Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
728/Pid.B/2026/PN Dps Ni Kadek Janawati, S.H FAREN KALVIN SALAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 728/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4565/N.1.10.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Kadek Janawati, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAREN KALVIN SALAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM- 362/DENPA.OHD /06/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

FAREN KALVIN SALAK

Nomor Identitas

:

9113092211000001

Tempat Lahir

:

Wamena

Umur / Tanggal lahir

:

24 tahun/tanggal 22 November 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan / Kebangsaan

 

:

 

Indonesia

Alamat Tinggal

:

Mes Global Tech Computer, Tabanan

Alamat KTP

:

Pemukiman Jalur, Rt.00/Rw.00, Desa Dekai, Kecamatan Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pelajar/mahasiswa

Pendidikan

:

S.1 Akuntansi

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:
  1. Penangkapan

:

Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Maret 2026

  1. Penahanan

:

 

  • Tahanan penyidik

:

Rutan, tanggal 28 Maret  2026 s/d tanggal 16 April 2026

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 17 April 2026 s/d tanggal 26 Mei 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 25 Mei  2026 s/d tanggal 13 Juni 2026

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, tanggal 14 Juni 2026 s/d tanggal 13 Juli 2026

 

C.   Dakwaan :

---------Bahwa ia terdakwa FAREN KALVIN SALAK, pada Hari Sabtu, Tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Tukad Barito IV, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar,  Prov. Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Teckno 110 CC, warna Hitam, tahun 2008, No. Pol. DK. 8057 IX Noka: MH1JF7115AK040500, Nosin: JF71E1040436, No. BPKB: H-05665329 O yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi I GEDE SASTRAWAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang  lakukan Terdakwa  dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -

  • Bahwa berawal pada Hari Sabtu, Tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa Faren Kalvin Salak berangkat menggunakan Bis Sarbagita berangkat dari kediri menuju Denpasar untuk liburan dan tiba sekira pukul 23.00 wita di Halte Jalan Jendral Sudirman, Denpasar. Sesaat kemudian ketika terdakwa sedang berjalan kaki Pinggir Jalan Tukad Barito IV, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tiba-tiba terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Teckno 110 CC, warna Hitam, No. Pol. DK. 8057 IX, Noka: MH1JF7115AK040500, Nosin: JF71E1040436, No. BPKB: H-05665329 O, BPKB/STNK atas nama: I Gede Sastrawan, Alamat: Jln. Danau Maninjau, Gg V/3 DPS yang kunci kontaknya masih nyantol, kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki motor tersebut, terdakwa kemudian memperhatikan keadaan sekitar, setelah dirasa aman terdakwa lalu mendekati dan mengambil motor tersebut dengan cara menghidupkan terlebih dahulu sepeda motor tersebut, setelah hidup terdakwa tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada Saksi I Gede Sastrawan selaku pemilik, langsung membawa sepeda motor pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa saksi I Gede Sastrawan baru menyadari kehilangan sepeda motor saat dihubungi oleh karyawannya yaitu saksi Yohanes Kupertino Masa yang saat itu berencana akan mencuci sepeda motornya, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek Denpasar Selatan.
  • Bahwa atas laporan kehilangan dari saksi I Gede Sastrawan, saksi I Kadek Adi Supriyatna, SH dan saksi I Putu Lugy Restya Adi Swatama kemudian langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan Olah TKP, dan pada hari Jumat tanggal 27  Maret 2026 sekira pukul 19.30 wita, terdakwa berhasil diamankan saat menunggu temannya di Cirkel K jalan Waturenggong, dan dalam keterangannya saat dilakukan intograsi,  terdakwa mengakui mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Teckno 110 CC, warna Hitam, No. Pol. DK. 8057 IX, Noka: MH1JF7115AK040500, Nosin: JF71E1040436, No. BPKB: H-05665329 O, BPKB/STNK atas nama: I Gede Sastrawan, Alamat: Jln. Danau Maninjau, Gg V/3 DPS milik saksi I Gede Sastrawan dengan tujuan untuk dimiliki. Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Faren Kalvin Salak mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Teckno 110 CC, warna Hitam, No. Pol. DK. 8057 IX, Noka: MH1JF7115AK040500, Nosin: JF71E1040436, No. BPKB: H-05665329 O, BPKB/STNK atas nama: I Gede Sastrawan, Alamat: Jln. Danau Maninjau, Gg V/3 DPS milik saksi I Gede Sastrawan tanpa mendapat ijin dari pemiliknya yang sah;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Faren Kalvin Salak yang tanpa ijin mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Teckno 110 CC, warna Hitam, No. Pol. DK. 8057 IX, Noka: MH1JF7115AK040500, Nosin: JF71E1040436, No. BPKB: H-05665329 O, BPKB/STNK atas nama: I Gede Sastrawan, Alamat: Jln. Danau Maninjau, Gg V/3 DPS tersebut,  Saksi I Gede Sastrawan mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa Faren Kalvin Salak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya