Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
576/Pid.B/2025/PN Dps Ni Komang Swastini, SH DANIEL SOUISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 576/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2476/N.1.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Swastini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL SOUISA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg.Perk : PDM -  367  /DENPA.OHD/05/2025

 

I.   Identitas Terdakwa :

Nama                             :    Daniel Souisa

Tempat Lahir                  :    Ambon

Umur / Tgl. Lahir             :    23 Tahun / 28 April 2002

Jenis Kelamin                 :    Laki-laki

Kewarganegaraan           :    Indonesia

Tempat Tinggal               :    Jalan Batukaru 69X, Wanasari, Kab. Tabanan/Tawiri RT/RW 003/006 Kel/Ds. Tawiri, Kec. Teluk Ambon kota Ambon.

A g a m a                        :    Kristen

Pekerjaan                       :    Tidak bekerja

Pendidikan                     :    SMA

 

II.  Penahanan :

1. Penangkapan               : Tanggal 24 Maret 2025;

    2. Penahanan

-  Penyidik                 : Rutan sejak tanggal  25 Maret 2025 s/d 13 April 2025;

-  Perpanjangan PU   : Rutan sejak tanggal  14 April 2025 s/d 23 Mei 2025;

- Penahanan PU        : Rutan sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d 7 Juni 2025.

 

III. Dakwaan :

      

                     Bahwa Terdakwa Daniel Souisa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di kost-kostan di jalan Nusa Kambangan, Dauh Puri, Kec. Denpasar Barat, kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol P 2680 HT beserta kunci kontaknya, yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain yakni milik saksi Alfin Wijayanto (saksi korban) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari terdakwa kenal dengan saksi Alfin Wijayanto (saksi korban) pada sekitar  tanggal 5 Februari 2025, dimana terdakwa mengaku tidak memiliki tempat tinggal di Denpasar. Selanjutnya terdakwa diajak tinggal bareng oleh saksi korban di kost-kost-an di jalan Nusa Kambangan, Dauh Puri, Kec. Denpasar Barat, kota Denpasar. Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa yang tidak memiliki sepeda motor melihat bahwa saksi korban sedang tidur di kamar selanjutnya timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor Honda Beat dengan Nopol P 2680 HT milik terdakwa yang sedang terparkir di halaman kost;
  • Bahwa terdakwa kemudian dengan bergerak secara diam-diam mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi korban yang ada di atas kasur disebelah kanan posisi saksi korban tidur, selanjutnya setelah berhasil mengambil kunci sepeda motor tersebut terdakwa langsung menyalakan mesin sepeda motor dan mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke daerah Tabanan. Sekitar pukul 22.00 WITA sepeda motor tersebut kehabisan bensin kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah kosong yang ada di daerah Tabanan. Sekitar pukul 23.00 WITA terdakwa dihubungi melalui chat WA oleh saksi korban dan menanyakan keberadaan terdakwa serta sepeda motor miliknya, namun terdakwa tidak menjawab atau merespon chat WA tersebut. Selanjutnya keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WITA terdakwa mendapat informasi bahwa saksi korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi, sehingga kemudian terdakwa takut dan membiarkan sepeda motor tersebut berada di depan rumah kosong tersebut;
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi korban yaitu untuk terdakwa miliki dan gunakan sehari-hari dikarenakan terdakwa tidak memiliki sepeda motor, dan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dari saksi korban dan saksi korban tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil dan menggunakan sepeda motor miliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya