Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
732/Pid.Sus/2026/PN Dps IDA KADE WIDIATMIKA,SH WAHYU NUGROHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 732/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4593//N.1.10.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDA KADE WIDIATMIKA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU NUGROHO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 430/DENPA.NARKO/07/2026

 

 

  1. IDENTITAS PERKARA 

Terdakwa:

Nama lengkap

KTP

Tempat lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/ kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

 

 

 

 

 

:

:

:

WAHYU NUGROHO

3371020704030002

Magelang

23 tahun/7 April 2003

Laki-laki

Indonesia

Kamar Kost No. 2, Rumah Kost No. 6, Jalan Imam Bonjol, Gang Sandat, Banjar/Lingk. Abian Timbul, Desa/Kel. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. Alamat KTP: Panjang Baru, RT/RW 002/007, Desa/Kel. Gelangan, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Islam

Karyawan Swasta

SMK

 

  1. P E N A H A N A N
  • Penyidik (Polda)

:

Terdakwa ditahan di Rutan Polda Bali dari tanggal tanggal 30 Maret 2026 sampai dengan tanggal 18 April 2026.

  • Diperpanjang oleh Kajari

:

Terdakwa ditahan di Rutan Polda Bali dari tanggal 19 April 2026 sampai dengan tanggal 28 Mei 2026.

  • Diperpanjang oleh Hakim I

:

Terdakwa ditahan di Rutan Polda Bali dari tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026. 

  • Penuntut Umum

:

Terdakwa ditahan di Rutan Lapas Klas II.A Kerobokan dari tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan tanggal 13 Juli 2026.

 

 

  1. D A K W A A N

PERTAMA :

----------Bahwa Terdakwa WAHYU NUGROHO pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Depan Maharani Laundry, Jalan Raya Pemogan 197, Banjar/Lingk. Dukuh Tangkas, Desa/Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP 1)  dan di Kamar Kost No. 2, Rumah Kost No. 6, Jalan Imam Bonjol, Gang Sandat, Banjar/Lingk. Abian Timbul, Desa/Kel. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP 2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili  “telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------   

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di seputaran wilayah Jalan Raya Pemogan, Desa/Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar sering terjadi peredaran gelap Narkotika. Kemudian Tim Buser Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di wilayah tersebut selanjutnya Tim Buser Ditresnarkoba Polda Bali mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan mengambil paket Narkotika di seputaran wilayah Jalan Raya Pemogan, Desa/Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada malam hari dan atas dasar informasi tersebut Tim Buser Ditresnarkoba Polda Bali pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.00 melakukan pengintaian di sekitar Jalan Raya Pemogan, Desa/Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan sekira pukul 21.15 Wita saksi dan tim melihat 2 (dua) orang yang datang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dimana salah satu dari 2 (dua) orang tersebut turun dari sepeda motor dan mengambil sesuatu dari lokasi tepatnya di Depan Maharani Laundry, Jalan Raya Pemogan 197, Banjar/Lingk. Dukuh Tangkas, Desa/Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP 1) lalu Tim segera mendekati 2 (dua) orang tersebut, namun Tim mendekat, 1 (satu) orang yang berada di atas sepeda motor berhasil melarikan diri sedangkan 1 (satu) orang lagi yang sebelumnya turun dari sepeda motor berhasil diamankan, selanjutnya Tim Buser Ditresnarkoba Polda Bali  melakukan introgasi dan orang tersebut mengaku bernama terdakwa WAHYU NUGROHO. Selanjutnya dengan disaksikan oleh masyarakat setempat Tim Buser Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggeledahan terhadap terhadap terdakwa WAHYU NUGROHO dan ditemukan pada genggaman tangan kanan terdakwa WAHYU NUGROHO berupa 1 (satu) buah bekas bungkus snack warna merah bertuliskan French Fries yang didalamnya berisi kantong plastik berwarna hitam berisi plastik klip bening terdapat 40 (empat puluh) butir tablet berwarna merah muda yang mengandung sediaan Narkotika dengan berat 20,07 gram brutto atau 19,49 gram netto (Kode A), serta pada 1 (satu) buah tas slempang berwarna hitam-abu-abu bergambar daun yang tergantung di badan terdakwa WAHYU NUGROHO ditemukan 2 (dua) buah bekas pembungkus permen Kopiko (Kode B1 dan B2) dan 9 (sembilan) buah bekas pembungkus permen KIS (Kode B3 s.d. B11) yang masing-masing berisi plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 3,24 gram brutto atau 2,14 gram netto, serta 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 warna biru metalik dengan No. IMEI 861631066108168 dengan nomor whatsapp 0882005807651 yang juga ditemukan di dalam tas slempang tersebut.
  • Bahwa terdakwa WAHYU NUGROHO mengakui bahwa dirinya masih memiliki barang berupa paket Narkotika yang disimpan di kamar kostnya yang beralamat di Kamar Kost No. 2, Rumah Kost No. 6, Jalan Imam Bonjol, Gang Sandat, Banjar/Lingk. Abian Timbul, Desa/Kel. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP 2) dan atas pengakuan terdakwa WAHYU NUGROHO tersebut tim bersama terdakwa WAHYU NUGROHO langsung menuju ke lokasi tersebut dan setibanya dilokasi sekira pukul 22.00 Wita dengan disaksikan oleh masyarakat setempat Tim Buser Ditresnarkoba melakukan di Kamar Kost No. 2, Rumah Kost No. 6 (TKP 2) dan ditemukan di sudut tembok kamar kost berupa 1 (satu) buah kotak sepatu yang bertuliskan Vans OFF The Wall didalamnya berisi 1 (satu) buah bekas bungkus permen Fisherman's Friend berisi plastik klip bening terdapat 5 (lima) butir tablet berwarna merah muda yang diduga mengandung sediaan Narkotika dengan berat 2,72 gram brutto atau 2,34 gram netto (Kode C), 1 (satu) buah timbangan warna silver merk Camry, 1 (satu) buah gunting berwarna hitam, 1 (satu) buah isolasi bening bertuliskan Supreme Tape, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik bening bergaris putih kuning, 1 (satu) buah tas belanja warna abu-abu didalamnya berisi 5 (lima) bendel plastik klip bening, dan 1 (satu) buah tas belanja warna krem bertuliskan Pepito yang berisi 1 (satu) bendel pipet bening bergaris putih kuning. Selanjutnya terdakwa WAHYU NUGROHO beserta seluruh barang-barang yang ditemukan dibawa ke Polda Bali untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu tersebut dari saudara DRAGON BALL (DPO) dan terdakwa sudah 5 (lima) kali menerima perintah untuk menjadi kurir paket Narkotika milik “DRAGONBALL” dengan cara melakukan mengambil paket lalu memecahnya selanjutnya melakukan tempelan yang lokasinya ditentukan oleh saudara DRAGON BALL (DPO) dan terdakwa merima upah sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) menjadi kurir paket Narkotika dan upah berupa paket narkotika dan terdakwa juga saat menjadi  kurir paket narkotika dibantu oleh temannya bernama ANDI ALE (DPO) yang saat dilokasi kejadian saudara ANDI ALE (DPO) sudah melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Maret 2026, yang pada intinya menyimpulkan: bahwa 45 (empat puluh lima) butir tablet berwarna merah muda yang mengandung sediaan Narkotika dengan berat total 22,79 gram brutto atau 21,83 gram netto (Kode A dan C) kemudian Kode A disisihkan sebesar 0,16 gram netto dan untuk Kode C disisihkan sebanyak 0,18 gram netto untuk pemeriksaan lab. Sehingga sisa 45 (empat puluh lima) butir tablet berwarna merah muda dengan berat 22,45 gram brutto atau 21,49 gram netto (Kode A dan C)  untuk dipergunakan pada proses dipersidangan.

Kemudian untuk 11 (sebelas) paket yang masing-masing berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat total 3,24 gram brutto atau 2,14 gram netto (Kode B1 s/d B11) dilakukan penyisihan sebesar 0,18 gram netto untuk pemeriksaan lab. Sehingga sisa 11 (sebelas) paket plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening dengan berat total 3,02 gram brutto atau 1,92 gram netto (Kode B1 s/d B11) untuk dipergunakan pada proses dipersidangan.

  • Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 502/NNF/2026 tanggal 28 Maret 2026, yang pada intinya  menyimpulkan bahwa:
  1. barang bukti serpihan tablet warna merah muda (Kode A dan Kode C) dengan nomor lab: 4345/2026/NF dan 4357/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Narkotika Jenis MDMA No. Urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  2. barang bukti kristal bening (Kode B1 s/d Kode B11) dengan nomor lab: 4346/2026/NF s/d 4356/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Narkotika Jenis Metamfetamina No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  3. barang bukti cairan warna kuning/urine 4358/2026/NF adalah benar tidak mengandung sediaan sediaan Narkotika/Psikotropika.

 

  • Terdakwa WAHYU NUGROHO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.   

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----------Bahwa Terdakwa WAHYU NUGROHO pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Depan Maharani Laundry, Jalan Raya Pemogan 197, Banjar/Lingk. Dukuh Tangkas, Desa/Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP 1)  dan di Kamar Kost No. 2, Rumah Kost No. 6, Jalan Imam Bonjol, Gang Sandat, Banjar/Lingk. Abian Timbul, Desa/Kel. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP 2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili “telah Tanpa hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di seputaran wilayah Jalan Raya Pemogan, Desa/Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar sering terjadi peredaran gelap Narkotika. Kemudian Tim Buser Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di wilayah tersebut selanjutnya Tim Buser Ditresnarkoba Polda Bali mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan mengambil paket Narkotika di seputaran wilayah Jalan Raya Pemogan, Desa/Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada malam hari dan atas dasar informasi tersebut Tim Buser Ditresnarkoba Polda Bali pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.00 melakukan pengintaian di sekitar Jalan Raya Pemogan, Desa/Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan sekira pukul 21.15 Wita saksi dan tim melihat 2 (dua) orang yang datang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dimana salah satu dari 2 (dua) orang tersebut turun dari sepeda motor dan mengambil sesuatu dari lokasi tepatnya di Depan Maharani Laundry, Jalan Raya Pemogan 197, Banjar/Lingk. Dukuh Tangkas, Desa/Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP 1) lalu Tim segera mendekati 2 (dua) orang tersebut, namun Tim mendekat, 1 (satu) orang yang berada di atas sepeda motor berhasil melarikan diri sedangkan 1 (satu) orang lagi yang sebelumnya turun dari sepeda motor berhasil diamankan, selanjutnya Tim Buser Ditresnarkoba Polda Bali  melakukan introgasi dan orang tersebut mengaku bernama terdakwa WAHYU NUGROHO. Selanjutnya dengan disaksikan oleh masyarakat setempat Tim Buser Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggeledahan terhadap terhadap terdakwa WAHYU NUGROHO dan ditemukan pada genggaman tangan kanan terdakwa WAHYU NUGROHO berupa 1 (satu) buah bekas bungkus snack warna merah bertuliskan French Fries yang didalamnya berisi kantong plastik berwarna hitam berisi plastik klip bening terdapat 40 (empat puluh) butir tablet berwarna merah muda yang mengandung sediaan Narkotika dengan berat 20,07 gram brutto atau 19,49 gram netto (Kode A), serta pada 1 (satu) buah tas slempang berwarna hitam-abu-abu bergambar daun yang tergantung di badan terdakwa WAHYU NUGROHO ditemukan 2 (dua) buah bekas pembungkus permen Kopiko (Kode B1 dan B2) dan 9 (sembilan) buah bekas pembungkus permen KIS (Kode B3 s.d. B11) yang masing-masing berisi plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 3,24 gram brutto atau 2,14 gram netto, serta 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 warna biru metalik dengan No. IMEI 861631066108168 dengan nomor whatsapp 0882005807651 yang juga ditemukan di dalam tas slempang tersebut.
  • Bahwa terdakwa WAHYU NUGROHO mengakui bahwa dirinya masih memiliki barang berupa paket Narkotika yang disimpan di kamar kostnya yang beralamat di Kamar Kost No. 2, Rumah Kost No. 6, Jalan Imam Bonjol, Gang Sandat, Banjar/Lingk. Abian Timbul, Desa/Kel. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP 2) dan atas pengakuan terdakwa WAHYU NUGROHO tersebut tim bersama terdakwa WAHYU NUGROHO langsung menuju ke lokasi tersebut dan setibanya dilokasi sekira pukul 22.00 Wita dengan disaksikan oleh masyarakat setempat Tim Buser Ditresnarkoba melakukan di Kamar Kost No. 2, Rumah Kost No. 6 (TKP 2) dan ditemukan di sudut tembok kamar kost berupa 1 (satu) buah kotak sepatu yang bertuliskan Vans OFF The Wall didalamnya berisi 1 (satu) buah bekas bungkus permen Fisherman's Friend berisi plastik klip bening terdapat 5 (lima) butir tablet berwarna merah muda yang diduga mengandung sediaan Narkotika dengan berat 2,72 gram brutto atau 2,34 gram netto (Kode C), 1 (satu) buah timbangan warna silver merk Camry, 1 (satu) buah gunting berwarna hitam, 1 (satu) buah isolasi bening bertuliskan Supreme Tape, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik bening bergaris putih kuning, 1 (satu) buah tas belanja warna abu-abu didalamnya berisi 5 (lima) bendel plastik klip bening, dan 1 (satu) buah tas belanja warna krem bertuliskan Pepito yang berisi 1 (satu) bendel pipet bening bergaris putih kuning. Selanjutnya terdakwa WAHYU NUGROHO beserta seluruh barang-barang yang ditemukan dibawa ke Polda Bali untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu tersebut dari saudara DRAGON BALL (DPO) dan terdakwa sudah 5 (lima) kali menerima perintah untuk menjadi kurir paket Narkotika milik “DRAGONBALL” dengan cara melakukan mengambil paket lalu memecahnya selanjutnya melakukan tempelan yang lokasinya ditentukan oleh saudara DRAGON BALL (DPO) dan terdakwa merima upah sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) menjadi kurir paket Narkotika dan upah berupa paket narkotika dan terdakwa juga saat menjadi  kurir paket narkotika dibantu oleh temannya bernama ANDI ALE (DPO) yang saat dilokasi kejadian saudara ANDI ALE (DPO) sudah melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Maret 2026, yang pada intinya menyimpulkan: bahwa 45 (empat puluh lima) butir tablet berwarna merah muda yang mengandung sediaan Narkotika dengan berat total 22,79 gram brutto atau 21,83 gram netto (Kode A dan C) kemudian Kode A disisihkan sebesar 0,16 gram netto dan untuk Kode C disisihkan sebanyak 0,18 gram netto untuk pemeriksaan lab. Sehingga sisa 45 (empat puluh lima) butir tablet berwarna merah muda dengan berat 22,45 gram brutto atau 21,49 gram netto (Kode A dan C)  untuk dipergunakan pada proses dipersidangan.

Kemudian untuk 11 (sebelas) paket yang masing-masing berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat total 3,24 gram brutto atau 2,14 gram netto (Kode B1 s/d B11) dilakukan penyisihan sebesar 0,18 gram netto untuk pemeriksaan lab. Sehingga sisa 11 (sebelas) paket plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening dengan berat total 3,02 gram brutto atau 1,92 gram netto (Kode B1 s/d B11) untuk dipergunakan pada proses dipersidangan.

  • Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 502/NNF/2026 tanggal 28 Maret 2026, yang pada intinya  menyimpulkan bahwa:
  1. barang bukti serpihan tablet warna merah muda (Kode A dan Kode C) dengan nomor lab: 4345/2026/NF dan 4357/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Narkotika Jenis MDMA No. Urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  2. barang bukti kristal bening (Kode B1 s/d Kode B11) dengan nomor lab: 4346/2026/NF s/d 4356/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Narkotika Jenis Metamfetamina No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  3. barang bukti cairan warna kuning/urine 4358/2026/NF adalah benar tidak mengandung sediaan sediaan Narkotika/Psikotropika.

 

  • Bahwa Terdakwa WAHYU NUGROHO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI  No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                        Denpasar, 06 Juli 2026

Selaku Penuntut Umum

 

 

    IDA KADE WIDIATMIKA, S.H.

 JAKSA MADYA/NIP. 198508032009121005

 

 

 

I PUTU SUGIAWAN, SHratama NIP. 196501281989031

Pihak Dipublikasikan Ya