Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps I KETUT REDANA I WAYAN SUWITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1I KETUT REDANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Ngurah, S.H.I KETUT REDANA
Tergugat
NoNama
1I WAYAN SUWITA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hukum  bahwa Penggugat adalah Pekerja Villa Campuhan.
  3. Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar  Hak-hak Penggugat ;
  1. Uang Pesangon sebesar  Rp. 82.350.000,- ( Delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 45.750.000,- ( Empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).
  3. Uang penggantian Hak (Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur ) sebesar Rp. 4.392.000,- ( empat juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah ).
  4. Pembayaran  sebagaimana point a sampai d diatas sejumlah Rp. 137..067.000,- ( seratus tiga puluh tujuh juta enam puluh tujuh ribu rupiah ).
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan Villa Campuhan yang terletak di Jalan Pantai Jasri, Lingkungan Jasri Kelod, Kel/Desa Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari kete rlambatan pelaksanaan putusan ini.
  3. Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan Kerja.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak