Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Dps Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.C.Med., C.L.A., C.R.A Direktur Kriminal Umum Polda Bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.C.Med., C.L.A., C.R.A
Termohon
NoNama
1Direktur Kriminal Umum Polda Bali
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TIDAK SAH menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 372 jo. 378 KUHP;
  3. Menyatakan segala tindakan lainnya yang akan dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON berkaitan dengan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap PEMOHON adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PEMOHON;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk mencabut Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor S.PPT/80/VI/2025/Ditreskrimum Polda Bali tertanggal 03 Juli 2025;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 20 November 2023;
  6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya