Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
933/Pid.Sus/2024/PN Dps NI LUH WAYAN ADHI ANTARI, SH SANTI FEBRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 933/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3724/N.1.10.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH WAYAN ADHI ANTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTI FEBRIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo ok

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT- DAKWAAN

NO. REG.PERKARA : PDM-5672/DENPA.NARKO/10/2024

 

 

A.

Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

Santi Febriani

 

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 3508076202920006

 

 

Tempat lahir

:

Lumajang

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 22 Februari 1992

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kamar Nomor D, Jalan Sedap Malam, Gang Cemara, No. 22, Blok A, Banjar/Lingkungan Kebon Kori Kelod, Kelurahan/Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau Tempat Tinggal di KTP : Jalan Tukad Yeh Nu B26 No.6, Banjar Jadi Anyar, Kelurahan/Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan:

1.

Penangkapan

:

sejak Tanggal 02 Agustus 2024 s/d tanggal 05 Agustus 2024

 

Perpanjangan Penangkapan

 

:

 

sejak Tanggal 05 Agustus 2024 s/d tanggal 08 Agustus 2024

2.

Penahanan

:

 

 

- Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polda Bali sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d tanggal 26 Agustus 2024

 

- Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polda Bali sejak tanggal 27 Agustus 2024 s/d tanggal 5 Oktober 2024

 

- Penuntut Umum

:

ditahan di Rutan sejak tanggal 30 September 2024 s/d tanggal 19 Oktober 2024

 

C. Isi Dakwaan:

PERTAMA

----  Bahwa Terdakwa Santi Febriani, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA,  pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WITA dan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan Maret dan Bulan Juli Tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Petitenget, Kabupaten Badung, di Jalan Gelogor Carik, Denpasar, dan di bawah Gapura pertigaan jalan menuju ke Desa Sidatapa, Singaraja, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili sebagaimana Pasal 84 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024, bertempat di Rumah kost (Kamar Nomor D), Jalan Sedap Malam, Gang Cemara, Nomor 22, Blok A, Banjar/Lingkungan Kebon Kori Kelod, Kelurahan/Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar terdakwa tanpa ijin pihak berwenang membeli narkotika jenis ganja kepada Sdr. Yul alias Babe (DPO) seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan cara pembayaran yakni terdakwa mentransfer ke rekening BCA yang diberikan oleh Sdr. Yul alias Babe (DPO), selanjutnya Sdr. Yul alias Babe (DPO) mengirim lokasi pengambilan narkotika tersebut dan pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA terdakwa mengambil tempelan paket narkotika jenis ganja tersebut di pinggir tembok rumah penduduk dalam bungkus plastik klip warna gold di daerah Petitenget Badung, setelah menerima paket tersebut, terdakwa bawa dan simpan di toples plastik didalam tas warna hitam bertuliskan An Iconic Experience yang ada di Rumah kost (Kamar Nomor D), Jalan Sedap Malam, Gang Cemara, Nomor 22, Blok A, Banjar/Lingkungan Kebon Kori Kelod, Kelurahan/Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wita, bertempat di Rumah kost (Kamar Nomor D), Jalan Sedap Malam, Gang Cemara, Nomor 22, Blok A, Banjar/Lingkungan Kebon Kori Kelod, Kelurahan/Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar terdakwa tanpa ijin pihak berwenang kembali membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 (dua) butir tablet kepada oleh Sdr. Yul alias Babe (DPO) seharga Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dengan cara pembayaran yakni terdakwa mentransfer ke rekening BCA yang diberikan oleh Sdr. Yul alias Babe (DPO), selanjutnya Sdr. Yul alias Babe (DPO) mengirim lokasi pengambilan narkotika tersebut dan sekira pukul 22.00 WITA terdakwa mengambil tempelan paket narkotika jenis ekstasi tersebut dibelakang banner yang ada dipinggir Jalan Gelogor Carik Denpasar dalam bungkus lakban warna coklat, setelah menerima paket tersebut, terdakwa bawa dan simpan didalam tas warna hitam bertuliskan An Iconic Experience yang ada di Rumah kost (Kamar Nomor D), Jalan Sedap Malam, Gang Cemara, Nomor 22, Blok A, Banjar/Lingkungan Kebon Kori Kelod, Kelurahan/Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wita, terdakwa tanpa ijin pihak berwenang menerima paket bungkusan tas kresek warna hitam wang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah timbangan digital dan 1 (satu) bundle plastik klip bening ukuran kecil dari Sdr. Yul alias Babe (DPO) di bawah Gapura pertigaan jalan menuju ke Desa Sidatapa Singaraja, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira Pukul 02.00 Wita terdakwa menimbang narkotika jenis shabu tersebut yang ternyata berat narkotika jenis shabu sekira 1 ons atau 100 gram, kemudian terdakwa mengemas ulang paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket dengan rincian sebagai berikut : 1 paket seberat 50 gram, 1 paket seberat 10 gram, 2 paket masing-masing seberat 20 gram, setelah itu paket narkotika jenis shabu seberat 50 gram tersebut terdakwa taruh atau tempel di didalam pot bunga dalam bungkus lakban warna coklat di pinggir Jalan Raya Puputan Renon sedangkan dan 2 paket narkotika jenis shabu masing-masing seberat 20 gram terdakwa taruh atau tempel di belakang tiang listrik dekat Mall Level 21 Jalan Teuku Umar Denpasar dalam bungkus lakban warna coklat.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira Pukul 10.00 Wita, bertempat di Rumah kost (Kamar Nomor D), Jalan Sedap Malam, Gang Cemara, Nomor 22, Blok A, Banjar/Lingkungan Kebon Kori Kelod, Kelurahan/Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, terdakwa mengemas ulang sisa Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 paket seberat 1 gram dan 5 paket seberat 0,8 gram yang di bungkus dalam lakban warna biru, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, 6 paket yang masing-masing seberat 1 gram tersebut terdakwa tempel atau taruh di sekitar daerah Sanglah, Renon, dan Teuku Umar, dan 5 paket masing-masing seberat 0,8 gram terdakwa simpan didalam tas warna hitam bertuliskan an iconic experience yang menjadi satu dengan narkotika jenis ganja dan ekstas? yang sebelumnya terdakwa beli.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Rumah kost (Kamar Nomor D), Jalan Sedap Malam, Gang Cemara, Nomor 22, Blok A, Banjar/Lingkungan Kebon Kori Kelod, Kelurahan/Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, saksi Bayu Puja Permana, saksi Agus Purnama Sukadarma, SH., beserta Tim dari Kepolisian Daerah Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I Gede Ngurah Putra Sanjaya dan saksi I Made Edy Angga Mahadwipa, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus pipet plastik warna merah muda, 1 (satu) Unit Handphone Merk "Redmi" warna biru dengan Nomor Simcard XL 0895364420089, 1 (satu) Unit Handphone Merk "infinix" warna gold dengan Nomor Simcard Telkomsel 087884903425 dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan An Iconic Experience didalamnya terdapat barang berupa :
  1. 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing dibungkus kertas tisue warna putih dan dilakban warna biru yang didalamnya masing-masing beris? kristal putih bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing sebagai berikut:
  • berat 0,86 gram brutto atau 0,69 gram netto (Kode A1),
  • berat 0,81 gram brutto atau 0,64 gram netto (Kode A2),
  • berat 0,85 gram brutto atau 0,68 gram netto (Kode A3),
  • berat 0,85 gram brutto atau 0,68 gram netto (Kode A4),
  • berat 0,84 gram brutto atau 0,67 gram netto (Kode A5),

berat total keseluruhan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing dibungkus kertas tisue warna putih dan dilakban warna biru yang didalamnya masing-masing berisi kristal putih bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 4,21 gram brutto atau 3,36 gram netto, (Kode A1 s/d Kode A5),

  1. 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus kertas tisue warna putih dan dilakban warna hitam berisi 2 (dua) butir tablet berwarna biru muda bertuliskan Phillips mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat adalah 1,01 gram brutto atau 0,84 gram netto (Kode B),

Jadi berat total keseluruhan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing berisi kristal putih bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi 2 (dua) butir tablet berwarna biru muda bertuliskan Phillips mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi adalah 5,22 gram brutto atau 4,20 gram netto. (Kode A1 s/d Kode A5 dan Kode B),

  1. 1 (satu) buah toples plastik didalamnya berisi daun, biji dan batang kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat adalah 29.63 gram brutto atau 6,77 gram netto (Kode C),
  2. 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah gunting warna hijau,
  3. 1 (satu) buah korek api gas warna hijau,
  4. 1 (satu) buah lakban warna biru,
  • Bahwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Bali.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan terdakwa telah mengetahui bahwa peredaran narkotika dilarang di Indonesia.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan dan penyisihan oleh penyidik pada tanggal 02 Agustus 2024 didapatkan barang bukti Narkotika Golongan I sebagai berikut :
  1. 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing dibungkus kertas tisue warna putih dan dilakban warna biru yang didalamnya masing-masing berisi kristal putih bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 4,21 gram brutto atau 3,36 gram netto, (Kode A1 s/d Kode A5), disisihkan untuk pengujian Laboratorium Forensik sebanyak netto 0,50 (nol koma lima nol) gram, sehingga sisanya sebanyak netto 2,86 (dua koma delapan enam) gram digunakan untuk kepentingan persidangan.
  2. 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus kertas tisue warna putih dan dilakban warna hitam berisi 2 (dua) butir tablet berwarna biru muda bertuliskan Phillips mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat adalah 1,01 gram brutto atau 0,84 gram netto (Kode B), disisihkan untuk pengujian Laboratorium Forensik sebanyak netto 0,42 (nol koma empat dua) gram, sehingga sisanya sebanyak netto 0, 42 (nol koma empat dua) gram digunakan untuk kepentingan persidangan,
  3. 1 (satu) buah toples plastik didalamnya berisi daun, biji dan batang kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat adalah 29.63 gram brutto atau 6,77 gram netto (Kode C), disisihkan untuk pengujian Laboratorium Forensik sebanyak netto 0,10 (nol koma satu nol) gram, sehingga sisanya sebanyak netto 6,67 (enam koma enam tujuh) gram digunakan untuk kepentingan persidangan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 1116/NNF/2024, tanggal 02 Agustus 2024, terhadap barang bukti yaitu :

  1. 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A5) dengan berat masing-masing netto 0,42 (nol koma empat dua) gram, diberi nomor barang bukti 7853/2024/NF s/d 7857/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) buah plasitik klip berisi 1 (satu) tablet warna biru muda logo “Philips” (Kode B) dengan berat netto 0,42 (nol koma empat dua) gram, diberi nomor barang bukti 7858/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. 1 (satu) buah plasitik klip berisi daun, biji, dan batang kering (Kode C) dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 7859/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. 1 (satu) buah cup plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml yang diberi nomor barang bukti : 7860/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.--------------

 

ATAU

KEDUA

KESATU

Bahwa Terdakwa Santi Febriani, pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira Pukul 00.30 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Rumah kost (Kamar Nomor D), Jalan Sedap Malam, Gang Cemara, Nomor 22, Blok A, Banjar/Lingkungan Kebon Kori Kelod, Kelurahan/Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Rumah kost (Kamar Nomor D), Jalan Sedap Malam, Gang Cemara, Nomor 22, Blok A, Banjar/Lingkungan Kebon Kori Kelod, Kelurahan/Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, saksi Bayu Puja Permana, saksi Agus Purnama Sukadarma, SH., beserta Tim dari Kepolisian Daerah Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I Gede Ngurah Putra Sanjaya dan saksi I Made Edy Angga Mahadwipa, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus pipet plastik warna merah muda, 1 (satu) Unit Handphone Merk "Redmi" warna biru dengan Nomor Simcard XL 0895364420089, 1 (satu) Unit Handphone Merk "infinix" warna gold dengan Nomor Simcard Telkomsel 087884903425 dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan An Iconic Experience didalamnya terdapat barang berupa :
  1. 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing dibungkus kertas tisue warna putih dan dilakban warna biru yang didalamnya masing-masing beris? kristal putih bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing sebagai berikut:
  • berat 0,86 gram brutto atau 0,69 gram netto (Kode A1),
  • berat 0,81 gram brutto atau 0,64 gram netto (Kode A2),
  • berat 0,85 gram brutto atau 0,68 gram netto (Kode A3),
  • berat 0,85 gram brutto atau 0,68 gram netto (Kode A4),
  • berat 0,84 gram brutto atau 0,67 gram netto (Kode A5),

berat total keseluruhan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing dibungkus kertas tisue warna putih dan dilakban warna biru yang didalamnya masing-masing berisi kristal putih bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 4,21 gram brutto atau 3,36 gram netto, (Kode A1 s/d Kode A5),

  1. 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus kertas tisue warna putih dan dilakban warna hitam berisi 2 (dua) butir tablet berwarna biru muda bertuliskan Phillips mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat adalah 1,01 gram brutto atau 0,84 gram netto (Kode B),

Jadi berat total keseluruhan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing berisi kristal putih bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi 2 (dua) butir tablet berwarna biru muda bertuliskan Phillips mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi adalah 5,22 gram brutto atau 4,20 gram netto. (Kode A1 s/d Kode A5 dan Kode B),

  1. 1 (satu) buah toples plastik didalamnya berisi daun, biji dan batang kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat adalah 29.63 gram brutto atau 6,77 gram netto (Kode C),
  2. 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah gunting warna hijau,
  3. 1 (satu) buah korek api gas warna hijau,
  4. 1 (satu) buah lakban warna biru,
  • Bahwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Bali.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan terdakwa telah mengetahui bahwa peredaran narkotika dilarang di Indonesia.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan dan penyisihan oleh penyidik pada tanggal 02 Agustus 2024 didapatkan barang bukti Narkotika Golongan I sebagai berikut :
  1. 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing dibungkus kertas tisue warna putih dan dilakban warna biru yang didalamnya masing-masing berisi kristal putih bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 4,21 gram brutto atau 3,36 gram netto, (Kode A1 s/d Kode A5), disisihkan untuk pengujian Laboratorium Forensik sebanyak netto 0,50 (nol koma lima nol) gram, sehingga sisanya sebanyak netto 2,86 (dua koma delapan enam) gram digunakan untuk kepentingan persidangan.
  2. 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus kertas tisue warna putih dan dilakban warna hitam berisi 2 (dua) butir tablet berwarna biru muda bertuliskan Phillips mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat adalah 1,01 gram brutto atau 0,84 gram netto (Kode B), disisihkan untuk pengujian Laboratorium Forensik sebanyak netto 0,42 (nol koma empat dua) gram, sehingga sisanya sebanyak netto 0, 42 (nol koma empat dua) gram digunakan untuk kepentingan persidangan,
  3. 1 (satu) buah toples plastik didalamnya berisi daun, biji dan batang kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat adalah 29.63 gram brutto atau 6,77 gram netto (Kode C), disisihkan untuk pengujian Laboratorium Forensik sebanyak netto 0,10 (nol koma satu nol) gram, sehingga sisanya sebanyak netto 6,67 (enam koma enam tujuh) gram digunakan untuk kepentingan persidangan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 1116/NNF/2024, tanggal 02 Agustus 2024, terhadap barang bukti yaitu :

  1. 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A5) dengan berat masing-masing netto 0,42 (nol koma empat dua) gram, diberi nomor barang bukti 7853/2024/NF s/d 7857/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) buah plasitik klip berisi 1 (satu) tablet warna biru muda logo “Philips” (Kode B) dengan berat netto 0,42 (nol koma empat dua) gram, diberi nomor barang bukti 7858/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. 1 (satu) buah plasitik klip berisi daun, biji, dan batang kering (Kode C) dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 7859/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. 1 (satu) buah cup plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml yang diberi nomor barang bukti : 7860/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa Santi Febriani, pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira Pukul 00.30 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Rumah kost (Kamar Nomor D), Jalan Sedap Malam, Gang Cemara, Nomor 22, Blok A, Banjar/Lingkungan Kebon Kori Kelod, Kelurahan/Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Rumah kost (Kamar Nomor D), Jalan Sedap Malam, Gang Cemara, Nomor 22, Blok A, Banjar/Lingkungan Kebon Kori Kelod, Kelurahan/Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, saksi Bayu Puja Permana, saksi Agus Purnama Sukadarma, SH., beserta Tim dari Kepolisian Daerah Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I Gede Ngurah Putra Sanjaya dan saksi I Made Edy Angga Mahadwipa, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus pipet plastik warna merah muda, 1 (satu) Unit Handphone Merk "Redmi" warna biru dengan Nomor Simcard XL 0895364420089, 1 (satu) Unit Handphone Merk "infinix" warna gold dengan Nomor Simcard Telkomsel 087884903425 dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan An Iconic Experience didalamnya terdapat barang berupa :
  1. 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing dibungkus kertas tisue warna putih dan dilakban warna biru yang didalamnya masing-masing beris? kristal putih bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing sebagai berikut:
  • berat 0,86 gram brutto atau 0,69 gram netto (Kode A1),
  • berat 0,81 gram brutto atau 0,64 gram netto (Kode A2),
  • berat 0,85 gram brutto atau 0,68 gram netto (Kode A3),
  • berat 0,85 gram brutto atau 0,68 gram netto (Kode A4),
  • berat 0,84 gram brutto atau 0,67 gram netto (Kode A5),

berat total keseluruhan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing dibungkus kertas tisue warna putih dan dilakban warna biru yang didalamnya masing-masing berisi kristal putih bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 4,21 gram brutto atau 3,36 gram netto, (Kode A1 s/d Kode A5),

  1. 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus kertas tisue warna putih dan dilakban warna hitam berisi 2 (dua) butir tablet berwarna biru muda bertuliskan Phillips mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat adalah 1,01 gram brutto atau 0,84 gram netto (Kode B),

Jadi berat total keseluruhan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing berisi kristal putih bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi 2 (dua) butir tablet berwarna biru muda bertuliskan Phillips mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi adalah 5,22 gram brutto atau 4,20 gram netto. (Kode A1 s/d Kode A5 dan Kode B),

  1. 1 (satu) buah toples plastik didalamnya berisi daun, biji dan batang kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat adalah 29.63 gram brutto atau 6,77 gram netto (Kode C),
  2. 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah gunting warna hijau,
  3. 1 (satu) buah korek api gas warna hijau,
  4. 1 (satu) buah lakban warna biru,
  1. 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing dibungkus kertas tisue warna putih dan dilakban warna biru yang didalamnya masing-masing berisi kristal putih bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 4,21 gram brutto atau 3,36 gram netto, (Kode A1 s/d Kode A5), disisihkan untuk pengujian Laboratorium Forensik sebanyak netto 0,50 (nol koma lima nol) gram, sehingga sisanya sebanyak netto 2,86 (dua koma delapan enam) gram digunakan untuk kepentingan persidangan.
  2. 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus kertas tisue warna putih dan dilakban warna hitam berisi 2 (dua) butir tablet berwarna biru muda bertuliskan Phillips mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat adalah 1,01 gram brutto atau 0,84 gram netto (Kode B), disisihkan untuk pengujian Laboratorium Forensik sebanyak netto 0,42 (nol koma empat dua) gram, sehingga sisanya sebanyak netto 0, 42 (nol koma empat dua) gram digunakan untuk kepentingan persidangan,
  3. 1 (satu) buah toples plastik didalamnya berisi daun, biji dan batang kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat adalah 29.63 gram brutto atau 6,77 gram netto (Kode C), disisihkan untuk pengujian Laboratorium Forensik sebanyak netto 0,10 (nol koma satu nol) gram, sehingga sisanya sebanyak netto 6,67 (enam koma enam tujuh) gram digunakan untuk kepentingan persidangan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 1116/NNF/2024, tanggal 02 Agustus 2024, terhadap barang bukti yaitu :

  1. 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A5) dengan berat masing-masing netto 0,42 (nol koma empat dua) gram, diberi nomor barang bukti 7853/2024/NF s/d 7857/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) buah plasitik klip berisi 1 (satu) tablet warna biru muda logo “Philips” (Kode B) dengan berat netto 0,42 (nol koma empat dua) gram, diberi nomor barang bukti 7858/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. 1 (satu) buah plasitik klip berisi daun, biji, dan batang kering (Kode C) dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 7859/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. 1 (satu) buah cup plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml yang diberi nomor barang bukti : 7860/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

Denpasar, 30 September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

NI LUH WAYAN ADHI ANTARI, SH.

JAKSA UTAMA PRATAMA

NIP. 19800515 200212 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya