Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Hukum bahwa Penggugat adalah Pekerja Villa Campuhan.
- Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak Penggugat ;
- Uang Pesangon sebesar Rp. 82.350.000,- ( Delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).
- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 45.750.000,- ( Empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).
- Uang penggantian Hak (Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur ) sebesar Rp. 4.392.000,- ( empat juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah ).
- Pembayaran sebagaimana point a sampai d diatas sejumlah Rp. 137..067.000,- ( seratus tiga puluh tujuh juta enam puluh tujuh ribu rupiah ).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan Villa Campuhan yang terletak di Jalan Pantai Jasri, Lingkungan Jasri Kelod, Kel/Desa Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari kete rlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan Kerja.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|