Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/268/XII/RES 1.9./2024/ Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2024, atas nama I Made Dharma. S.H. ;
adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Mencabut penetapan Tersangka terhadap PEMOHON atas perkara aquo
- Memerintahkan untuk diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh TERMOHON terhadap perkara aquo;
- Menyatakan untuk menghukum TERMOHON membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, PEMOHON mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|