| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-395/N.1.10/Enz.2/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
Prasetyo
|
|
|
No. Identitas
|
:
|
3521011302890004
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ngawi
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun/ 13 Februari 1989
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Mess proyek di Jalan Pantai Berawa, Gang Pura Kedaton, Banjar Berawa, Kel. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau Jalan Jagir, RT. 005 RW. 001, Kel. Jagir, Kec. Sine, Kab. Ngawi, Jawa Timur (KTP)
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh proyek
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (kelas 5)
|
|
- STATUS PENANGKAPAN dan PENAHANAN:
|
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 14 April 2026 s/d 17 April 2026
|
|
2. Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 17 April 2026 s/d 20 April 2026
|
|
2. Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
RUTAN, 20 April 2026 s/d 9 Mei 2026
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, 10 Mei 2026 s/d 18 Juni 2026
|
|
|
:
|
RUTAN, 8 Juni 2026 s/d 27 Juni 2026
|
- ISI DAKWAAN :
KESATU
----Bahwa Terdakwa Prasetyo pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026, sekitar pukul 00.05 WITA atau pada waktu lain pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat depan Gang Pura Kedaton, Jalan Pantai Berawa, Banjar Berawa, Kel. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu dari Sdr. WAKAZ (DPO) sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah), yang mana akan Terdakwa bayarkan ke Sdr. WAKAZ saat Terdakwa sudah berhasil menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Sdr. WAKAZ meminta Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut di Jalan Gatot Subroto Timur, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar yang diletakkan di atas tanah dan ditutupi paving, kemudian sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud dan mendapatkan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa pulang ke tempat tinggalnya di mess proyek di Jalan Pantai Berawa, Gang Pura Kedaton, Banjar Berawa, Kel. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung
- Bahwa sesampainya di tempat tinggal Terdakwa, Terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika tersebut menjadi beberapa paket dengan berbagai variasi antara lain dengan berat bersih sekitar 0,4 (nol koma empat) gram sebanyak 5 (lima) paket, dengan berat bersih sekitar 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 3 (tiga) paket dan dengan berat bersih sekitar 1 (satu) gram sebanyak 1 (satu) paket.
- Bahwa Terdakwa sudah menjual beberapa paket narkotika jenis sabu yaitu pada hari Jumat, tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa menjual sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,4 (nol koma empat) gram dan pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa menjualkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,4 (nol koma empat) gram dengan harga masing-masing per paketnya Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), sehingga total uang yang Terdakwa dapatkan sebanyak Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa membayar sebanyak Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) terlebih dahulu dengan cara mentransfer ke akun DANA milik Sdr. WAKAZ.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026, saksi KOMANG BUDI UTAMA, saksi GORDEN INDES WADU dan saksi I KOMANG GEDE WIDIANTARA yang merupakan anggota Buser pada Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di daerah Jalan Pantai Berawa, Banjar Berawa, Kel. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapati Terdakwa sedang duduk di atas beton, selanjutnya saksi KOMANG BUDI UTAMA, saksi GORDEN INDES WADU dan saksi I KOMANG GEDE WIDIANTARA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan disaksikan masyarakat sekitar, selanjutnya pada saat diamankan, terjatuh dari tangan kanan Terdakwa 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan pada tangan kiri Terdakwa 1 (satu) unit handphone Infinix Smart 9 warna hitam, selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari lokasi penangkapan, yang mana pada penggeledahan tempat tinggal Terdakwa ditemukan 1 (satu) tas kain warna putih yang tergantung di dinding yang berisi 1 (satu) kotak handphone Infinix Smart 9 warna hijau yang didalam kotak tersebut berisi 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dan terbungkus potongan pipet plastik bening, 3 (tiga) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan elektrik yang terbungkus kotak warna kuning, 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) sendok pipet plastik, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) buah gunting dan 2 (dua) bendel plastik klip kosong, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa menguasai narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk Terdakwa edarkan atau jual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan hari Selasa tanggal 14 April 2026 pada Kantor Polresta Denpasar telah dilakukan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram, kode A;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram, kode B1;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram dan berat netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram, kode B2;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,51 (nol koma lima satu) gram dan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram, kode B3;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,36 (nol koma tiga enam) gram dan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram, kode B4;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram dan berat netto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, kode B5;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 2,58 (dua koma lima delapan) gram dan berat netto 2,11 (dua koma satu satu) gram, kode B6;
Sehingga berat bersih keseluruhan dari 7 (tujuh) paket plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah 3,87 (tiga koma delapan tujuh) gram yang mana kemudian dari masing-masing 7 (tujuh) paket plastic klip tersebut disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan pada laboratorium forensik dan sisanya digunakan untuk pembuktian di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 609/NNF/2026 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh I MADE SWERTA, S.Si., M.Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 5425/2026/NF s/d 5431/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5432/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------
------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------------
KEDUA
----Bahwa Terdakwa Prasetyo pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026, sekitar pukul 00.05 WITA atau pada waktu lain pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat depan Gang Pura Kedaton, Jalan Pantai Berawa, Banjar Berawa, Kel. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu dari Sdr. WAKAZ (DPO) sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah), yang mana akan Terdakwa bayarkan ke Sdr. WAKAZ saat Terdakwa sudah berhasil menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Sdr. WAKAZ meminta Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut di Jalan Gatot Subroto Timur, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar yang diletakkan di atas tanah dan ditutupi paving, kemudian sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud dan mendapatkan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa pulang ke tempat tinggalnya di mess proyek di Jalan Pantai Berawa, Gang Pura Kedaton, Banjar Berawa, Kel. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung
- Bahwa sesampainya di tempat tinggal Terdakwa, Terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika tersebut menjadi beberapa paket dengan berbagai variasi antara lain dengan berat bersih sekitar 0,4 (nol koma empat) gram sebanyak 5 (lima) paket, dengan berat bersih sekitar 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 3 (tiga) paket dan dengan berat bersih sekitar 1 (satu) gram sebanyak 1 (satu) paket.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026, saksi KOMANG BUDI UTAMA, saksi GORDEN INDES WADU dan saksi I KOMANG GEDE WIDIANTARA yang merupakan anggota Buser pada Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di daerah Jalan Pantai Berawa, Banjar Berawa, Kel. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapati Terdakwa sedang duduk di atas beton, selanjutnya saksi KOMANG BUDI UTAMA, saksi GORDEN INDES WADU dan saksi I KOMANG GEDE WIDIANTARA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan disaksikan masyarakat sekitar, selanjutnya pada saat diamankan, terjatuh dari tangan kanan Terdakwa 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan pada tangan kiri Terdakwa 1 (satu) unit handphone Infinix Smart 9 warna hitam, selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari lokasi penangkapan, yang mana pada penggeledahan tempat tinggal Terdakwa ditemukan 1 (satu) tas kain warna putih yang tergantung di dinding yang berisi 1 (satu) kotak handphone Infinix Smart 9 warna hijau yang didalam kotak tersebut berisi 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dan terbungkus potongan pipet plastik bening, 3 (tiga) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan elektrik yang terbungkus kotak warna kuning, 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) sendok pipet plastik, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) buah gunting dan 2 (dua) bendel plastik klip kosong, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan hari Selasa tanggal 14 April 2026 pada Kantor Polresta Denpasar telah dilakukan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram, kode A;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram, kode B1;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram dan berat netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram, kode B2;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,51 (nol koma lima satu) gram dan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram, kode B3;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,36 (nol koma tiga enam) gram dan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram, kode B4;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram dan berat netto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, kode B5;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 2,58 (dua koma lima delapan) gram dan berat netto 2,11 (dua koma satu satu) gram, kode B6;
Sehingga berat bersih keseluruhan dari 7 (tujuh) paket plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah 3,87 (tiga koma delapan tujuh) gram yang mana kemudian dari masing-masing 7 (tujuh) paket plastic klip tersebut disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan pada laboratorium forensik dan sisanya digunakan untuk pembuktian di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 609/NNF/2026 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh I MADE SWERTA, S.Si., M.Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 5425/2026/NF s/d 5431/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5432/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak punya Surat Ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa tidak sedang dalam pengobatan atau memiliki penyakit tertentu sehingga memerlukan obatobatan khusus yang mengandung sediaan Metamfetamina.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

Denpasar, 15 Juni 2026
Penuntut Umum,
PUTU OKA BHISMANING, S.H.
Jaksa Pratama
|