Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Dps Koperasi Mitra Jaya Kerti I Gusti Made Ense Ismana Juara, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Mitra Jaya Kerti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Gusti Made Ense Ismana Juara, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.131.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi
  3. Memohon kepada pihak Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan sah untuk melakukan sita barang jaminan

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajiban kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp 75.131.200 (Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) dengan rincian sebaggai berikut :

Pokok              Rp 25.000.000

Bunga             Rp 39.434.900

Denda             Rp   6.443.500

Adm                Rp   4.252.800

Jumlah            Rp 75.131.200

  1. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDER :

Jika Pengadilan Negeri Denpasar melalui Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, Dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak