| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 626/Pid.B/2026/PN Dps | BUNGA RONIFIA FARIHAH, SH., MH | ANDERIAS GHEDA KADU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 626/Pid.B/2026/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2386/N.1.18/Eoh.2/06/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Reg.Perkara Nomor : PDM- 223 /BDG/EOH/06/2026
B. PENAHANAN:
C.DAKWAAN : KESATU ----- Bahwa Terdakwa ANDERIAS GHEDA KADU bersama-sama dengan saksi ANANIAS PATI BOMBO (dalam berkas perkara lain) dan KRIS (DPO), pertama pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026, sekira pukul 02.00 WITA di Depan Toko Abi Putra II Br. Jerowan, Kel./Desa Tumbak Bayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung, dan kedua hari Jumat tanggal 13 Maret 2026, sekira pukul 02.30 WITA atau setidak –tidaknya antara bulan Maret tahun 2026 di Kos-kosan di Br. Denkayu Baleran, Kel./Ds. Werdhi Bhuana, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar telah mengambil suatu barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru Dk 5778 AAI dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam, dengan No. Pol: DK 5971 TM,, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi INDRA WAHYUDI dan saksi I GEDE ARDIKA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang Dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu merupakan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA bertempat di tempat tinggal sementara terdakwa yang berlokasi di Desa Sibang Kaja, Kec. Abiansemal, Kab. Badung terdakwa bersama dengan saksi ANANIAS PATI BOMBO minum beer dan arak kemudian sekira pukul 01.00 WITA terdakwa mengajak saksi ANANIAS PATI BOMBO dan KRIS (DPO) untuk melakukan pencurian motor dimana dikarenakan pada saat itu terdakwa sedang memerlukan uang, kemudian saksi ANANIAS PATI BOMBO menyetujui ajakan dari terdakwa dan KRIS (DPO) setelah itu saksi ANANIAS PATI BOMBO mengambil 1 (satu) unit motor honda beat warna biru navy dengan NOPOL DK 5070 AS dan membonceng terdakwa dan KRIS (DPO), lalu menuju ke Desa Tumbak Bayuh dan sampai di Depan Toko Abi Putra II Br. Jerowan, Kel./Desa Tumbak Bayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung dan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru Dk 5778 AAI dalam keadaan kunci tercantol di lubang kunci jok belakang selanjutnya terdakwa turun dari motor dan mengambil kunci yang ada pada lubang kunci jok belakang kemudian memasukkan kunci tersebut di stop kontak motor lalu menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur motor tersebut selanjutnya kami bertiga kabur meninggalkan lokasi, kemudian dari Desa tumbak Bayuh saksi ANANIAS PATI BOMBO mengendarai motor miliknya 1 (satu) unit motor honda beat warna hitam dengan NOPOL DK 5070 AS dengan membonceng KRIS (DPO) dan terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru Dk 5778 AAI yang berhasil dicuri di Depan Toko Abi Putra II Br. Jerowan, Kel./Desa Tumbak Bayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung dengan mengarah ke wilayah Denkayu Baleran tepatnya di Kos-kosan di Br. Denkayu Baleran, Kel./Ds. Werdhi Bhuana, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali terdakwa, saksi ANANIAS PATI BOMBO dan KRIS (DPO) berhenti di sebuah Kos-kosan di Br. Denkayu Baleran, Kel./Ds. Werdhi Bhuana, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali kemudian terdakwa dan ANANIAS PATI BOMBO berperan melihat situasi diseputaran setelah terpantau situasi aman selanjutnya KRIS (DPO) berperan sebagai pengambil motor dan masuk ke dalam kos-kosan dengan membuka dengan mudah pintu gerbang kos dan mengambil 1 (satu) unit sepeda Honda Beat warna hitam tahun 2019 dengan nopol DK 5971 TM ke dalam kos-kosan yang pada saat itu posisi motor dalam keadaan tidak dikunci stank, setelah KRIS (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda Honda Beat warna hitam tahun 2019 dengan nopol DK 5971 TM tersebut kemudian posisi KRIS (DPO) mengendarai motor yang berhasil dicuri dan posisi terdakwa mendorong motor yang dicuri dengan menggunakan kaki kiri terdakwa dan membawa kedua motor yang berhasil dicuri tersebut ke tempat tinggal sementara terdakwa di Desa Sibang Kaja, Kec. Abiansemal, Kab. Badung.
Bahwa Terdakwa ANDERIAS GHEDA KADU telah mengambil barang sebagaimana tersebut diatas tanpa seijin dari saksi INDRA WAHYUDI dan saksi I GEDE ARDIKA selaku pemilik barang tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan selanjutnya akan dijual oleh terdakwa. Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi INDRA WAHYUDI mengalami kerugian Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan saksi I GEDE ARDIKA mengalami kerugian Rp. 17.100.000,- (tujuh belas jura seratus ribu rupiah). ----- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana. sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ----- Bahwa Terdakwa ANDERIAS GHEDA KADU bersama-sama dengan saksi ANANIAS PATI BOMBO (dalam berkas perkara lain) dan KRIS (DPO), pertama pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026, sekira pukul 02.00 WITA di Depan Toko Abi Putra II Br. Jerowan, Kel./Desa Tumbak Bayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung, dan kedua hari Jumat tanggal 13 Maret 2026, sekira pukul 02.30 WITA atau setidak –tidaknya antara bulan Maret tahun 2026 di Kos-kosan di Br. Denkayu Baleran, Kel./Ds. Werdhi Bhuana, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar telah mengambil suatu barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru Dk 5778 AAI dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam, dengan No. Pol: DK 5971 TM,, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi INDRA WAHYUDI dan saksi I GEDE ARDIKA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang Dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu merupakan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA bertempat di tempat tinggal sementara terdakwa yang berlokasi di Desa Sibang Kaja, Kec. Abiansemal, Kab. Badung terdakwa bersama dengan saksi ANANIAS PATI BOMBO minum beer dan arak kemudian sekira pukul 01.00 WITA terdakwa mengajak saksi ANANIAS PATI BOMBO dan KRIS (DPO) untuk melakukan pencurian motor dimana dikarenakan pada saat itu terdakwa sedang memerlukan uang, kemudian saksi ANANIAS PATI BOMBO menyetujui ajakan dari terdakwa dan KRIS (DPO) setelah itu saksi ANANIAS PATI BOMBO mengambil 1 (satu) unit motor honda beat warna biru navy dengan NOPOL DK 5070 AS dan membonceng terdakwa dan KRIS (DPO), lalu menuju ke Desa Tumbak Bayuh dan sampai di Depan Toko Abi Putra II Br. Jerowan, Kel./Desa Tumbak Bayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung dan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru Dk 5778 AAI dalam keadaan kunci tercantol di lubang kunci jok belakang selanjutnya terdakwa turun dari motor dan mengambil kunci yang ada pada lubang kunci jok belakang kemudian memasukkan kunci tersebut di stop kontak motor lalu menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur motor tersebut selanjutnya kami bertiga kabur meninggalkan lokasi, kemudian dari Desa tumbak Bayuh saksi ANANIAS PATI BOMBO mengendarai motor miliknya 1 (satu) unit motor honda beat warna hitam dengan NOPOL DK 5070 AS dengan membonceng KRIS (DPO) dan terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru Dk 5778 AAI yang berhasil dicuri di Depan Toko Abi Putra II Br. Jerowan, Kel./Desa Tumbak Bayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung dengan mengarah ke wilayah Denkayu Baleran tepatnya di Kos-kosan di Br. Denkayu Baleran, Kel./Ds. Werdhi Bhuana, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali terdakwa, saksi ANANIAS PATI BOMBO dan KRIS (DPO) berhenti di sebuah Kos-kosan di Br. Denkayu Baleran, Kel./Ds. Werdhi Bhuana, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali kemudian terdakwa dan ANANIAS PATI BOMBO berperan melihat situasi diseputaran setelah terpantau situasi aman selanjutnya KRIS (DPO) berperan sebagai pengambil motor dan masuk ke dalam kos-kosan dengan membuka dengan mudah pintu gerbang kos dan mengambil 1 (satu) unit sepeda Honda Beat warna hitam tahun 2019 dengan nopol DK 5971 TM ke dalam kos-kosan yang pada saat itu posisi motor dalam keadaan tidak dikunci stank, setelah KRIS (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda Honda Beat warna hitam tahun 2019 dengan nopol DK 5971 TM tersebut kemudian posisi KRIS (DPO) mengendarai motor yang berhasil dicuri dan posisi terdakwa mendorong motor yang dicuri dengan menggunakan kaki kiri terdakwa dan membawa kedua motor yang berhasil dicuri tersebut ke tempat tinggal sementara terdakwa di Desa Sibang Kaja, Kec. Abiansemal, Kab. Badung.
Bahwa Terdakwa ANDERIAS GHEDA KADU telah mengambil barang sebagaimana tersebut diatas tanpa seijin dari saksi INDRA WAHYUDI dan saksi I GEDE ARDIKA selaku pemilik barang tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan selanjutnya akan dijual oleh terdakwa. Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi INDRA WAHYUDI mengalami kerugian Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan saksi I GEDE ARDIKA mengalami kerugian Rp. 17.100.000,- (tujuh belas jura seratus ribu rupiah). ----- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana. sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
