Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.B/2025/PN Dps | I GUSTI NGURAH AGUNG TRY PARAMESWARA PRAWIRA, SH | mohammad andri rahman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.B/2025/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4531/N.1.18/Eoh.2/12/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
NO REGISTER PERKARA: PDM-504/BDG/EOH/12/2024
Kesatu Bahwa terdakwa MOHAMMAD ANDRI RAHMAN pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di di Br. Menak Beringkit, Kel/Ds. Mengwitani, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------ Berawal sekitar Bulan Februari 2023 terdakwa mulanya meminjam mobil korban bertempat di rumah korban (TKP), Ketika di perjalanan tersangka membuka laci dan menemukan BPKB milik korban kemudian munculah niat terdakwa untuk mencuri BPKB tersebut dimana ketika terdakwa mengambil BPKB yang berada di laci dashboard mobil saksi I GUSTI NGURAH KETUT SURIANA tersebut dan terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi I GUSTI NGURAH KETUT SURIANA selaku pemilik barang, kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil BPKB tersebut lalu terdakwa menaruh BPKB tersebut di kos terdakwa yang beralamat di daerah Kediri Tabanan, selanjutnya keesokan harinya terdakwa langsung menuju ke SMS Finance di Daerah Gatsu Timur Denpasar dan mengajukan Permohonan kredit sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan BPKB saksi I GUSTI NGURAH KETUT SURIANA sebagai jaminan kredit, namun kredit tersebut terdakwa ajukan dengan mempergunakan nama terdakwa sendiri dimana pada saat pengajuan pinjaman kredit di SMS Finance Denpasar tersebut terdakwa mengakui bahwa Mobil tersebut merupakan miliknya, selanjutnya ketika pihak SMS Finance akan melakukan survey kemudian terdakwa kembali meminjam kendaraan/Mobil milik saksi I GUSTI NGURAH KETUT SURIANA dan membawa mobil tersebut ke kos terdakwa yang beralamat di Kediri Tabanan, setelah pelaksanaan survey dari pihak SMS Finance, kurang lebih 1 minggu kemudian dana Pinjaman terdakwa tersebut dicairkan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian uang pinjaman Kredit tersebut terdakwa pergunakan membeli 1 (satu) buah Bor Merk Kentaro dan sisanya habis di pergunakan untuk membayar Hutang yang sebelumnya dipergunakan untuk berbisnis bengkel Las, dimana setelah melakukan pinjaman kredit di SMS Finance tersebut terdakwa sudah pernah membayar tanggungan sebanyak 6 (enam) kali, namun setelah itu terdakwa di tangkap oleh Polres Jembrana karena melakukan pencurian dan karena hal tersebut terdakwa tidak bisa melakukan pembayaran tanggungan sampai 3 (tiga) kali, selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 08.30 Wita bertempat di Rumah saksi I GUSTI NGURAH KETUT SURIANA kendaraan/mobil Toyota Avanza DK 1459 FW warna silver metalik, Noka: MHFFMRGK35K039304, Nosin: DA58871, an. I GUSTI MADE SUGITA, saksi I GUSTI NGURAH KETUT SURIANA didatangi oleh pihak SMS Finance Denpasar dan menjelaskan bawha BPKB milik saksi tersebut dijadikan jaminan oleh terdakwa dan selanjutnya pihak Finance melakukan penarikan terhadap kendaraan saksi dan Mobil milik saksi I GUSTI NGURAH KETUT SURIANA tersebut pada saat ini sudah dilelang oleh pihak SMS Finance. Dengan adanya peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sejumlah Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.------
Atau Kedua Bahwa terdakwa MOHAMMAD ANDRI RAHMAN pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di di Br. Menak Beringkit, Kel/Ds. Mengwitani, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------
Berawal pada bulan Februari 2023 pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi, terdakwa meminjam mobil Avanza DK 1459 FW milik saksi I GUSTI NGURAH KETUT SURIANA bertempat di Br. Menak Beringkit, Kel/Ds. Mengwitani, Kec. Mengwi, Kab. Badung untuk digunakan terdakwa jalan-jalan bersama keluarga terdakwa dan saksi I GUSTI NGURAH KETUT SURIANA memberikan izin karena pengakuan terdakwa hanya dipinjam 1 hari. Setelah mobil berada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa membuka laci dashboard dan menemukan BPKB mobil, kemudian muncul niat terdakwa untuk menggadaikan BPKB tersebut dan menjadikan jaminan kredit, lalu terdakwa mengambil BPKB tersebut dan terdakwa simpan di kos terdakwa di Br. Batan Buah, Ds. Beraban, Kec. Kediri, Kab. Tabanan. Keesokan harinya terdakwa langsung menuju ke SMS Finance di Gatsu Timur Denpasar dan mengajukan kredit dengan menggunakan BPKB milik saksi I GUSTI NGURAH KETUT SURIANA sebagai jaminan kredit dan mengakui BPKB tersebut adalah milik terdakwa dengan pengajuan kredit tertanggal 13 Februari 2023 dengan total jumlah pinjaman dari terdakwa sebesar Rp.55.200.000 (lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan (3 tahun). Adapun proses pengajuan kredit tersebut berawal dari terdakwa mengajukan permohonan kredit dengan membawa BPKB milik saksi I GUSTI NGURAH KETUT SURIANA tersebut, kemudian Ketika di SMS Finance terdakwa mengaku bahwa mobil tersebut merupakan milik terdakwa dan akhirnya pengajuan terdakwa di terima dan menunggu proses survey dari pihak finance. selanjutnya Ketika jadwal survey di tentukan oleh pihak SMS Finance dan melakukan survey di kos terdakwa, namun terdakwa saat itu hanya bisa menunjukkan BPKB dan keesokan harinya terdakwa meminjam Kembali mobil tersebut kepada saksi I GUSTI NGURAH KETUT SURIANA dan membawa mobil tersebut ke seberang kantor SMS finance dan dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka serta kondisi kendaraan, selanjutnya kurang lebih 1 minggu setelah pelaksanaan survey dari SMS finance, dana pinjaman terdakwa dianggap lengkap dan di cairkan oleh pihak SMS finance. Bahwa sejak bulan Agustus 2023 terdakwa sudah tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran kepada PT. SMS Finance, sehingga pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 Wita bertempat di Rumah saksi I GUSTI NGURAH KETUT SURIANA kendaraan/mobil Toyota Avanza DK 1459 FW warna silver metalik, Noka: MHFFMRGK35K039304, Nosin: DA58871, an. I GUSTI MADE SUGITA, saksi I GUSTI NGURAH KETUT SURIANA didatangi oleh pihak SMS Finance Denpasar dan menjelaskan bawha BPKB milik saksi tersebut dijadikan jaminan oleh terdakwa dan selanjutnya pihak Finance melakukan penarikan terhadap kendaraan saksi dan Mobil milik saksi I GUSTI NGURAH KETUT SURIANA tersebut pada saat ini sudah dilelang oleh pihak SMS Finance. Dengan adanya peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sejumlah Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |