Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1478/Pdt.Bth/2024/PN Dps 1.Anak Agung Made Adi
2.Anak Agung Made Oka Sumbaga
3.I Gusti Ketut Oka Wardana
Siti Mahmudah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1478/Pdt.Bth/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anak Agung Made Adi
2Anak Agung Made Oka Sumbaga
3I Gusti Ketut Oka Wardana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kadek Miarta Putra, S.H.,M.H.Anak Agung Made Adi
2Kadek Miarta Putra, S.H.,M.H.Anak Agung Made Oka Sumbaga
3Kadek Miarta Putra, S.H.,M.H.I Gusti Ketut Oka Wardana
Tergugat
NoNama
1Siti Mahmudah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang Benar;
  3. Menyatakan menunda dan menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi atas Permohonan Eksekusi Nomor: 69/Pdt.Eks/2024/PN.Dps Jo. Nomor: 1121/Pdt.G/2022/PN.Dps sepanjang menyangkut Obyek Eksekusi a quo karena bertentangan dengan Surat Wasiat Nomor : 25, tanggal 27 Mei 2021 yang dibuat oleh Anak Agung Putu Gede Sudiana dihadapan Notaris Kota Denpasar bernama Ir. I Wayan Adnyana, S.H., M.Kn dan tidak sesuai dengan Keputusan hasil kesepakatan bersama Rapat Keluarga Besar Puri Taman Sari sekitar tahun 2019, sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap terkait persoalan wasiat / warisan dimaksud dengan melibatkan Subyek Hukum dari Ahli Waris Anak Agung Ketut Gede (alm) dan Para Pelawan selaku Pengempon / Pengurus Merajan dan Pura Taman Sari yang sekaligus sebagai Panglingsir di Keluarga Besar Puri Taman Sari;
  4. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak