| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1009/Pdt.G/2026/PN Dps | NAOMI YUSTITIA | PT. BPR LESTARI BALI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 1009/Pdt.G/2026/PN Dps | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 21 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris satu-satunya yang berhak atas peninggalan harta sejumlah Rp. 991.262.236,98 dengan rincian sebagai berikut : a. Uang pada Rekening Deposito I Nomor Rekening : 2540125148 Sejumlah : Rp. 200.000.000,00
b. Uang pada Rekening Deposito II Nomor Rekening : 2540125149 Sejumlah : Rp. 700.000.000,00 c. Rekening Tabungan Nomor Rekening : 0110087910 Sejumlah : Rp. 91.262.236.98 3. Menyatakan hukum tindakan Tergugat yang menahan dana milik suami Penggugat (alm. MARTIN KARL BORISS) merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan uang peninggalan alm. MARTIN KARL BORISS yang menjadi kerugian materiil sebesar Rp. 991.262.236.98 kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara aquo. Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diputuskan seadil-adilnya (ex Acquo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
