Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-391/DENPA.NARKO/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Terdakwa I
Nama lengkap
|
:
|
Ahmad Rizki Ilham
|
No. Identitas
|
:
|
KTP 3510191005980007
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
27 Tahun / 10 Mei 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Sri Rejeki, Kel. Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung atau Dusun Arjosari RT. 003 RW. 001, Kel. Bedewang, Kec. Songgon, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (KTP)
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh bangunan
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
Terdakwa II
Nama lengkap
|
:
|
Choirul Anam
|
No. Identitas
|
:
|
KTP 3510191310910002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
33 Tahun / 13 Oktober 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Jatayu, Banjar Abian Timbul, Kel. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau Dusun Arjosari RT. 003 RW. 001, Kel. Bedewang, Kec. Songgon, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (KTP)
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh bangunan
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 21 Maret 2025 s/d 24 Maret 2025
|
2. Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 24 Maret 2025 s/d 27 Maret 2025
|
3. Penahanan
|
|
|
|
:
|
RUTAN, 27 Maret 2025 s/d 15 April 2025
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, 16 April 2025 s/d 5 Mei 2025
|
- Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar
|
:
|
RUTAN, 6 Mei 2025 s/d 4 Juni 2025
|
|
:
|
RUTAN, 26 Mei 2024 s/d 14 Juni 2025
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa I Ahmad Rizki Ilham dan Terdakwa II Choirul Anam pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah No. 10 di Jalan Gunung Guntur Gang VIII, Lingkungan Buana, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk membeli narkotika jenis sabu secara pantungan kemudian Terdakwa II menerima ajakan Terdakwa I tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk patungan uang masing-masing sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I menghubungi Sdr. PANGERAN (DPO) dan menyampaikan bahwa Terdakwa I memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I diminta untuk mentransfer uang pembayaran narkotika jenis sabu tersebut ke nomor rekening yang Sdr. PANGERAN (DPO) kirim selanjutnya Terdakwa I mentrasfer uang tersebut ke nomor rekening yang dimaksud.\
- Bahwa sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, Terdakwa I menerima chat Whatsapp dari Sdr. PANGERAN (DPO) berisi alamat tempelan narkotika jenis sabu tersebut yang berada di dalam sebuat pot yang berada di atas tembok pagar rumah No. 1 yang beralamat di Jalan Gunung Guntur Gang VIII, Lingkungan Buana, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke lokasi yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi Terdakwa I mengendarai sepeda motor membonceng Terdakwa II.
- Bahwa sesampainya di lokasi dimaksud, Terdakwa II turun dari sepeda motor lalu memasukkan tangannya ke dalam pot yang berada di atas tembok rumah no. 10 tersebut, yang mana pada saat yang sama, saksi I KETUT MANDIA yang merupakan pemilik rumah no. 10 itu, sedang berada di dalam rumah dan melihat sebuah tangan yang meraba-raba seperti mencari sesuatu pada pot tanaman di tembok rumahnya, kemudian karena curiga, akhirnya saksi I KETUT MANDIA keluar dari rumah melihat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di depan rumahnya kemudian saksi I KETUT MANDIA menanyakan kepada Para Terdakwa sedang apa di tembok rumah saksi I KETUT MANDIA dan Para Terdakwa menjawab mereka hendak mencari kos teman, namun karena curiga, saksi I KETUT MANDIA melapor kepada saksi GEDE ADNYANA PUTRA yang merupakan pecalang di lingkungan tersebut dan apparat desa lainnya, dikarenakan khawatir dengan perbuatan mencurigakan yang dilakukan Para Terdakwa, akhirnya saksi I KETUT MANDIA menelpon anggota kepolisian.
- Bahwa tidak lama kemudian, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I MADE BAGUS PRAMANA dan saksi I GUSTI ALIT DWI PRATAMA yang merupakan anggota Buser Satresnarkoba Polresta Denpasar sampai di lokasi lalu mengamankan Para Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan pada pot tanaman yang dipegang dan disentuh oleh Terdakwa II berupa 1 (satu) potongan pipet warna kuning dibalut lakban hitam yang didalamnya berisi plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu badan kemudian dilakukan penggeledahan badan Para Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merek iPhone warna hitam selanjutnya ditanyakan kepada Para Terdakwa terkait kristal bening berupa narkotika jenis sabu tersebut dan Para Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari Sdr. PANGERAN seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa telah dilakukan penimbangan dan penyisihan untuk pemeriksaan laboratoris forensik atas 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening tersebut di Kantor Polresta Denpasar pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 pukul 21.00 WITA dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang kemudian disisihkan sebanyak berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan secara laboratoris sedangkan sisanya sebanyak berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 488/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4228/2025/NF s/d 8186/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 4229/2025/NF s/d 4230/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau psikotropika
------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
-------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia Terdakwa I Ahmad Rizki Ilham dan Terdakwa II Choirul Anam pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah No. 10 di Jalan Gunung Guntur Gang VIII, Lingkungan Buana, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, Para Terdakwa bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa I memesan narkotika jenis sabu ke Sdr. PANGERAN (DPO) kemudian Terdakwa I membayar uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut dengan cara mentransfer selanjutnya Sdr. PANGERAN (DPO) mengirimkan alamat tempelan narkotika jenis sabu pesanan Para Terdakwa yang berada di dalam sebuah pot di atas dinding rumah no. 10 yang berada di Jalan Jalan Gunung Guntur Gang VIII, Lingkungan Buana, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, selanjutnya Para Terdakwa menuju ke lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor.
- Bahwa sekitar pukul 18.00 WITA, sesampainya di lokasi dimaksud, Terdakwa II turun dari sepeda motor lalu memasukkan tangannya ke dalam pot yang berada di atas tembok rumah no. 10 tersebut, yang mana pada saat yang sama, saksi I KETUT MANDIA yang merupakan pemilik rumah no. 10 itu, sedang berada di dalam rumah dan melihat sebuah tangan yang meraba-raba seperti mencari sesuatu pada pot tanaman di tembok rumahnya, kemudian karena curiga, akhirnya saksi I KETUT MANDIA keluar dari rumah melihat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di depan rumahnya kemudian saksi I KETUT MANDIA menanyakan kepada Para Terdakwa sedang apa di tembok rumah saksi I KETUT MANDIA dan Para Terdakwa menjawab mereka hendak mencari kos teman, namun karena curiga, saksi I KETUT MANDIA melapor kepada saksi GEDE ADNYANA PUTRA yang merupakan pecalang di lingkungan tersebut dan apparat desa lainnya, dikarenakan khawatir dengan perbuatan mencurigakan yang dilakukan Para Terdakwa, akhirnya saksi I KETUT MANDIA menelpon anggota kepolisian.
- Bahwa tidak lama kemudian, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I MADE BAGUS PRAMANA dan saksi I GUSTI ALIT DWI PRATAMA yang merupakan anggota Buser Satresnarkoba Polresta Denpasar sampai di lokasi lalu mengamankan Para Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan pada pot tanaman yang dipegang dan disentuh oleh Terdakwa II berupa 1 (satu) potongan pipet warna kuning dibalut lakban hitam yang didalamnya berisi plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu badan kemudian dilakukan penggeledahan badan Para Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merek iPhone warna hitam selanjutnya ditanyakan kepada Para Terdakwa terkait kristal bening berupa narkotika jenis sabu tersebut dan Para Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari Sdr. PANGERAN seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa telah dilakukan penimbangan dan penyisihan untuk pemeriksaan laboratoris forensik atas 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening tersebut di Kantor Polresta Denpasar pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 pukul 21.00 WITA dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang kemudian disisihkan sebanyak berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan secara laboratoris sedangkan sisanya sebanyak berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 488/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4228/2025/NF s/d 8186/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 4229/2025/NF s/d 4230/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau psikotropika
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.
------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
|