Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
681/Pid.Sus/2024/PN Dps Dapot Manurung, SH Magenta Mangari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 681/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2459/N.1.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dapot Manurung, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Magenta Mangari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

==========================================================

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.: REG.PERK : PDM- 270/BDG/ENZ/06/2024

 

I.       IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

MAGENTA MANGARI;

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/ tgl. Lahir

:

19 tahun/07 November 2004;

Jenis kelamin

:

Perempuan;

Kebangsaan/ kewarganegaran

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Jalan Betaka Gg. Beji Banjar Pengilian Kelurahan Dalung Kec. Kuta Utara Kab. Badung Prov. Bali.;

A g a m a

:

Katholik;

Pekerjaan

:

Mahasiswi;

Pendidikan

:

SMA

 

II.      PENAHANAN:

  1. Dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik polda Bali sejak tanggal 26 Maret 2024 s.d. tanggal 29 Maret 2024;
  2. Dilaukan Perpanjangan penangkapan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik Polda Bali sejak tanggal 29 Maret 2024 s.d. tanggal 01 April 2024
  3. Dilakukan Penahanan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik Polda Bali sejak tanggal 01 April 2024 s.d. tanggal 20 April 2024 di Rutan;
  4. Dilakukan perpanjangan penahanan Rutan untuk kepentingan penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali selaku Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2024 s.d.30 Mei 2024;
  5. Dilakukan perpanjangan penahanan I (Pertama) untuk kepentingan penyidikan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 31 Mei 2024 s.d. 29 Juni 2024 di Rutan ;
  6. Dilakukan penahanan Rutan untuk kepentingan penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung selaku Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2024 s.d. 17 Juli 2024
  7. Dilakukan perpanjangan penahanan I (Pertama) untuk kepentingan penuntutan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpassar sejak tanggal 18 juli 2024 s.d 16 Agustus 2024

 

.

 

III.     DAKWAAN:

 

KESATU :

               Bahwa Terdakwa MAGENTA MANGARI bermufakat jahat dengan  (dilakukan Penuntutan terpisah/Splitzing) GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita, bertempat di Kamar No. 5 Maharani Residence di jalan kebak sari Gg. Buntu No. 57A, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (TKP 1) dan pada hari yang sama dilakukan penggeledahan sekira pukul 23.30 Wita bertempat di pinggir Jalan Gede Desa I, Desa Sading, Kecamatan  Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 2), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang Terdakwa MAGENTA MANGARI lakukan bersama-sama dengan GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA  dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

      • Bahwa awalnya terdakwa MAGENTA MANGARI mengenal GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) selama kurang lebih 5 tahun dan menjalin hubungan pacaran selama kurang lebih 2 tahun dan menyewa rumah kost di Maharani Residence di jalan kebak sari Gg. Buntu No. 57A, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar menempati kamar Nomor 5 ;
      • Bahwa selanjutnya Gede Sakti Adi Suryana mengenal laki-laki yang bernama AGUS STRONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang menawarkan kepada Gede Sakti Adi Suryana untuk menempel (mengambil dan meletakkan) sediaan narkotika jenis shabu dari suatu tepat ke tempat lain yang sudah ditentukan oleh Agus Strong dengan imbalan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap satu titik lokasi penempelan sehingga Gede Sakti Adi Suryana Putra mau dan menjalankan pekerjaan menempel tersebut dikarenakan Gede Sakti Adi Suryana sedang tidak memiliki pekerjaan dan terdakwa Magenta Mangari mengetahui perbuatan Gede Sakti Adi Suryana Putra tersebut akan tetapi tidak melaporkan kep ihak yang berwenang dikarenakan takut kepada Gede Sakti Adi Suryana Putra ;
      • Bahwa kemudian Gede Sakti Adi Suryana Putra menerima pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp dari Agus Strong untuk mengambil sediaan Narkotika jenis shabu di suatu tempat untuk kembali dipindahkan ke suatu tempat lain sesuai dengan perintah dan petunjuk yang diberikan oleh Agus Strong didalam pesan singkat melalui Whatsapp tersebut ;
      • Bahwa selanjutnya Gede Sakti Adi Suryana Putra sudah melakukan penempelan sebanyak 4 (empat) kali yaitu untuk paket sabu yang pertama, ke-2 dan juga ke-3 saat itu Gede Sakti Adi Suryana Putra hanya memindahkan paket sabu, yang pertama Gede Sakti Adi Suryana Putra mengambil paket sabu dari Jimbaran dan terdakwa disuruh memindahkan ke daerah Sibang, untuk paket ke dua yang mana Gede Sakti Adi Suryana Putra mengambil paket sabu di daerah Sibang dan diperintahkan untuk menempelkan kembali di daerah Panjer, dan untuk paket yang ketiga kalinya yang mana Gede Sakti Adi Suryana Putra mengambil paket di Sibang dan menempelkan kembali di daerah Sesetan. Namun Gede Sakti Adi Suryana Putra tidak ingat lokasi pastinya.
      • Bahwa untuk yang keempat kalinya setelah berhasil mengambil tempelan paket sabu kemudian Gede Sakti Adi Suryana Putra langsung membawanya ke tempat penginapan di Kamar No. 5 Maharani Residence di jalan kebak sari Gg. Buntu No. 57A, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. sesampai di rumah penginapan Gede Sakti Adi Suryana Putra langsung membangunkan terdakwa MAGENTA MANGARI, dan mulai memecah paket sabu menjadi paket kecil siap edar ;
      • Bahwa kemudian aparat kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Bali mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika jenis shabu di seputaran daerah tempat terdakwa tinggal lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut ;
      • Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan informasi yang benar-benar meyakinkan Tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali bergerak menuju tempat penginapan terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana dalam penangkapan tersebut yang dilakukan oleh saksi I KETUT SUDIASTU dan saksi KRISHNADIPA KARISMA S., S.E. serta 5 (lima) orang anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali lainnya menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk JEEP yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kecil berwarna kuning yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna merah yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing:
  1. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A1);
  2. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A2);
  3. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A3);
  4. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A4);
  5. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A5);
  6. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A6);
  7. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A7);
  8. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A8);
  9. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A9);
  10. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A10);
  11. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A11);
  12. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A12);

 

  1. 1 (satu) buah kantong kain berwarna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna merah yang didalamnya berisi yang berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing:
  1. 0,71 gram brutto atau 0,61 gram netto (Kode B1);
  2. 0,49 gram brutto atau 0,39 gram netto (Kode B2);
  3. 0,41 gram brutto atau 0,31 gram netto (Kode B3);

Dengan berat keseluruhan 15 (lima belas) paket serbuk Kristal yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 5,53 gram brutto atau 4,03 gram netto.

 

  1. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam merk IDEALIFE.
  2. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong).
  3. 1 (satu) kartu ATM BCA milik GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA.
  4. 1 (satu) kartu ATM BCA milik MAGENTA MANGARI.
  5. 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna Hitam NO. SIM CARD 087822708741 milik GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA.
  6. 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 11 berwarna tosca NO. SIM CARD 085719905547 milik MAGENTA MANGARI
      • Bahwa kemudian saksi I KETUT SUDIASTU dan saksi KRISHNADIPA KARISMA S., S.E melakukan introgasi kepada terdakwa sehingga terdakwa memberikan lokasi atau tempat dimana ada sediaan Narkotika jenis shabu yang sudah ditempelkan oleh terdakwa dan tim bersama terdakwa menuju tempat tersebut menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus rokok DUNHILL yang didalamnya berisi 25 (dua puluh lima) paket plastik klip bening yang berisi kristal bening yang dibalut lakban warna merah yang didalamnya berisi yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing:
  1. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C1);
  2. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C2);
  3. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C3);
  4. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C4);
  5. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C5);
  6. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C6);
  7. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C7);
  8. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C8);
  9. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C9);
  10. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C10);
  11. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C11);
  12. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C12);
  13. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C13);
  14. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C14);
  15. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C15);
  16. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C16);
  17. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C17);
  18. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C18);
  19. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C19);
  20. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C20);
  21. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C21);
  22. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C22);
  23. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C23);
  24. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C24);
  25. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C25);

Dengan berat keseluruhan 25 (dua puluh lima) paket serbuk Kristal yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 7,94 gram brutto atau 5,44 gram netto.Total berat barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket dengan berat 13,47 gram brutto atau 9,47 gram netto.

      • Bahwa kemudian terdakwa  MAGENTA MANGARI dan Gede Sakti Adi Suryana Putra mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut ;
      • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan serta dilakukan test urine didapatkan hasil sesuai Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratoris  Kriminalistik  Nomor  Lab.: 448/NNF/2024, tanggal 28 Maret 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal bening 3003/2024/NF sampai 3024/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, cairan warna kuning/urine 3043/2024/NF milik GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika, cairan warna kuning/urine 3044/2024/NF milik terdakwa MAGENTA MANGARI adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

               Perbuatan Terdakwa MAGENTA MANGARI dan Gede Sakti Adi Suryana Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU,

KEDUA:

              Bahwa Terdakwa MAGENTA MANGARI bermufakat jahat dengan  (dilakukan Penuntutan terpisah/Splitzing) GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita, bertempat di Kamar No. 5 Maharani Residence di jalan kebak sari Gg. Buntu No. 57A, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (TKP 1) dan pada hari yang sama dilakukan penggeledahan sekira pukul 23.30 Wita bertempat di pinggir Jalan Gede Desa I, Desa Sading, Kecamatan  Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 2), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang Terdakwa MAGENTA MANGARI lakukan bersama-sama dengan GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA  dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

      • Bahwa awalnya terdakwa MAGENTA MANGARI mengenal GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) selama kurang lebih 5 tahun dan menjalin hubungan pacaran selama kurang lebih 2 tahun dan menyewa rumah kost di Maharani Residence di jalan kebak sari Gg. Buntu No. 57A, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar menempati kamar Nomor 5 ;
      • Bahwa selanjutnya Gede Sakti Adi Suryana mengenal laki-laki yang bernama AGUS STRONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang menawarkan kepada Gede Sakti Adi Suryana untuk menempel (mengambil dan meletakkan) sediaan narkotika jenis shabu dari suatu tepat ke tempat lain yang sudah ditentukan oleh Agus Strong dengan imbalan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap satu titik lokasi penempelan sehingga Gede Sakti Adi Suryana Putra mau dan menjalankan pekerjaan menempel tersebut dikarenakan Gede Sakti Adi Suryana sedang tidak memiliki pekerjaan dan terdakwa Magenta Mangari mengetahui perbuatan Gede Sakti Adi Suryana Putra tersebut akan tetapi tidak melaporkan kep ihak yang berwenang dikarenakan takut kepada Gede Sakti Adi Suryana Putra ;
      • Bahwa kemudian Gede Sakti Adi Suryana Putra menerima pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp dari Agus Strong untuk mengambil sediaan Narkotika jenis shabu di suatu tempat untuk kembali dipindahkan ke suatu tempat lain sesuai dengan perintah dan petunjuk yang diberikan oleh Agus Strong didalam pesan singkat melalui Whatsapp tersebut ;
      • Bahwa selanjutnya Gede Sakti Adi Suryana Putra sudah melakukan penempelan sebanyak 4 (empat) kali yaitu untuk paket sabu yang pertama, ke-2 dan juga ke-3 saat itu Gede Sakti Adi Suryana Putra hanya memindahkan paket sabu, yang pertama Gede Sakti Adi Suryana Putra mengambil paket sabu dari Jimbaran dan terdakwa disuruh memindahkan ke daerah Sibang, untuk paket ke dua yang mana Gede Sakti Adi Suryana Putra mengambil paket sabu di daerah Sibang dan diperintahkan untuk menempelkan kembali di daerah Panjer, dan untuk paket yang ketiga kalinya yang mana Gede Sakti Adi Suryana Putra mengambil paket di Sibang dan menempelkan kembali di daerah Sesetan. Namun Gede Sakti Adi Suryana Putra tidak ingat lokasi pastinya.
      • Bahwa untuk yang keempat kalinya setelah berhasil mengambil tempelan paket sabu kemudian Gede Sakti Adi Suryana Putra langsung membawanya ke tempat penginapan di Kamar No. 5 Maharani Residence di jalan kebak sari Gg. Buntu No. 57A, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. sesampai di rumah penginapan Gede Sakti Adi Suryana Putra langsung membangunkan terdakwa MAGENTA MANGARI, dan mulai memecah paket sabu menjadi paket kecil siap edar ;
      • Bahwa kemudian aparat kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Bali mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika jenis shabu di seputaran daerah tempat terdakwa tinggal lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut ;
      • Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan informasi yang benar-benar meyakinkan Tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali bergerak menuju tempat penginapan terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana dalam penangkapan tersebut yang dilakukan oleh saksi I KETUT SUDIASTU dan saksi KRISHNADIPA KARISMA S., S.E. serta 5 (lima) orang anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali lainnya menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk JEEP yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kecil berwarna kuning yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna merah yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing:
    1. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A1);
    2. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A2);
    3. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A3);
    4. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A4);
    5. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A5);
    6. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A6);
    7. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A7);
    8. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A8);
    9. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A9);
    10. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A10);
    11. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A11);
    12. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A12);

 

  1. 1 (satu) buah kantong kain berwarna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna merah yang didalamnya berisi yang berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing:
    1. 0,71 gram brutto atau 0,61 gram netto (Kode B1);
    2. 0,49 gram brutto atau 0,39 gram netto (Kode B2);
    3. 0,41 gram brutto atau 0,31 gram netto (Kode B3);

Dengan berat keseluruhan 15 (lima belas) paket serbuk Kristal yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 5,53 gram brutto atau 4,03 gram netto.

 

  1. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam merk IDEALIFE.
  2. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong).
  3. 1 (satu) kartu ATM BCA milik GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA.
  4. 1 (satu) kartu ATM BCA milik MAGENTA MANGARI.
  5. 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna Hitam NO. SIM CARD 087822708741 milik GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA.
  6. 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 11 berwarna tosca NO. SIM CARD 085719905547 milik MAGENTA MANGARI
      • Bahwa kemudian saksi I KETUT SUDIASTU dan saksi KRISHNADIPA KARISMA S., S.E melakukan introgasi kepada terdakwa sehingga terdakwa memberikan lokasi atau tempat dimana ada sediaan Narkotika jenis shabu yang sudah ditempelkan oleh terdakwa dan tim bersama terdakwa menuju tempat tersebut menemukan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bungkus rokok DUNHILL yang didalamnya berisi 25 (dua puluh lima) paket plastik klip bening yang berisi kristal bening yang dibalut lakban warna merah yang didalamnya berisi yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing:
    1. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C1);
    2. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C2);
    3. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C3);
    4. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C4);
    5. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C5);
    6. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C6);
    7. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C7);
    8. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C8);
    9. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C9);
    10. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C10);
    11. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C11);
    12. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C12);
    13. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C13);
    14. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C14);
    15. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C15);
    16. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C16);
    17. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C17);
    18. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C18);
    19. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C19);
    20. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C20);
    21. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C21);
    22. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C22);
    23. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C23);
    24. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C24);
    25. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C25);

Dengan berat keseluruhan 25 (dua puluh lima) paket serbuk Kristal yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 7,94 gram brutto atau 5,44 gram netto.Total berat barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket dengan berat 13,47 gram brutto atau 9,47 gram netto.

      • Bahwa kemudian terdakwa  MAGENTA MANGARI dan Gede Sakti Adi Suryana Putra mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut ;
      • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan serta dilakukan test urine didapatkan hasil sesuai Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratoris  Kriminalistik  Nomor  Lab.: 448/NNF/2024, tanggal 28 Maret 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal bening 3003/2024/NF sampai 3024/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, cairan warna kuning/urine 3043/2024/NF milik GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika, cairan warna kuning/urine 3044/2024/NF milik terdakwa MAGENTA MANGARI adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

              Perbuatan Terdakwa MAGENTA MANGARI dan Gede Sakti Adi Suryana Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

 

------     Bahwa Terdakwa MAGENTA MANGARI pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita, bertempat di Kamar No. 5 Maharani Residence di jalan kebak sari Gg. Buntu No. 57A, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis shabu yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

      • Bahwa awalnya terdakwa MAGENTA MANGARI mengenal GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) selama kurang lebih 5 tahun dan menjalin hubungan pacaran selama kurang lebih 2 tahun dan menyewa rumah kost di Maharani Residence di jalan kebak sari Gg. Buntu No. 57A, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar menempati kamar Nomor 5 ;
      • Bahwa sebelum mengenal Gede Sakti Adi Suryana Putra (pacar terdakwa) terdakwa Magenta Mangari mengkonsumsi rokok sejak tahun 2017 atau saat terdakwa masih duduk sebagai siswa SMP dan saat ini rata-rata menghabiskan sebanyak 1 bungkus rokok setiap hari.
      • Bahwa kemudian terdakwa juga mengkonsumsi minuman beralkohol jenis arak dengan pola penggunaan rekreasional (tidak menentu) dan tidak pernah sampai terjadi intoksikasi alcohol (mabuk)
      • Bahwa selanjutnya terdakwa mengatakan pernah menggunakan sediaan narkotika golongan I jenis Methampetamine/ Sabu dengan cara dirokok menggunakan alat bantu hisap (bong), sediaan narkotika golongan I jenis Tetrahydrocannabinoid/ Ganja dengan cara dirokok, dan sediaan narkotika golongan I jenis Amphetamine/ Extacy/ Inex dengan cara ditelan. Dari ketiga jenis zat yang dikonsumsi, terdakwa lebih rutin mengkonsumsi sabu dan lebih menyukai efek yang ditimbulkan oleh zat sabu tersebut. Sedangkan terdakwa hanya mengkonsumsi ganja maupun inex ketika ada teman yang memberinya (situasional) dan tidak begitu menyukai efek setelah penggunaannya.
      • Bahwa terdakwa Magenta Mangari pertama kali mengkonsumsi Sabu sekitar tahun 2019 di kost temannya, pada saat sedang berkumpul bersama. Sabu tersebut ia diperoleh dari temannya yang memang seorang pengguna sabu dikarenakan terdakwa yang penasaran dan ingin tahu akhirnya meminta untuk ikut menghisap sabu kepada temannya tersebut dan saat kali pertama mencoba sabu, terdakwa menghisap sebanyak 2 kali hisapan. Adapun efek yang dirasakan berupa badan terasa segar dan ringan namun selanjutnya ia mengalami kesulitan untuk tidur.
      • Bahwa selanjutnya terdakwa mengkonsumsi sabu untuk kedua kali terjadi sekitar 4 bulan setelah penggunaan yang pertama. Ia kembali menggunakan sabu bersama dengan temannya namun terdakwa sudah ikut patungan untuk membeli sabu. Terdakwa mengaku mengisap sebanyak 6 kali hisapan saat penggunaan kedua ini Terdakwa mengkonsumsi sabu mulai secara rutin dan terpola sejak bulan Oktober tahun 2023, saat itu pacar terdakwa (Gede Sakti Adi Suryana Putra) bebas dari penjara dan mengkonsumsi sabu bersama dengan pacarnya. Adapun dosis penggunaan sabu sebanyak 0,4 – 0,8 gram setiap kali penggunaan.
      • Bahwa terdakwa Magenta Mangari pernah mengkonsumsi sabu setiap hari dalam 1 minggu. Ia memperoleh sabu tersebut dari pacarnya yang merupakan pengedar sabu hingga suatu waktu terdakwa merasa lelah dengan penggunaan sabu yang ia rasa semakin membosankan namun terdakwa tidak berdaya untuk menghentikan rasa suggest dan keinginan menggunakan sabu. Selain itu dosis yang diperlukan oleh tubuhnya juga dirasakan semakin meningkat.
      • Bahwa terdakwa mengalami rasa keinginan yang kuat/ suggest untuk mengkonsumsi sabu apabila melihat secara fisik dari sabu yang sedang disiapkan oleh pacarnya untuk diedarkan.
      • Bahwa terdakwa pernah mencoba untuk berhenti mengkonsumsi sabu selama ± 1 minggu namun ia tidak mampu mengendalikan rasa suggest yang muncul dari dalam dirinya. Sehingga terdakwa kembali mengkonsumsi sabu yang berlanjut hingga akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib dari anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali
      • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan serta dilakukan test urine didapatkan hasil sesuai Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratoris  Kriminalistik  Nomor  Lab.: 448/NNF/2024, tanggal 28 Maret 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal bening 3003/2024/NF sampai 3024/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, cairan warna kuning/urine 3043/2024/NF milik GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika, cairan warna kuning/urine 3044/2024/NF milik terdakwa MAGENTA MANGARI adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa MAGENTA MANGARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang R.I.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     Denpasar, 19 Juli 2024.

    JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

DAPOT MANURUNG, SH.

Jaksa Muda NIP. 19740803 199903 1 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya