Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps MUHAMAD YAMIN, S.H H. FAHRUR ROZI, S.H., M.M. Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 3363/N.1.11/Tipikor/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD YAMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. FAHRUR ROZI, S.H., M.M.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

Kesatu:

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------------

Atau

Kedua:

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------------------------------------------------------------------------

Atau

Ketiga:

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------------------------------------------------------------------------------------------

atau

Keempat:

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---

DAN

KEDUA

Pertama:

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ------------------------

ATAU

Kedua: --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya