Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
358/Pdt.P/2024/PN Dps Anak Agung Ketut Dewi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 358/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anak Agung Ketut Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama GABE HOTMARAJA NADEAK, untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Tabanan, Kecamatan Selemadeg, Desa Tangguntiti seluas 600 m2 sesuai dengan sertifikat hak milik No. 1151/Desa Tangguntiti;
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak