Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Surat Perjanjian Pinjaman Nomor 8897 tanggal 20 Juli 2022 adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Surat Perjanjian Pinjaman Nomor 8897 tanggal 20 Juli 2022 yakni sebesar Rp 87.926.500,00 (delapan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) berikut bunga dan denda;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 87.926.500,00 (delapan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan atas 1 unit mobil merek Honda Brio RS 1.2 MT CKD, warna hitam mutiara, Nomor Rangka MHRDD1790JJ700564, Nomor Mesin L12B31901642, Nomor Polisi DK 1748 EL, sebagaimana Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) nomor O-04542647 terdaftar atas nama I Gede Wisnu Aditya Budiarsa, S.Sos (Tergugat).
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|