Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
755/Pid.B/2026/PN Dps PUTU OKA BHISMANING,SH MUKTADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 755/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4882/N.1.10.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU OKA BHISMANING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKTADIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-455/N.1.10/Eoh.2/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

   Nama lengkap

:

Muktadir

 

No. Identitas

:

3528050107970407

 

   Tempat lahir

:

Pamekasan

 

   Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun/ 22 Februari 1994

 

   Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

   Kebangsaan

:

Indonesia

 

   Tempat tinggal

:

Bedeng proyek di Jalan Kampial, Kel. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung atau Dusun Timur, Kel. Srambah, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan, Jawa Timur (KTP)

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Buruh bangunan

   Pendidikan

:

SD (kelas 5)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN dan PENAHANAN:

1. Penangkapan

:

Tanggal 5 Mei 2026 s/d 6 Mei 2026

2. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, 6 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, 26 Mei 2026 s/d 4 Juli 2026

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, 1 Juli 2026 s/d 20 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN :

Pertama

----Bahwa Terdakwa MUKTADIR pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WITA atau pada waktu lain pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Toko Alfamart 61 yang beralamat di Sidakarya No. 61, Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario nomor polisi DK 6439 GAE dari tempat tinggalnya menuju ke Toko Alfamart 61 yang beralamat di Sidakarya No. 61, Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan membawa 1 (satu) buah pisau cutter warna merah, sesampainya di Toko Alfamart 61 yang beralamat di Sidakarya No. 61, Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar tersebut, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di sekitar toko tersebut, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke Toko Alfamart tersebut, sesampainya disana, Terdakwa memanjat jendela toko tersebut lalu sesampainya di atas genteng toko, Terdakwa membuka genteng toko sehingga Terdakwa bisa masuk ke dalam plafon atas toko, selanjutnya Terdakwa merusak dan melubangi plafon toko dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau cutter yang Terdakwa bawa kemudian setelah berhasil melubangi plafon toko, Terdakwa turun ke dalam toko melalui plafon yang sudah bolong tersebut, kemudian saat berada di dalam Toko Alfamart tersebut, Terdakwa langusng menuju ke etalase rokok yang berada di belakang meja kasir dan mengambil berbagai merek rokok dengan rincian sebagai berikut: Gudang Garam Surya 12 Merah sebanyak 20 pcs; Gudang Garam Surya 16 Merah sebanyak 3 pcs; Gudang Garam Surya Inter 12 sebanyak 3 pcs; Gudang Garam Surya 16 Coklat sebanyak 7 pcs; Gudang Garam Surya 12 Coklat sebanyak 6 pcs; Clas Mild 16 sebanyak 4 pcs; Geo Mild sebanyak 5 pcs; In Mild Merah sebanyak 20 pcs; In Mild Hijau sebanyak 2 pcs; Magnum Kretek Hitam 12 sebanyak 8 pcs; Gudang Garam Signature sebanyak 3 pcs; Magnum Filter Hitam 12 sebanyak 3 pcs; Sampoerna Mild 16 sebanyak 10 pcs; Sampoerna Prima Hitam 12 sebanyak 5 pcs; Sampoerna Mild 12 sebanyak 4 pcs; Sampoerna Avolution Merah sebanyak 2 pcs; Sampoerna Avolution Hijau sebanyak 2 pcs; Sampoerna Evo Royal Burst sebanyak 3 pcs; Sampoerna Kretek 12 sebanyak 8 pcs; Dji Sam Soe Kretek 12 (super premium) sebanyak 4 pcs; Dji Sam Soe Super Premium 12 sebanyak 5 pcs; Dji Sam Soe Super Premium 16 sebanyak 4 pcs; Dji Sam Soe Maestro Edition sebanyak 4 pcs; LA Purple Boost 16 sebanyak 4 pcs; LA Bold Hitam 16 sebanyak 5 pcs; LA Light Putih 16 sebanyak 3 pcs; LA Bold Hitam 20 sebanyak 4 pcs; LA Ice Mangoboost sebanyak 1 pcs; Marlboro Merah sebanyak 4 pcs; Marlboro Filter Black 16 sebanyak 4 pcs; Marlboro Filter Black 20 sebanyak 4 pcs; Marlboro Filter Black 12 sebanyak 2 pcs; Marlboro Putih 20 sebanyak 1 pcs; Marlboro Ice Burst sebanyak 1 pcs; Camel Connect Panjang 20 sebanyak 3 pcs; Camel Connect 20 sebanyak 3 pcs; Camel Intense Blue 16 sebanyak 4 pcs; Camel Putih 20 sebanyak 6 pcs; Camel Putih Panjang 20 sebanyak 3 pcs; Camel Kuning Pendek 20 sebanyak 10 pcs; Camel Kuning Panjang 20 sebanyak 4 pcs; Camel Option Purpel 16 sebanyak 1 pcs; Dunhill Putih 20 sebanyak 3 pcs; Dunhill Putih 16 sebanyak 3 pcs; Dunhill Fine Cut Hitam 16 sebanyak 4 pcs; Raptor 12 sebanyak 17 pcs; Twizz Royal Crush Ungu 16 sebanyak 4 pcs; Twizz Prime Putih 16 sebanyak 3 pcs; Lucky Strike Merah 20 sebanyak 4 pcs; Djarum Super 12 Kretek sebanyak 8 pcs; Scorpion 20 Kretek sebanyak 4 pcs; Wismilak Diplomat 12 sebanyak 3 pcs; dan Wismilak Diplomat 16 sebanyak 3 pcs, kemudian kesemua rokok tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam 3 (tiga) tas kain Alfamart yang Terdakwa dapatkan di dalam toko tersebut juga.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil berbagai rokok tersebut, Terdakwa mengecek meja kasir dan melihat terdapat 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru dan uang sebesar Rp 357.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) yang kemudian Terdakwa juga ambil, selanjutnya setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa menuju ke gudang toko untuk mengambil tangga kemudian Terdakwa memanjat tangga tersebut dan keluar dari area Toko Alfamart melalui plafon yang Terdakwa rusak sebelumnya, setelah berhasil keluar dari Toko Alfamart, pada saat yang sama saksi BUDIMAN melihat Terdakwa keluar dari atap Toko Alfamart dengan membawa tas belanja yang penuh berisi rokok, karena curiga kemudian saksi BUDIMAN menunggu Terdakwa turun dari genteng toko, kemudian Terdakwa turun dari genteng dan bersembunyi di belakang sanggah toko, saat saksi BUDIMAN mendekati Terdakwa dan menanyakan apa yang Terdakwa lakukan kemudian Terdakwe menjawab sedang menunggu teman untuk COD pembelian rokok, namun karena curiga, saksi BUDIMAN memegang tangan Terdakwa dengan tujuan mengamankan Terdakwa, kemudian saksi BUDIMAN hendak menghubungi pecalang setempat, namun saat menghubungi pecalang, Terdakwa berhasil melarikan diri, namun pada akhirnya warga sekitar kembali bisa mengamankan Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian datang dan mengamankan Terdakwa beserta barang-barang yang ia ambil.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil berbagai jenis rokok, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru adalah untuk dijual kembali untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan untuk uang Rp 357.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) juga untuk Terdakwa gunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berbagai jenis rokok berupa Gudang Garam Surya 12 Merah sebanyak 20 pcs; Gudang Garam Surya 16 Merah sebanyak 3 pcs; Gudang Garam Surya Inter 12 sebanyak 3 pcs; Gudang Garam Surya 16 Coklat sebanyak 7 pcs; Gudang Garam Surya 12 Coklat sebanyak 6 pcs; Clas Mild 16 sebanyak 4 pcs; Geo Mild sebanyak 5 pcs; In Mild Merah sebanyak 20 pcs; In Mild Hijau sebanyak 2 pcs; Magnum Kretek Hitam 12 sebanyak 8 pcs; Gudang Garam Signature sebanyak 3 pcs; Magnum Filter Hitam 12 sebanyak 3 pcs; Sampoerna Mild 16 sebanyak 10 pcs; Sampoerna Prima Hitam 12 sebanyak 5 pcs; Sampoerna Mild 12 sebanyak 4 pcs; Sampoerna Avolution Merah sebanyak 2 pcs; Sampoerna Avolution Hijau sebanyak 2 pcs; Sampoerna Evo Royal Burst sebanyak 3 pcs; Sampoerna Kretek 12 sebanyak 8 pcs; Dji Sam Soe Kretek 12 (super premium) sebanyak 4 pcs; Dji Sam Soe Super Premium 12 sebanyak 5 pcs; Dji Sam Soe Super Premium 16 sebanyak 4 pcs; Dji Sam Soe Maestro Edition sebanyak 4 pcs; LA Purple Boost 16 sebanyak 4 pcs; LA Bold Hitam 16 sebanyak 5 pcs; LA Light Putih 16 sebanyak 3 pcs; LA Bold Hitam 20 sebanyak 4 pcs; LA Ice Mangoboost sebanyak 1 pcs; Marlboro Merah sebanyak 4 pcs; Marlboro Filter Black 16 sebanyak 4 pcs; Marlboro Filter Black 20 sebanyak 4 pcs; Marlboro Filter Black 12 sebanyak 2 pcs; Marlboro Putih 20 sebanyak 1 pcs; Marlboro Ice Burst sebanyak 1 pcs; Camel Connect Panjang 20 sebanyak 3 pcs; Camel Connect 20 sebanyak 3 pcs; Camel Intense Blue 16 sebanyak 4 pcs; Camel Putih 20 sebanyak 6 pcs; Camel Putih Panjang 20 sebanyak 3 pcs; Camel Kuning Pendek 20 sebanyak 10 pcs; Camel Kuning Panjang 20 sebanyak 4 pcs; Camel Option Purpel 16 sebanyak 1 pcs; Dunhill Putih 20 sebanyak 3 pcs; Dunhill Putih 16 sebanyak 3 pcs; Dunhill Fine Cut Hitam 16 sebanyak 4 pcs; Raptor 12 sebanyak 17 pcs; Twizz Royal Crush Ungu 16 sebanyak 4 pcs; Twizz Prime Putih 16 sebanyak 3 pcs; Lucky Strike Merah 20 sebanyak 4 pcs; Djarum Super 12 Kretek sebanyak 8 pcs; Scorpion 20 Kretek sebanyak 4 pcs; Wismilak Diplomat 12 sebanyak 3 pcs; Wismilak Diplomat 16 sebanyak 3 pcs, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru serta uang sebesar Rp 357.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh rupiah)  adalah milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk selaku pemilik dari Toko Alfamart 61 Sidakarya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk selaku pemilik dari Toko Alfamart 61 Sidakarya mengalami kerugian sekitar Rp 11.432.935,00 (sebelas juta empat ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima).

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

----Bahwa Terdakwa MUKTADIR pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WITA atau pada waktu lain pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Toko Alfamart 61 yang beralamat di Sidakarya No. 61, Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario nomor polisi DK 6439 GAE dari tempat tinggalnya menuju ke Toko Alfamart 61 yang beralamat di Sidakarya No. 61, Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan membawa 1 (satu) buah pisau cutter warna merah, sesampainya di Toko Alfamart 61 yang beralamat di Sidakarya No. 61, Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar tersebut, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di sekitar toko tersebut, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke Toko Alfamart tersebut, sesampainya disana, Terdakwa memanjat jendela toko tersebut lalu sesampainya di atas genteng toko, Terdakwa membuka genteng toko sehingga Terdakwa bisa masuk ke dalam plafon atas toko, selanjutnya Terdakwa merusak dan melubangi plafon toko dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau cutter yang Terdakwa bawa kemudian setelah berhasil melubangi plafon toko, Terdakwa turun ke dalam toko melalui plafon yang sudah bolong tersebut, kemudian saat berada di dalam Toko Alfamart tersebut, Terdakwa langusng menuju ke etalase rokok yang berada di belakang meja kasir dan mengambil berbagai merek rokok dengan rincian sebagai berikut: Gudang Garam Surya 12 Merah sebanyak 20 pcs; Gudang Garam Surya 16 Merah sebanyak 3 pcs; Gudang Garam Surya Inter 12 sebanyak 3 pcs; Gudang Garam Surya 16 Coklat sebanyak 7 pcs; Gudang Garam Surya 12 Coklat sebanyak 6 pcs; Clas Mild 16 sebanyak 4 pcs; Geo Mild sebanyak 5 pcs; In Mild Merah sebanyak 20 pcs; In Mild Hijau sebanyak 2 pcs; Magnum Kretek Hitam 12 sebanyak 8 pcs; Gudang Garam Signature sebanyak 3 pcs; Magnum Filter Hitam 12 sebanyak 3 pcs; Sampoerna Mild 16 sebanyak 10 pcs; Sampoerna Prima Hitam 12 sebanyak 5 pcs; Sampoerna Mild 12 sebanyak 4 pcs; Sampoerna Avolution Merah sebanyak 2 pcs; Sampoerna Avolution Hijau sebanyak 2 pcs; Sampoerna Evo Royal Burst sebanyak 3 pcs; Sampoerna Kretek 12 sebanyak 8 pcs; Dji Sam Soe Kretek 12 (super premium) sebanyak 4 pcs; Dji Sam Soe Super Premium 12 sebanyak 5 pcs; Dji Sam Soe Super Premium 16 sebanyak 4 pcs; Dji Sam Soe Maestro Edition sebanyak 4 pcs; LA Purple Boost 16 sebanyak 4 pcs; LA Bold Hitam 16 sebanyak 5 pcs; LA Light Putih 16 sebanyak 3 pcs; LA Bold Hitam 20 sebanyak 4 pcs; LA Ice Mangoboost sebanyak 1 pcs; Marlboro Merah sebanyak 4 pcs; Marlboro Filter Black 16 sebanyak 4 pcs; Marlboro Filter Black 20 sebanyak 4 pcs; Marlboro Filter Black 12 sebanyak 2 pcs; Marlboro Putih 20 sebanyak 1 pcs; Marlboro Ice Burst sebanyak 1 pcs; Camel Connect Panjang 20 sebanyak 3 pcs; Camel Connect 20 sebanyak 3 pcs; Camel Intense Blue 16 sebanyak 4 pcs; Camel Putih 20 sebanyak 6 pcs; Camel Putih Panjang 20 sebanyak 3 pcs; Camel Kuning Pendek 20 sebanyak 10 pcs; Camel Kuning Panjang 20 sebanyak 4 pcs; Camel Option Purpel 16 sebanyak 1 pcs; Dunhill Putih 20 sebanyak 3 pcs; Dunhill Putih 16 sebanyak 3 pcs; Dunhill Fine Cut Hitam 16 sebanyak 4 pcs; Raptor 12 sebanyak 17 pcs; Twizz Royal Crush Ungu 16 sebanyak 4 pcs; Twizz Prime Putih 16 sebanyak 3 pcs; Lucky Strike Merah 20 sebanyak 4 pcs; Djarum Super 12 Kretek sebanyak 8 pcs; Scorpion 20 Kretek sebanyak 4 pcs; Wismilak Diplomat 12 sebanyak 3 pcs; dan Wismilak Diplomat 16 sebanyak 3 pcs, kemudian kesemua rokok tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam 3 (tiga) tas kain Alfamart yang Terdakwa dapatkan di dalam toko tersebut juga.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil berbagai rokok tersebut, Terdakwa mengecek meja kasir dan melihat terdapat 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru dan uang sebesar Rp 357.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) yang kemudian Terdakwa juga ambil, selanjutnya setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa menuju ke gudang toko untuk mengambil tangga kemudian Terdakwa memanjat tangga tersebut dan keluar dari area Toko Alfamart melalui plafon yang Terdakwa rusak sebelumnya, setelah berhasil keluar dari Toko Alfamart, pada saat yang sama saksi BUDIMAN melihat Terdakwa keluar dari atap Toko Alfamart dengan membawa tas belanja yang penuh berisi rokok, karena curiga kemudian saksi BUDIMAN menunggu Terdakwa turun dari genteng toko, kemudian Terdakwa turun dari genteng dan bersembunyi di belakang sanggah toko, saat saksi BUDIMAN mendekati Terdakwa dan menanyakan apa yang Terdakwa lakukan kemudian Terdakwe menjawab sedang menunggu teman untuk COD pembelian rokok, namun karena curiga, saksi BUDIMAN memegang tangan Terdakwa dengan tujuan mengamankan Terdakwa, kemudian saksi BUDIMAN hendak menghubungi pecalang setempat, namun saat menghubungi pecalang, Terdakwa berhasil melarikan diri, namun pada akhirnya warga sekitar kembali bisa mengamankan Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian datang dan mengamankan Terdakwa beserta barang-barang yang ia ambil.
  • Bahwa adanya niat dan perbuatan pelaksanaan dari perbuatan Terdakwa namun pelaksanaan dari perbuatan Terdakwa tersebut tidak selesai dikarenakan perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi BUDIMAN sehingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil berbagai jenis rokok, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru adalah untuk dijual kembali untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan untuk uang Rp 357.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) juga untuk Terdakwa gunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berbagai jenis rokok berupa Gudang Garam Surya 12 Merah sebanyak 20 pcs; Gudang Garam Surya 16 Merah sebanyak 3 pcs; Gudang Garam Surya Inter 12 sebanyak 3 pcs; Gudang Garam Surya 16 Coklat sebanyak 7 pcs; Gudang Garam Surya 12 Coklat sebanyak 6 pcs; Clas Mild 16 sebanyak 4 pcs; Geo Mild sebanyak 5 pcs; In Mild Merah sebanyak 20 pcs; In Mild Hijau sebanyak 2 pcs; Magnum Kretek Hitam 12 sebanyak 8 pcs; Gudang Garam Signature sebanyak 3 pcs; Magnum Filter Hitam 12 sebanyak 3 pcs; Sampoerna Mild 16 sebanyak 10 pcs; Sampoerna Prima Hitam 12 sebanyak 5 pcs; Sampoerna Mild 12 sebanyak 4 pcs; Sampoerna Avolution Merah sebanyak 2 pcs; Sampoerna Avolution Hijau sebanyak 2 pcs; Sampoerna Evo Royal Burst sebanyak 3 pcs; Sampoerna Kretek 12 sebanyak 8 pcs; Dji Sam Soe Kretek 12 (super premium) sebanyak 4 pcs; Dji Sam Soe Super Premium 12 sebanyak 5 pcs; Dji Sam Soe Super Premium 16 sebanyak 4 pcs; Dji Sam Soe Maestro Edition sebanyak 4 pcs; LA Purple Boost 16 sebanyak 4 pcs; LA Bold Hitam 16 sebanyak 5 pcs; LA Light Putih 16 sebanyak 3 pcs; LA Bold Hitam 20 sebanyak 4 pcs; LA Ice Mangoboost sebanyak 1 pcs; Marlboro Merah sebanyak 4 pcs; Marlboro Filter Black 16 sebanyak 4 pcs; Marlboro Filter Black 20 sebanyak 4 pcs; Marlboro Filter Black 12 sebanyak 2 pcs; Marlboro Putih 20 sebanyak 1 pcs; Marlboro Ice Burst sebanyak 1 pcs; Camel Connect Panjang 20 sebanyak 3 pcs; Camel Connect 20 sebanyak 3 pcs; Camel Intense Blue 16 sebanyak 4 pcs; Camel Putih 20 sebanyak 6 pcs; Camel Putih Panjang 20 sebanyak 3 pcs; Camel Kuning Pendek 20 sebanyak 10 pcs; Camel Kuning Panjang 20 sebanyak 4 pcs; Camel Option Purpel 16 sebanyak 1 pcs; Dunhill Putih 20 sebanyak 3 pcs; Dunhill Putih 16 sebanyak 3 pcs; Dunhill Fine Cut Hitam 16 sebanyak 4 pcs; Raptor 12 sebanyak 17 pcs; Twizz Royal Crush Ungu 16 sebanyak 4 pcs; Twizz Prime Putih 16 sebanyak 3 pcs; Lucky Strike Merah 20 sebanyak 4 pcs; Djarum Super 12 Kretek sebanyak 8 pcs; Scorpion 20 Kretek sebanyak 4 pcs; Wismilak Diplomat 12 sebanyak 3 pcs; Wismilak Diplomat 16 sebanyak 3 pcs, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru serta uang sebesar Rp 357.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh rupiah)  adalah milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk selaku pemilik dari Toko Alfamart 61 Sidakarya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk selaku pemilik dari Toko Alfamart 61 Sidakarya mengalami kerugian sekitar Rp 11.432.935,00 (sebelas juta empat ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima).

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya