Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps AGUS EKO PURNOMO, S.H.,M.Hum Prof. Dr. Ir. I NYOMAN GDE ANTARA, M.Eng. IPU Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4080/N.1.18/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS EKO PURNOMO, S.H.,M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Prof. Dr. Ir. I NYOMAN GDE ANTARA, M.Eng. IPU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :
PRIMAIR :
------- Perbuatan Terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. -
SUBSIDAIR :
------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Perbuatan Terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Perbuatan Terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya