Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pid.Pra/2024/PN Dps I MADE DHARMA, S.H KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I MADE DHARMA, S.H
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Ety Dwi Suprapti, S.HKEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/268/XII/RES 1.9./2024/ Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2024, atas nama I Made Dharma. S.H. ;

adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

  1. Mencabut penetapan Tersangka terhadap PEMOHON atas perkara aquo
  2. Memerintahkan untuk diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh TERMOHON terhadap perkara aquo;
  3. Menyatakan untuk menghukum TERMOHON membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, PEMOHON mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya