berat bersih 7,17 gram netto dan 19(Sembilan belas) paket plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika Metamfetamina berat bersih 7,25 gram netto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------
- Bahwa Berawal terdakwa mengenal Surya (Dpo) pada sekitar bulan Januari 2025 pada media social Facebook untuk membeli barang terlarang narkotika berupa kristal bening mengandung metamfetamina untuk terdakwa pergunakan bagi diri terdakwa sendiri kemudian pada sekitar akhir bulan Januari 2025 terdakwa Budi Hartono di kontak oleh Surya menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja sebagai kurir narkoba dengan tugas mengambil, menyimpan dan menempelkan Kembali barang terlarang pada tempat-tempat yang di tentukan oleh Surya(Dpo) melalui pesan whatsahp ke nomor handphone milik terdakwa , dan terdakwa menerima upah atau imbalan dari Surya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) , kemudian terdakwa menyetujui permintaan Surya dan sudah melakukan tugas sebagai Kurir tersebut, kemudian pada Hari Rabu tanggal 12 maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa di hubungi oleh Surya (Dpo) untuk mengambil paket barang terlarang berupa kristal bening yang mengandung metamfetamina di bawah pohon di Jalan Kedondong ,Kota Denpasar setelah mengambil paket narkotika tersebut, terdakwa membawa ke tempat kost terdakwa di Jalan Gunung Salak,Gang Sudut Pandang , Rumah Kos Ledang Tedung, Kamar Kos No.35,Banjar Jaba Pura,Desa Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat,Kota Denpasar kemudian terdakwa membuka paket narkotika yang terdakwa ambil tersebut berupa 1(satu) buah bungkusan plastik warna Hitam yang di dalamnya berisi 1(satu) buah timbangan Digital merk Idealife,2(dua bendel plastik klip bening),4(empat) buah plastik klip bening setelah di buka di dalamnya berisi 4(empat) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 5(lima) butir tablet warna Merah muda yang mengandung narkotika MDMA berat bersih 7,17 Gram netto (Kode B1-B4) yang masing-masing plastik klip berisi 5(lima) butir tablet warna Merah muda berat bersih 1,82 gram netto ( Kode B1), 1,81 gram netto ( Kode B2), 1,78 gram netto ( Kode B3) ,1,76 gram netto (Kode B4) dan 19(sembilan belas) plastik klip bening yang di dalamnya berisi masing-masing kristal bening mengandung Narkotika Metamfetamina berat bersih keseluruhan 7,25 gram netto (Kode A1-Kode A 19) yang terdiri dari : berat bersih 1,82 gram netto (kode A1),0,82 gram netto (A2),0,79 gram netto ( A3),0,77 gram netto (A4),0,41 gram netto (A5),0,29 gram netto (A6),0,28 gram netto (A7),0,26 gram netto (A8),0,19 gram netto (A9),0,17 gram netto (10),0,17 gram netto(A11),0,17 gram netto ( 12) , 0,17 gram netto (A13),0,17 gram netto(A13),0,17 gram netto ( A14),0,16 gram netto (A15),0,16 gram netto (A16),0,16 gram netto( A17),0,16 Gram netto ( A18) dan 0,13 gram netto ( 19), seluruh barang terlarang beserta timbangan digital merek Idealife tersebut terdakwa simpan ke dalam 1(satu) buah tas merk Paileda milik terdakwa kemudian pada pukul 15.00 Wita terdakwa menerima pesan dari Surya (Dpo) untuk segera menempelkan barang terlarang , namun terdakwa bermaksud akan menempelkan barang-barang terlarang tersebut pada malam hari kemudian pada Hari kamis tanggal 13 maret 2025 sekitar pukul 00 15 Wita ketika terdakwa berada di depan rumah kost di Jalan Gunung Salak,Gang Sudut Pandang Banjar Jaba Pura,Desa Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat,Kota Denpasar terdakwa diamankan oleh Petugas satuan narkoba Polda Bali dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dengan di saksikan oleh masyarakan umum yaitu saksi Made Adi Yoga dan saksi I Wayan Bhakta Pradnyana di temukan barang terlarang sebagaimana tersebut di atas dan barang-barang bukti berupa 1(satu) buah timbangan digital merk Idealife, 2(dua) bendel plastik bening, 1(satu) Buah gunting warna Merah, 1(satu) buah sendok dari pipet plastik warna Merah,1(satu) buah alat hisap shabu berupa Bong,1(satu)buah plester warna bening,1(satu) buah tip cutter warna Merah,1(satu) buah korek gas dan 1(satu) buah Hp merk Xiami Redme Note 10 5G warna Hijau dengan No. Sim Card No.+639460629493.
- Bahwa setelah di tanyakan kepemilikan barang terlarang berupa 20 (dua puluh) butir tablet berwarna Merah Muda mengandung Narkotika MDMA berat bersih 7,17 gram netto dan 19(Sembilan belas) paket plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika Metamfetamina berat bersih 7,25 gram netto adalah milik Surya (Dpo) dan terdakwa bertugas mengambil,menyimpan dan menempel barang-barang terlarang mengandung Narkotika dan terdakwa menerima upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk satu kali tempat menempel barang terlarang dan terdakwa sudah menerima upah untuk menempel barang terlarang dari Surya (Dpo) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
-
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris besar Polisi Imam Mahmudi,A.Md,SH.M.Si Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 436/ NNF / 2025, tanggal 14 Maret 2025 , dalam kesimpulannya menyebutkan :
Bahwa barang bukti berupa 19(sembilan belas) kristal bening masing-masing di sisihkan 0,01 untuk kepentingan laboratories No. Barang Bukti 4176/2025/NF s/d No barang Bukkti 4194/2025/NF (Kode A1 s/d A19) adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti berupa Tablet warna Merah Muda No. Barang Bukti 4195/2025/NF s/d No barang Bukti 4198/2025/NF ((Kode B1 s/d B4) )disisihkan seberat 0,10 gram untuk kepentigan laboratories adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan pemeriksan urine terdakwa No Barang Bukti 4199/2025/NF) adalah BENAR TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika .
-
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram tersebut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa BUDI HARTONO pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternative pertama di atas , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram berupa : 20(dua puluh) butir tablet berwarna Merah Muda mengandung Narkotika MDMA berat bersih 7,17 gram netto dan 19(Sembilan belas) paket plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika Metamfetamina berat bersih 7,25 gram netto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------
- Berawal Ketika petugas satuan narkoba Polda Bali di bawah pimpinan AKBP Agus Trisnadi , SH,MH. menerima informasi dari Masyarakat bahwa bahwa di sekitar Jalan Gunung Salak, Kota Denpasar sering terjadi peredaran gelap narkotika dan barang-barang terlarang , berdasarkan informasi dari Masyarakat tersebut dilakukan Tindakan penyelidikan oleh petugas satuan narkoba Polda Bali dan pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 diketahui bahwa terdakwa yang bertempat tinggal di Jalan Gunung Salak, Gang Sudut Pandang, Banjar Jaba Pura,Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar , Bali terkait dengan peredaran narkotika dan barang terlarang kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa diamankan oleh Petugas satuan narkoba Polda Bali dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dengan di saksikan oleh masyarakan umum yaitu saksi Made Adi Yoga dan saksi I Wayan Bhakta Pradnyana di temukan 1(satu) buah tas warna Hitam merk Paileda setelah di buka di dalamnya berisi 4(empat) buah plastik klip bening setelah di buka di dalamnya berisi 4(empat) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 5(lima) butir tablet warna Merah muda yang mengandung narkotika MDMA berat bersih 7,17 Gram netto (Kode B1-B4) yang masing-masing plastik klip berisi 5(lima) butir tablet warna Merah muda berat bersih 1,82 gram netto ( Kode B1), 1,81 gram netto ( Kode B2), 1,78 gram netto ( Kode B3) ,1,76 gram netto (Kode B4) dan 19(sembilan belas) plastik klip bening yang di dalamnya berisi masing-masing kristal bening mengandung Narkotika Metamfetamina berat bersih keseluruhan 7,25 gram netto (Kode A1-Kode A 19) yang terdiri dari : berat bersih 1,82 gram netto (kode A1),0,82 gram netto (A2),0,79 gram netto ( A3),0,77 gram netto (A4),0,41 gram netto (A5),0,29 gram netto (A6),0,28 gram netto (A7),0,26 gram netto (A8),0,19 gram netto (A9),0,17 gram netto (10),0,17 gram netto(A11),0,17 gram netto ( 12) , 0,17 gram netto (A13),0,17 gram netto(A13),0,17 gram netto ( A14),0,16 gram netto (A15),0,16 gram netto (A16),0,16 gram netto( A17),0,16 Gram netto ( A18) dan 0,13 gram netto (A 19) dan barang-barang bukti berupa 1(satu) buah timbangan digital merk Idealife, 2(dua) bendel plastik bening, 1(satu) Buah gunting warna Merah, 1(satu) buah sendok dari pipet plastik warna Merah,1(satu) buah alat hisap shabu berupa Bong,1(satu)buah plester warna bening,1(satu) buah tip cutter warna Merah,1(satu) buah korek gas dan 1(satu) buah Hp merk Xiami Redme Note 10 5G warna Hijau dengan No. Sim Card No.+639460629493.
- Bahwa setelah di tanyakan kepemilikan barang terlarang berupa 20(dua puluh) butir tablet berwarna Merah Muda mengandung Narkotika MDMA berat bersih 7,17 gram netto dan 19(Sembilan belas) paket plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika Metamfetamina berat bersih 7,25 gram netto adalah milik Surya (Dpo) dan terdakwa bertugas mengambil,menyimpan dan menempel barang-barang terlarang mengandung Narkotika dan terdakwa menerima upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk satu kali tempat menempel barang terlarang dan terdakwa sudah menerima upah untuk menempel barang terlarang dari Surya (Dpo) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
-
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris besar Polisi Imam Mahmudi,A.Md,SH.M.Si Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 436/ NNF / 2025, tanggal 14 Maret 2025 , dalam kesimpulannya menyebutkan :
- Bahwa barang bukti berupa 19(sembilan belas) kristal bening masing-masing di sisihkan 0,01 untuk kepentingan laboratories No. Barang Bukti 4176/2025/NF s/d No barang Bukkti 4194/2025/NF (Kode A1 s/d A19) adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti berupa Tablet warna Merah Muda No. Barang Bukti 4195/2025/NF s/d No barang Bukti 4198/2025/NF ((Kode B1 s/d B4) )disisihkan seberat 0,10 gram untuk kepentigan laboratories adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan pemeriksan urine terdakwa No Barang Bukti 4199/2025/NF) adalah BENAR TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram tersebut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Denpasar , 19 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ttd
NI MD N LUMISENSI,SH.Mhum
Jaksa Utama Muda. |