Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa pengangkatan anak antara almarhum I Ketut Lipur dan I Ketut Sanda telah batal demi hukum sejak tahun 1993 sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Pembatalan Pengangkatan Anak yang dibuat oleh almarhum I Ketut Lipur.
- Menyatakan bahwa I Ketut Sanda bukan lagi sebagai anak angkat dari almarhum I Ketut Lipur secara hukum serta sudah tidak ada hak dan kewajiban I Ketut Sanda dengan I Ketut Lipur atau sebaliknya I Ketut Lipur dengan I Ketut Sanda.
- Memerintahkan kepada instansi yang berwenang (dukcapil/instansi terkait) untuk mencatat dan menyesuaikan status hukum berdasarkan penetapan ini.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon
Atau apabila Pengadilan menyatakan lain, mohon putusan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |