Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
638/Pid.Sus/2024/PN Dps I Ketut Yasa, SH RONALDO SALOMO TUA SINAGA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 638/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2389/N.1.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Yasa, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALDO SALOMO TUA SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

JALAN JAKSA AGUNG R. SOEPRAPTO NOMOR 5 MENGWI BADUNG

TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com

 

 

 

     

                                                                                                                                                P- 29

“Demi Keadilan dan Kebenaran

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

                                                            S U R A T  D A K W A A N

            NO. REG. PERKARA : PDM – 286 /BDG/ENZ/07/2024

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

      Terdakwa :

      Nama lengkap                                     :     Ronaldo Salomo Tua Sinaga

      KTP                                                     :     1272042405020001

      Tempat lahir                                        :     Pematangsiantar

      Umur / tanggal lahir                            :     22  tahun / 24 Mei 2002.

      Jenis Kelamin                                     :     Laki-laki.

      Kebangsaan /Kewarganegaraan        :     Indonesia.

      Tempat tinggal                                    :     jalan Sahadewa, gang VII, No. 7B, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

                                                                        KTP : jalan Bendungan, No. 23, Lk II, Rt.018/Rw.006, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

      A  g a m a                                           :     Kristen.

      Pekerjaan                                            :     Pelatih surfing.

      Pendidikan                                          :     SMA.

 

B. STATUS  PENANGKAPAN  DAN PENAHANAN :

 

1.

Penangkapan

 

:

ditangkap Penyidik BNN Provinsi Bali tanggal 10 April 2024 s/d 12 April 2024.

 

Surat perintah perpanjangan penangkapan

:

13 April 2024 s/d 15 April 2024.

2.

Penahanan

:

jenis penahanan RUTAN

 

  • Penyidik

:

ditahan penyidik BNN Provinsi Bali sejak tanggal 16 April 2024 s/d 5 Mei 2024.

 

  • Perpanjangan PU

:

diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d 14 Juni 2024.

 

  • Perpanjangan Ketua PN Pertama

:

 

diperpanjang oleh Ketua PN Denpasar sejak tanggal 15 Juni 2024 s/d 9 Juli 2024.

3.

Penuntut Umum

:

10 Juli 2024 s/d 29 Juli 2024.

 

C.  DAKWAAN :

 

PERTAMA :

--------  Bahwa terdakwa  Ronaldo Salomo Tua Sinaga pada  hari Rabu,  tanggal 10 April 2024 sekira  pukul 12.30 Wita,  atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024,  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di jalan Sahadewa, gang VII, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima   narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman ganja seberat 1.413,67 (seribu empat ratus tigabelas koma enam puluh tujuh) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar pertengahan bulan Maret 2024 terdakwa Ronaldo Salomo Tua Sinaga berniat membeli ganja, karena di Bali susah untuk mendapatkan ganja sehingga terdakwa mencoba mencari media sosial Instagram lalu terdakwa menemukan sebuah akun dengan nama “komenqg” kemudian terdakwa berkomunikasi melalui messenger instagram dan dilanjutkan berkomunikasi melalui nomor whatshaap +6285265610880 dan diberi nama oleh terdakwa dengan nama “Mas DOF”, kemudian terdakwa mengirim pesan dengan mengatakan “apakah ganja ready ?” dibalas “ready” selanjutnya terdakwa mengatakan “saya punya uang 2,5 jt bisa kirim ke Bali” dibalas “bisa” dan terdakwa dikirimkan stiker nomor rekening BCA yang terdakwa lupa nomornya dan disuruh mentransfer ke Nomor rekening tersebut dan terdakwa membalas dengan mengirim tujuan penerima dan terdakwa membuat nama samaran dengan nama Agus Kinanta, 085974517179 alamat jalan Sahadewa, gang VII, No. 7B, Legian, Kuta, Kab. Badung, Bali, 80367 dan selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang telah diberikan sebelumnya oleh Mas DOF melalui kios BRI Link, bahwa setelah ditransfer kemudian Mas DOF mengatakan agar terdakwa menunggu sebentar paket ganja yang terdakwa pesan akan disiapkan dan akan dikirim resi pengiriman, beberapa saat Mas DOF mengirim foto lewat whatshaap paket kiriman Lion Parcel nomor resi : 11LP1712382040460, pengirim RISKI ARUAN, 085263645328, Penerima : AGUS KINANTA, 085974517179 alamat jalan Sahadewa, gang VII, No. 7B, Legian, Kuta, Kab. Badung, Bali, 80367;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 April 2024 sekira  pukul 12.30 Wita pada saat terdakwa sedang makan di daerah Kuta terdakwa dihubungi oleh kurir jasa pengiriman Lion Parcel bahwa terdapat paket kiriman untuk terdakwa, sehingga terdakwa menuju ke alamat penerima yang telah terdakwa buat yaitu Jalan Sahadewa, Gang VII, Legian, Kuta, Kab. Badung, Bali, 80367, setelah terdakwa menerima paket kiriman tersebut selanjutnya terdakwa berniat kembali ke tempat kos terdakwa tinggal, pada saat terdakwa hendak menuju ke tempat kos tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai petugas dari kantor BNN Provinsi Bali, karena terdakwa kaget dan takut terdakwa sempat membuang paket kiriman yang terdakwa bawa tetapi terdakwa disuruh mengambil kembali paket kiriman yang terdakwa bawa tersebut, selanjutnya petugas menanyakan paket kiriman yang terdakwa bawa, dan terdakwa mengakui bahwa paket kiriman yang terdakwa bawa tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian yang terdakwa kenakan, ditemukan barang bukti pada pegangan tangan yaitu 1 (satu) buah paket kiriman Lion Parcel nomor resi : 11LP1712382040460, pengirim : RISKI ARUAN, 085263645328, Penerima : AGUS KINANTA, 085974517179, alamat : Jalan Sahadewa, Gang VII No.7B, Legian, Kuta, Kab. Badung, Bali, 80367, setelah dibuka didalam paket kiriman tersebut terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi tanaman kering jenis ganja yang dibungkus kain berwarna biru dongker, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam berisi 2 (dua) kartu sim dengan nomor 082169652276 dan 085974517179 yang ditemukan pada saku celana yang terdakwa, setelah ditimbang dikantor BNNP Bali ganja tersebut mempunyai berat 1.413,67 (seribu empat ratus tiga belas koma enam tujuh) gram ;

-      Bahwa selanjutnya barang bukti berupa ganja tersebut disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik N0. LAB. : 504/NNF/2024 tanggal 16 April 2024  dalam kesimpulannya menyebutkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :

  1. 3374/2024/NF berupa daun-daun kering  seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut : 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima   narkotika Golongan I berupa ganja seberat 1.413,67 (seribu empat ratus tiga belas koma enam tujuh) gram.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

--------  Bahwa terdakwa  Ronaldo Salomo Tua Sinaga pada  hari Rabu, tanggal 10 April 2024 sekira  pukul 12.30 Wita,  atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024,  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di jalan Sahadewa, gang VII, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman ganja seberat 1.413,67 (seribu empat ratus tigabelas koma enam puluh tujuh) gram  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar pertengahan bulan Maret 2024 terdakwa Ronaldo Salomo Tua Sinaga berniat membeli ganja, karena di Bali susah untuk mendapatkan ganja sehingga terdakwa mencoba mencari media sosial Instagram lalu terdakwa menemukan sebuah akun dengan nama “komenqg” kemudian terdakwa berkomunikasi melalui messenger instagram dan dilanjutkan berkomunikasi melalui nomor whatshaap +6285265610880 dan diberi nama oleh terdakwa dengan nama “Mas DOF”, kemudian terdakwa mengirim pesan dengan mengatakan “apakah ganja ready ?” dibalas “ready” selanjutnya terdakwa mengatakan “saya punya uang 2,5 jt bisa kirim ke Bali” dibalas “bisa” dan terdakwa dikirimkan stiker nomor rekening BCA yang terdakwa lupa nomornya dan disuruh mentransfer ke Nomor rekening tersebut dan terdakwa membalas dengan mengirim tujuan penerima dan terdakwa membuat nama samaran dengan nama Agus Kinanta, 085974517179 alamat jalan Sahadewa, gang VII, No. 7B, Legian, Kuta, Kab. Badung, Bali, 80367 dan selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang telah diberikan sebelumnya oleh Mas DOF melalui kios BRI Link, bahwa setelah ditransfer kemudian Mas DOF mengatakan agar terdakwa menunggu sebentar paket ganja yang terdakwa pesan akan disiapkan dan akan dikirim resi pengiriman, beberapa saat Mas DOF mengirim foto lewat whatshaap paket kiriman Lion Parcel nomor resi : 11LP1712382040460, pengirim RISKI ARUAN, 085263645328, Penerima : AGUS KINANTA, 085974517179 alamat jalan Sahadewa, gang VII, No. 7B, Legian, Kuta, Kab. Badung, Bali, 80367;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 April 2024 sekira  pukul 12.30 Wita pada saat terdakwa sedang makan di daerah Kuta terdakwa dihubungi oleh kurir jasa pengiriman Lion Parcel bahwa terdapat paket kiriman untuk terdakwa, sehingga terdakwa menuju ke alamat penerima yang telah terdakwa buat yaitu Jalan Sahadewa, Gang VII, Legian, Kuta, Kab.Badung, Bali, 80367, setelah terdakwa menerima paket kiriman tersebut selanjutnya terdakwa berniat kembali ke tempat kos terdakwa tinggal, pada saat terdakwa hendak menuju ke tempat kos tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai petugas dari kantor BNN Provinsi Bali, karena terdakwa kaget dan takut terdakwa sempat membuang paket kiriman yang terdakwa bawa tetapi terdakwa disuruh mengambil kembali paket kiriman yang terdakwa bawa tersebut, selanjutnya petugas menanyakan paket kiriman yang terdakwa bawa, dan terdakwa mengakui bahwa paket kiriman yang terdakwa bawa tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian yang terdakwa kenakan, ditemukan barang bukti pada pegangan tangan yaitu 1 (satu) buah paket kiriman Lion Parcel nomor resi : 11LP1712382040460, pengirim : RISKI ARUAN, 085263645328, Penerima : AGUS KINANTA, 085974517179, alamat : Jalan Sahadewa, Gang VII No.7B, Legian, Kuta, Kab.Badung, Bali, 80367, setelah dibuka didalam paket kiriman tersebut terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi tanaman kering jenis ganja yang dibungkus kain berwarna biru dongker, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam berisi 2 (dua) kartu sim dengan nomor 082169652276 dan 085974517179 yang ditemukan pada saku celana yang terdakwa, setelah ditimbang dikantor BNNP Bali ganja tersebut mempunyai berat 1.413,67 (seribu empat ratus tiga belas koma enam tujuh) gram ;

-      Bahwa selanjutnya barang bukti berupa ganja tersebut disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik N0. LAB. : 504/NNF/2024 tanggal 16 April 2024  dalam kesimpulannya menyebutkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :

1.3374/2024/NF berupa daun-daun kering  seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut : 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I berupa ganja seberat 1.413,67 (seribu empat ratus tiga belas koma enam tujuh) gram.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

 

Badung,  16  Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

I KETUT YASA, SH

Jaksa Utama Muda

197703042003121002

                                                                       

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya